Kemendagri Tak Bisa Beri Perpanjangan Waktu Pembuatan RAPBD DKI Jakarta

Reza Gunadha | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 22 November 2019 | 21:49 WIB
Kemendagri Tak Bisa Beri Perpanjangan Waktu Pembuatan RAPBD DKI Jakarta
ILUSTRASI - DPRD DKI saat menggelar paripurna yang dihadiri Gubernur DKI Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhri).

Suara.com - Tenggat  waktu pembahasan APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2020 hanya tersisa 8 hari kerja, yakni hingga 30 November. Sementara hingga Jumat (22/11/2019), pembahasan RAPBD belum terselesaikan.

Di lain sisi, Kementerian Dalam Negeri RI menegaskan tak bisa memberikan perpanjangan waktu.

Saat ini, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 di tingkat komisi DPRD DKI telah rampung. Rapat Badan Anggaran harus segera diselesaikan sampai batas waktu itu.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan, masalah penentuan ada aturannya sendiri. Menurutnya tidak ada istilahnya penambahan waktu dari Kemendagri untuk pembahasan.

"Bahwa dalam peraturan perundang-undangan tidak pernah menyebutkan perpanjangan," ujar Syarifuddin saat dihubungi, Jumat (22/11/2019).

Syafruddin menjelaskan, batas waktu pembahasan anggaran itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD tahun 2020.

Menurut Syafruddin, peraturan yang berlaku telah memberikan beberapa kali waktu tambahan untuk pembahasan.

Untuk KUA-PPAS, dalam PP nomor 12 tahun 2018 mengenai pengelolaan keuangan diberikan waktu 4 pekan untuk merampungkannya.

"Tinggal hitung minggu kapan (dokumen) diterima, tinggal hitung empat minggu ke depan, nah itulah waktu atau masa pembahasan KUA-PPAS," jelasnya.

Jika dalam empat pekan tak rampung, maka ada waktu dua pekan lagi yang tersedia.

Apabila belum selesai juga, kata Syafruddin, KUA-PPAS akan beralih pembahasannya menjadi Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD).

"Kalau enam minggu belum juga disepakati, Kepala Daerah mengajukan RAPBD, jadi seolah-olah KUA PPAS ini langsung (lompat ke RAPBD), tidak menunggu," kata Syafruddin.

Dalam dua minggu tambahan itu, ketika ada koreksi KUA-PPAS, berarti sama dengan koreksi RAPBD. Ketika sudah menjadi RAPBD, maka diberikan lagi waktu 60 hari untuk membahasnya di tingkat DPRD bersama Pemprov.

Namun, jika tak kunjung selesai dalam pembahasan RAPBD, maka masih ada cara lain. Pihak Pemprov, kata Syafruddin, akan diberikan kewenangan untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rancangan Anggaran Kepala Daerah.

Setelah itu, pembahasan anggaran masih boleh dilanjutkan. Meski imbasnya, pegawai Pemprov dan DPRD ditahan gajinya selama enam bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Iuran BPJS Naik, Imbasnya RAPBD DKI Jakarta 2020 Defisit Rp 10 Triliun

Iuran BPJS Naik, Imbasnya RAPBD DKI Jakarta 2020 Defisit Rp 10 Triliun

News | Kamis, 21 November 2019 | 19:44 WIB

Pemerintah Guyur Rp 70 Triliun ke 74.953 Desa, Termasuk Desa Fiktif?

Pemerintah Guyur Rp 70 Triliun ke 74.953 Desa, Termasuk Desa Fiktif?

Bisnis | Selasa, 19 November 2019 | 16:20 WIB

Muncul Desa Fiktif, Kemendagri Minta Pemkab Konawe Evaluasi Perda

Muncul Desa Fiktif, Kemendagri Minta Pemkab Konawe Evaluasi Perda

News | Senin, 18 November 2019 | 13:38 WIB

Blak-blakan, Anies Tanggapi Cara Ahok Sisir Anggaran Satu per Satu

Blak-blakan, Anies Tanggapi Cara Ahok Sisir Anggaran Satu per Satu

News | Kamis, 14 November 2019 | 18:25 WIB

Banyak Diserang hingga Tak Hadir di ILC, Ini Jawaban Anies Baswedan

Banyak Diserang hingga Tak Hadir di ILC, Ini Jawaban Anies Baswedan

News | Kamis, 14 November 2019 | 17:39 WIB

Defisit Anggaran, Ganti Rugi Pembebasan 118 Lahan Dibatalkan Tahun Ini

Defisit Anggaran, Ganti Rugi Pembebasan 118 Lahan Dibatalkan Tahun Ini

News | Senin, 11 November 2019 | 22:40 WIB

Wakil Ketua DPRD Ditanya Terobosan untuk Anggaran DKI, Ini Jawabannya

Wakil Ketua DPRD Ditanya Terobosan untuk Anggaran DKI, Ini Jawabannya

News | Senin, 11 November 2019 | 20:11 WIB

Terkini

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 07:05 WIB

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10 WIB

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB