Unggah Foto Ahok, Jubir Presiden Beberkan Peraturan Pengurus BUMN

Iwan Supriyatna | Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 18 November 2019 | 02:00 WIB
Unggah Foto Ahok, Jubir Presiden Beberkan Peraturan Pengurus BUMN
Juru Bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rahman. [Foto Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden]

Suara.com - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman membeberkan peraturan tentang pengurus Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia juga mengunggah foto Ahok ke Instagram.

Foto tersebut diunggah Fadjroel ke akun Instagram miliknya pada Minggu (17/11/2019).

Ia pun menyebutkan beberapa poin yang menjelaskan alasan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok tidak masalah jika masuk ke perusahaan BUMN.

Fadjroel mengatakan penjelasannya berikut ini didasarkan pada pembicaraannya dengan Menteri BUMN Erick Thohir.

Dikutip dari akun Instagram @fadjroelrachman, terdapat 3 poin yang dia sebutkan, berikut ini:

  • Berdasarkan pembicaraan dengan MenBUMN Erick Tohir maka pengurus BUMN dipilih melalui proses Tim Penilai Akhir sesuai Perpres No.177/2014.
  • Selain itu juga memenuhi persyaratan lain sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 yaitu bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD, Tingkat I, dan DPRD Tingkat II.
  • Presiden - Wapres menekankan hanya ada visi-misi Presiden - Wapres, tidak ada visi-misi Menteri, demikian pula di BUMN.
Jubir Presiden Fadjroel Rachman unggah foto Ahok dan menjelaskan peraturan pengurus BUMN (instagram/@fadjroelrachman)
Jubir Presiden Fadjroel Rachman unggah foto Ahok dan menjelaskan peraturan pengurus BUMN (instagram/@fadjroelrachman)

Fadjroel juga menandai akun Instagram Erick Thohir (@erickthohir) dan Kementerian BUMN(@kementerianbumn) dalam postingan tersebut.

Hingga Minggu (17/11) sore, sebanyak lebih dari tiga ribu warganet menyukai postingan Fadjroel. Ada hampir 300 komentar di tulis di sana.

Unggahan ini menimbulkan berbagai reaksi dari warganet.

Sebagian warganet mendukung BTP menjadi bagian di BUMN, termasuk sebagai pimpinan di sana.

"Kami dukung BTP untuk menjadi salah satu bos di BUMN," ucap warganet.

Sementara yang lain menyinggung soal SKCK. Status Ahok yang pernah mendekam di penjara dipertanyakan oleh orang-orang.

Warganet lainnya menulis, "Besok-besok Skck tidak berlaku lagi kan?"

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dahlan Iskan Bandingkan Ahok dengan Arief Yahya

Dahlan Iskan Bandingkan Ahok dengan Arief Yahya

Bisnis | Minggu, 17 November 2019 | 15:59 WIB

Ahok Jadi Bos BUMN, Dahlan Iskan: Sebuah Perjudian

Ahok Jadi Bos BUMN, Dahlan Iskan: Sebuah Perjudian

Bisnis | Minggu, 17 November 2019 | 16:04 WIB

Istana: Jadi Bos BUMN, Ahok Tak Perlu Mundur dari PDIP

Istana: Jadi Bos BUMN, Ahok Tak Perlu Mundur dari PDIP

News | Minggu, 17 November 2019 | 13:07 WIB

Terkini

MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib! Parpol Melanggar Siap-siap Digugurkan dari Pemilu

MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib! Parpol Melanggar Siap-siap Digugurkan dari Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:00 WIB

Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!

Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 07:13 WIB

Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?

Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 07:00 WIB

Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?

Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 06:55 WIB

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 00:55 WIB

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB