Array

KPK Ajukan Red Notice Korupsi untuk Sjamsul Nursalim dan Istri

Kamis, 21 November 2019 | 09:46 WIB
KPK Ajukan Red Notice Korupsi untuk Sjamsul Nursalim dan Istri
Jubir KPK Febri Diansyah bersama petinggi Kejagung saat menerima penyerahan buronan jaksa Satriawan Sulaksono ke KPK. (Suara.com)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan Red Notice untuk tersangka pasangan suami istri, pengusaha Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam kasus korupsi SKL BLBI.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut KPK sebelumnya telah mengajukan Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui Kepolisian Republik Indonesia.

"KPK telah mengirimkan surat pada SES NCB (National Central Bureau) Interpol Indonesia bantuan pencarian melalui RED NOTICE terhadap tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim)," kata Febri dikonfirmasi, Kamis (21/11/2019).

Febri menyebut KPK telah mengajukan Red Notice kepada dua tersangka sejak 6 September 2019. Permohonan bantuan pencarian melalui mekanisme Red Notice Interpol dengan permintaan apabila ditemukan agar dilakukan penangkapan dan menghubungi KPK.

"Sesuai dengan respon dari pihak NCB Interpol Indonesia maka akan mengagendakan pertemuan koordinasi dengan KPK sekaligus jika dibutuhkan dilakukan gelar perkara,' ujar Febri

Menurut Febri, bantuan Polri dan NCB Interpol memiliki peran yang krusial untuk penanganan kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara.

"Sekitar Rp 4,58 Triliun ini agar dapat berjalan secara maksimal," kata Febri

Selain itu, Febri menyebut terkait Putusan bebas dengan terdakwa Syarifuddin Arsyad Tumenggung, tim JPU KPK sedang memperdalam pertimbangan-pertimbangan hukum untuk kebutuhan mempersiapkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

Diketahui, KPK telah menetapkan pengusaha Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi BLBI. Diduga, Sjamsul dan istrinya terlibat korupsi bersama bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Baca Juga: Jelang Resmi Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Naik Pangkat Komjen

Dalam kasus ini, diduga total kerugian negara mencapai Rp 4,58 triliun.

Syafruddin sempat menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Namun, Syafruddin bebas setelah permohonan kasasi yang diajukannya dikabulkan Mahkamah Agung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI