Tahanan Surya Anta Cs Dipindah Tanpa Surat, Pengacara: Memangnya Kucing!

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 19 November 2019 | 15:30 WIB
Tahanan Surya Anta Cs Dipindah Tanpa Surat, Pengacara: Memangnya Kucing!
Surya Anta Ginting, aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua yang dijadikan tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, saat dijenguk keluarga dan kawannya. [dokumentasi]

Suara.com - Tim Advokasi Papua menyebut aparat Polda Metro Jaya tidak pofesional menangani kasus Surya Anta Ginting dan lima tersangka terkait kasus pengibaran bendera Bintang Kejora yang kini meringkuk di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Oky Wiratama, salah satu tim advokasi Papua menyebutkan, tidak ada surat pemberitahuan kepada pihak keluarga terkait pelimpahan berkas perkara para tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menurutnya, polisi hanya memberitahukan lewat aplikasi pesan singkat, WhatsApp.

"Polda Metro Jaya hanya memberitahukan via chat WA yang diberitahukan hanya berselang beberapa jam saja. Setelah itu besoknya, Senin pukul 7 pagi baru on the way ke Mako Brimob untuk melimpahkan," kata Oky dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LBH Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

"Ini dugaan ketidakprofesionalan Polda Metro. Tidak bisa kami memindahkan orang tanpa ada surat penting. Memangnya ini kucing," katanya. 

Sejak awal kasus ini ditangani, kata dia, polisi juga tidak menunjukkan surat perintah penangkapan dan bukti yang cukup. Pun dengan penggeledahan, pihak kepolisian tidak memperlihatkan izin dari surat pengadilan dan tidak didampingi oleh saksi dari perwakilan RT atau RW.

Dua hari setelah penangkapan serta penggeledahan tersebut, pihak kepolisian langsung menetapkan ke enam aktivis Papua tersebut sebagai tersangka.

"Bagaimana mungkin dalam waktu 2 hari langsung jadi tersangka," katanya.  

"Ini harus serangkaian prosedur. Panggil sebagai saksi, ada enggak alat bukti yang cukup, gelar perkara, lalu di situ baru bisa jadi tersangka."

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka terkait kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Jumlah enam orang yang ditahan ialah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge. Kekinian, mereka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peluru Nyasar di Mako Brimob, Keluarga Tapol Papua Merasa Diintimidasi

Peluru Nyasar di Mako Brimob, Keluarga Tapol Papua Merasa Diintimidasi

News | Selasa, 19 November 2019 | 14:38 WIB

Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Diserahkan ke Jaksa, Segera Disidang

Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Diserahkan ke Jaksa, Segera Disidang

News | Senin, 18 November 2019 | 16:29 WIB

Berkas Lengkap, Polisi Serahkan Surya Anta Cs ke Kejari Jakarta Pusat

Berkas Lengkap, Polisi Serahkan Surya Anta Cs ke Kejari Jakarta Pusat

News | Senin, 18 November 2019 | 09:59 WIB

Lelaki Ini Teriak-teriak Awas Ada Bom di Mako Brimob

Lelaki Ini Teriak-teriak Awas Ada Bom di Mako Brimob

Jatim | Sabtu, 16 November 2019 | 14:57 WIB

Sidang Praperadilan Aktivis Papua Surya Anta Cs Ditunda

Sidang Praperadilan Aktivis Papua Surya Anta Cs Ditunda

Video | Senin, 11 November 2019 | 22:16 WIB

Kuasa Hukum Kesulitan Bertemu Surya Anta Cs di Sel Mako Brimob

Kuasa Hukum Kesulitan Bertemu Surya Anta Cs di Sel Mako Brimob

News | Senin, 11 November 2019 | 16:17 WIB

Sidang Aktivis Papua Surya Anta Cs, PN Jaksel Digeruduk Mahasiswa

Sidang Aktivis Papua Surya Anta Cs, PN Jaksel Digeruduk Mahasiswa

News | Senin, 11 November 2019 | 14:10 WIB

Polisi Mangkir, Sidang Praperadilan Aktivis Papua Surya Anta Cs Ditunda

Polisi Mangkir, Sidang Praperadilan Aktivis Papua Surya Anta Cs Ditunda

News | Senin, 11 November 2019 | 14:05 WIB

Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Jalani Sidang Praperadilan Pagi Ini

Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Jalani Sidang Praperadilan Pagi Ini

News | Senin, 11 November 2019 | 06:49 WIB

Tito Karnavian Serahkan Panji Tribrata Polri Ke Kapolri Idham Azis

Tito Karnavian Serahkan Panji Tribrata Polri Ke Kapolri Idham Azis

Foto | Rabu, 06 November 2019 | 11:48 WIB

Terkini

Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot

Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:39 WIB

Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top

Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:38 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:37 WIB

Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan

Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:29 WIB

Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:25 WIB

Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan

Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:24 WIB

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:14 WIB

Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi

Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:09 WIB

Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?

Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:09 WIB

Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan

Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:02 WIB