Eks Dirut PLN Bebas, Rocky Menduga Jokowi Tidak Mau Memperkuat KPK

Reza Gunadha, Rifan Aditya

Sabtu, 16 November 2019 | 13:09 WIB
Eks Dirut PLN Bebas, Rocky Menduga Jokowi Tidak Mau Memperkuat KPK
Rocky Gerung. (Suara.com/Ali Achmad)

Suara.com - Pengamat politik Rocky Gerung menanggapi vonis bebas Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1.

Ia mengatakan, dalam kasus tersebut, tampak Presiden Joko Widodo tidak kompeten dalam menerapkan kebijakan pemberantasan korupsi.

Hal itu disampaikannya dalam video yang diunggah di kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Kamis (14/11/2019).

Menurut Rocky, kabar bebasnya Sofyan Basir adalah berita yang mengejutkan di tengah harapan banyak orang agar KPK diperkuat.

"Itu berita yang mengejutkan, kenapa? Justru pada saat orang menunggu presiden berpihak kepada KPK melalui tuntutan perppu, ada berita Soyan Basir bebas," ujar Rocky.

Dengan bebasnya Sofyan Basir, ada kemungkinan masyarakat akan kembali menuntut Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu KPK.

Sebagaimana dikatakan oleh Rocky, "Saya menganggap bahwa dalam dua minggu ke depan ini sekadar prediksi bahwa tuntutan publik terhadap penerbitan perppu akan berlanjut".

Ini juga terkait dengan kesepatakan Presiden Jokowi dan sejumlah tokoh dalam pertemuan di akhir bulan September lalu. Jokowi saat itu akan mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan revisi UU KPK.

"Yang diundang presiden kan tokoh-tokoh utama masyarakat sipil kita yang kemarin diminta pendapat tentang Perpu. Itu sekaligus menunjukkan bahwa presiden menipu lagi karena seharusnya sudah ada semacam kesepakatan untuk mengeluarkan Perpu, ternyata yang di depan layar presiden menunda mengeluarkan Perpu," kata Rocky dalam video berdurasi 6 menit tersebut.

baca juga

Pria kelahiran Manado, 20 Januari 1959 ini berpendapat pembebasan Sofyan Basir menambah ketidakpercayaan masyarakat kepada Presiden Jokowi.

"Ini awal yang buruk, yang akan mengonsolidasikan publik untuk semakin tidak percaya dengan komitmen presiden dalam pemberantasan korupsi," ucapnya.

Rocky Gerung menanggapi pernyataan Mahfud MD soal BPIP dibiayai swasta (Screenshot Youtube Rocky Gerung Official)
Rocky Gerung (Screenshot Youtube Rocky Gerung Official)

Ia juga setuju terhadap pernyataan bahwa pembebasan Sofyan Basir adalah tanda publik tidak lagi perlu berharap banyak pada pemerintah.

Rocky mengatakan, "Pasti itu, akhirnya publik mengerti melalui contoh konkret hari ini yaitu pembebasan Sofyan Basir bahwa pemerintah memang tidak kompeten, tidak mampu memenuhi nalar keadilan yang dituntut oleh publik".

Tidak hanya menyebut pemerintah tidak kompeten dalam memberantas korupsi. Rocky juga merasa Presiden Jokowi tidak mau memperkuat KPK.

"Saya masih agak sopan dengan bilang tidak kompeten," kata Rocky.

"Tapi sebetulnya dari awal saya duga kuat bahwa Presiden Jokowi tidak ingin memperkuat KPK. Dengan kata lain, ada kepentingan politik lain di belakang itu yang terganggu jika KPK diperkuat," tutupnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan vonis bebas dijatuhkan kepada Sofyan Basir karena tak terbukti secara sah terlibat dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1 sebagaimana dakwaan Jaksa Penutut Umum pada KPK.

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono di Pengadilan Tipikor.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta Sofyan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai melakukan pembantuan fasilitasi suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 yaitu memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU No. 20/2001

Atas putusan tersebut, Sofyan Basir menyatakan menerima, sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Survei Sebut Kepercayaan Rakyat ke Jokowi Menurun, Begini Respons Istana

Survei Sebut Kepercayaan Rakyat ke Jokowi Menurun, Begini Respons Istana

News | Jum'at, 15 November 2019 | 12:59 WIB

Sepanjang Tahun Ini Cangkul Impor Asal China Capai 297 Ribu Kg

Sepanjang Tahun Ini Cangkul Impor Asal China Capai 297 Ribu Kg

Bisnis | Jum'at, 15 November 2019 | 11:20 WIB

Kasus Suap Impor Bawang, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar

Kasus Suap Impor Bawang, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar

News | Jum'at, 15 November 2019 | 11:05 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×