Surya Anta Cs akan Laporkan Hakim Agus Widodo ke Komisi Yudisial

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 20 November 2019 | 09:29 WIB
Surya Anta Cs akan Laporkan Hakim Agus Widodo ke Komisi Yudisial
Surya Anta Ginting, aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua yang dijadikan tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, saat dijenguk keluarga dan kawannya. [dokumentasi]

Suara.com - Kuasa hukum enam tersangka kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka, Tigor Hutapea mengatakan akan melaporkan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agus Widodo ke Komisi Yudisial karena diduga dengan sengaja berupaya membuat lama proses persidangan.

Hakim Agus Widodo pada praperadilan sebelumnya, Senin (11/11), menunda persidangan selama dua minggu ke depan karena pihak Polda Metro Jaya selaku termohon tidak memenuhi panggilan.

"Besok kami akan ke Komisi Yudisial untuk melaporkan hakim, karena menurut kami penundaan dua minggu itu tidak wajar," ujar Tigor sebagaimana dilansir Antara di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Menurut dia, penundaan praperadilan tidak perlu sampai dua minggu, mengingat bahwa termohon yakni Polda Metro Jaya masih berada di wilayah yang sama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga penundaan waktu persidangan selama satu minggu seharusnya sudah lebih dari cukup.

"Maka dalam waktu satu minggu saja itu sudah cukup seharusnya. Dua Minggu menurut kami waktu yang tidak wajar, dan kami akan mencoba laporkan besok supaya ada pengawasan dari Komisi Yudisial terhadap proses praperadilan yang kami ajukan," kata Tigor.

Tigor menjelaskan dalam petunjuk teknis pada Buku II Mahkamah Agung halaman ke-18 disebutkan bahwa "ketua majelis dalam menetapkan hari sidang perlu memperhatikan jauh atau dekatnya tempat tinggal para pihak dengan letak tempat persidangan. Lamanya tenggat waktu antara pemanggilan para pihak dengan hari sidang paling sedikit 3 (tiga) hari kerja."

Hal tersebut seharusnya menjadi pedoman bagi hakim dalam menetapkan jadwal persidangan.

Lebih lanjut Tigor mengatakan penundaan praperadilan selama dua minggu sangat merugikan kliennya karena memperlama proses keadilan bagi para tersangka.

Sebelumnya, aktivis Papua, Surya Anta dan kawan-kawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/10), terkait penetapan tersangka atas keenam orang tersebut oleh Polda Metro Jaya (PMJ).

Keenam tersangka tersebut adalah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Arina Elopere.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan Surya Anta dan kawan-kawan melalui kuasa hukumnya Okky Wiratama dan tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

"Ada pun alasan kami mengajukan praperadilan sebelumnya klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan makar pada aksi 28 Agustus lalu di Istana Negara," kata Okky saat ditemui usai mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Selatan.

Okky mengatakan Surya Anta dan teman-temannya ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 30 dan 31 Agustus 2019.

Ia menjelaskan, alasan gugatan selain karena penetapan status tersangka tidak sah, banyak prosedur lainnya yang juga tidak sah yakni penggeledahan tidak sah karena tanpa memiliki surat izin dari pengadilan negeri setempat, tanpa disaksikan oleh dua orang saksi yakni RT dan RW setempat, serta penyitaan yang tidak sah.

"Yang dilakukan pihak termohon (PMJ), terhadap klien kami diduga melakukan perampasan bukan penyitaan," kata Okky.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Istri Surya Anta Ginting Tegaskan Sang Suami Menghuni Sel Isolasi

Istri Surya Anta Ginting Tegaskan Sang Suami Menghuni Sel Isolasi

News | Selasa, 19 November 2019 | 17:59 WIB

Kesehatan Tak Terjamin, Begini Kondisi 6 Aktivis Papua di Mako Brimob

Kesehatan Tak Terjamin, Begini Kondisi 6 Aktivis Papua di Mako Brimob

Video | Selasa, 19 November 2019 | 18:00 WIB

Polisi Sebut Surya Anta Ingin Jadi Presiden Papua, Istri: Itu Diplintir

Polisi Sebut Surya Anta Ingin Jadi Presiden Papua, Istri: Itu Diplintir

News | Selasa, 19 November 2019 | 17:49 WIB

Soal Peluru di Mako Brimob, Pendeta Suarbudaya: Nyaris Menyasar Kepala Saya

Soal Peluru di Mako Brimob, Pendeta Suarbudaya: Nyaris Menyasar Kepala Saya

News | Selasa, 19 November 2019 | 16:19 WIB

Miris, Ini Kondisi Kesehatan Enam Aktivis Papua yang Ditahan di Mako Brimob

Miris, Ini Kondisi Kesehatan Enam Aktivis Papua yang Ditahan di Mako Brimob

News | Selasa, 19 November 2019 | 16:09 WIB

Tahanan Surya Anta Cs Dipindah Tanpa Surat, Pengacara: Memangnya Kucing!

Tahanan Surya Anta Cs Dipindah Tanpa Surat, Pengacara: Memangnya Kucing!

News | Selasa, 19 November 2019 | 15:30 WIB

Peluru Nyasar di Mako Brimob, Keluarga Tapol Papua Merasa Diintimidasi

Peluru Nyasar di Mako Brimob, Keluarga Tapol Papua Merasa Diintimidasi

News | Selasa, 19 November 2019 | 14:38 WIB

Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Diserahkan ke Jaksa, Segera Disidang

Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Diserahkan ke Jaksa, Segera Disidang

News | Senin, 18 November 2019 | 16:29 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB