Jaksa KPK Tuntut Pengusaha Penyuap Aspidum Kejati DKI 4 Tahun Penjara

Iwan Supriyatna | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 18 November 2019 | 22:30 WIB
Jaksa KPK Tuntut Pengusaha Penyuap Aspidum Kejati DKI 4 Tahun Penjara
Ilustrasi palu pengadilan. (Shutterstock)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur PT Java Indoland, Sendy Pericho kurungan penjara empat tahun dan enam bulan dengan denda Rp 250 Juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Selain Sendy, Advokat Alfin Suherman dituntut tiga tahun kurungan penjara dengan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Jaksa menyakini bahwa Sendy dan Advokat Alvin telah menyuap mantan Asisten Pidana Umum Kejaksaan tinggi DKI Agus Winoto dan Jaksa Kejati DKI Arih Wira Suranta.

Adapun pembacaan dakwaan JPU dalam perkara penanganan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).

"Menuntut, mengadili dan menyatakan terdakwa Sendy Pericho dan Alfin Suherman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).

Sendy ditunjuk Alfin Suherman sebagai pengacaranya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Hary Suwanda dan Raymond Rawung.

Menurut Jaksa, Sendy, Hary dan Raymond mendirikan perusahaan Chaze Trade Ltd. Yang berada di apartemen Sahid, Sudirman, Jakarta Pusat.

Namun, berselangnya waktu, perusahaan tersebut mengalami kerugian dan tutup. Lantaran Raymond terjerat masalah hukum.

Mendengar kabar tersebut, Sendy pun melaporkan Hary dan Raymond ke Polda Metro Jaya. Dimana dalam kasus tersebut ditangani oleh Jaksa Kejati DKI Ari Wira.

Sehingga, Sendy dan Alfin pun menghubungi Jaksa Arih Wira dan bertemu di gedung Kejati Jakarta Selatan untuk menanyakan kasus yang menjerat Hary dan Raymond.

Selanjutnya, Jaksa KPK pun menyebut bahwa Alfin turut meminta bantuan kepada Tjhin Tje Ming alias Aming untuk dikenalkan dengan Agus Winoto agar kasus menjerat Hary Suwanda dan Raymond menjadi perhatian khusus Kejati DKI dalam penuntutan nantinya.

Jaksa KPK menambahkan, Sendy setelah bertemu Aming direkomendasikan agar bertemu Yuniar Sinar Pamungkas selaku Kepala Seksi Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pindana Umum Lain Kejati DKI Jakarta.

Dalam pertemuan itupun, akhirnya Sendy memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada Jaksa Kejati DKI Arih Wira. Agar secepatnya perkara Hary dan Raymond dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan Sendy meminta memperberat tuntutan pidana Hary.

Namun, Hary berdamai dengan Sendy dan membayar kerugian sekitar Rp 11 miliar dan dibuatkan akta perdamaian. Selanjutnya, jelang tahap penuntutan Hary, Alfin pun kembali bertemu Aming untuk memberitahukan kepada Agus Winoto untuk tidak menuntut Hary dengan hukuman 2 tahun penjara.

Selanjutnya, Alfin menitipkan uang Rp 200 juta serta dokumen perdamaian kepada Yadi Herdianto yang disuruh Yuniar Sinar di Mall Of Indonesia, Jakarta. Uang itu juga untuk diserahkan kepada Agus Winoto di kantornya agar meringankan tuntutan Hary.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sedang Umrah, Anggota DPRD Waras Wasisto Tak Penuhi Panggilan KPK

Sedang Umrah, Anggota DPRD Waras Wasisto Tak Penuhi Panggilan KPK

News | Senin, 18 November 2019 | 19:33 WIB

Putra Menkumham Yasonna Laoly Diperiksa KPK

Putra Menkumham Yasonna Laoly Diperiksa KPK

Foto | Senin, 18 November 2019 | 18:54 WIB

Selalu Mangkir, KPK Minta Bantu Menteri BUMN Panggil Dirut Jasa Marga Desi

Selalu Mangkir, KPK Minta Bantu Menteri BUMN Panggil Dirut Jasa Marga Desi

News | Senin, 18 November 2019 | 17:46 WIB

Terkini

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

News | Rabu, 15 April 2026 | 00:14 WIB

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

News | Selasa, 14 April 2026 | 23:49 WIB

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

News | Selasa, 14 April 2026 | 22:14 WIB

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:51 WIB

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:45 WIB

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:07 WIB

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB