Jaksa KPK Tuntut Pengusaha Penyuap Aspidum Kejati DKI 4 Tahun Penjara

Senin, 18 November 2019 | 22:30 WIB
Jaksa KPK Tuntut Pengusaha Penyuap Aspidum Kejati DKI 4 Tahun Penjara
Ilustrasi palu pengadilan. (Shutterstock)

"Sehingga berdasarkan uraian itu, maka unsur memberikan hadiah atau janji terpenuhi secara hukum," tegas Jaksa.

Kemudian, diketahui, bahwa Alfin Suherman turut bersalah memberikan uang suap kepada pejabat Kejati Jawa Tengah. Uang tersebut agar pejabat Kejati Jateng mengurus perkara pemilik PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Soedharma.

Empat pejabat di Jawa Tengah tersebut yakni, Kusnin selaku Aspidsus Kejati Jawa Tengah menerima Rp 1 miliar, 325 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar AS.

Selanjutnya, Rustam Efendy selaku Kasi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Jateng menerima 10 ribu dolar AS, Adi Wicaksana selaku Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng 10 ribu dolar AS dan Benny Chrisnawan selaku Staf Tata Usaha Kejati Jateng menerima 10 ribu dolar AS.

Sendy dan Alfin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI