Kasus Impor Ikan, Penyuap Dirut Perum Perindo Segera Disidang

Ade Indra Kusuma | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 22 November 2019 | 22:36 WIB
Kasus Impor Ikan, Penyuap Dirut Perum Perindo Segera Disidang
Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa, tersangka kasus suap terkait kuota impor ikan Tahun 2019 di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Suara.com - Kasus Impor Ikan, Penyuap Dirut Perum Perindo Segera Disidang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menyelesaikan penyidikan tersangka Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa dan segera dilimpahkan ke persidangan dalam kasus suap Import ikan tahun 2019.

"Penyidikan untuk tersangka MMU (Mujib Mustofa) selesai. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas dan barang bukti untuk tersangka MMU (Direktur PT Navy Arsa Sejahtera)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Jumat (22/11/2019).

Dalam penyelesaian penyidikan tersangka Mujib, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi. Mereka dari unsur, Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardana; Direktur Keuangan Perum Perindo, Arief Guntoro; dan pihak swasta.

Febri menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyiapkan berkas dakwaan selama 14 hari kedepan. Untuk tersangka Mujib akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Untuk diketahui, selain Mujib KPK turut menetapkan Direktur Utama Perum Perindo, Risyanto Suanda (RSU). Risyanto Diduga meminta uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Mujib Mustofa untuk keperluan pribadinya. Risyanto diduga meminta uang tersebut melalui perantaranya berinisial ASL di sebuah hotel di bilangan Jakarta Selatan.

"RSU meminta MMU untuk menyerahkan uang tersebut kepada perantaranya ASL. ASL akan menunggu di lounge hotel tersebut pada tempat duduk yang sama dengan yang sedang RSU duduki saat itu," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang beberapa waktu lalu.

Setelah uang tersebut diterima Risyanto, Mujib memberikan informasi jenis ikan dan jumlah yang diimpor. Sekaligus commitment fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan yang diimpor.

"Itu, commitment fee yang disepakati adalah sebesar Rp 1.300. KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar USD 30 ribu, SGD 30 ribu dan SGD 50 ribu," jelas Saut.

Dalam kasus ini KPK juga telah mencegah dua saksi untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, yakni Desmon Previn, selaku Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited dan Richard Alexander Anthony, seorang wiraswasta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Geledah 4 Rumah Terkait Suap Proyek Bupati Lampung Utara Nonaktif

KPK Geledah 4 Rumah Terkait Suap Proyek Bupati Lampung Utara Nonaktif

News | Jum'at, 22 November 2019 | 22:20 WIB

KPK Periksa Direktur PT INTI Teguh Adi Suryandono

KPK Periksa Direktur PT INTI Teguh Adi Suryandono

News | Jum'at, 22 November 2019 | 11:29 WIB

Suap Izin Properti di Cirebon, KPK Periksa Staf Kings Property

Suap Izin Properti di Cirebon, KPK Periksa Staf Kings Property

Jabar | Jum'at, 22 November 2019 | 11:11 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB