Soroti SKB 11 Instansi Pemerintah Soal ASN, DPR: Gejala Zaman Orba

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah | Suara.com

Senin, 25 November 2019 | 12:28 WIB
Soroti SKB 11 Instansi Pemerintah Soal ASN, DPR: Gejala Zaman Orba
Anggota DPR RI Komisi II Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra. (dok: DPR)

Suara.com - Penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 11 instansi pemerintah mengenai penanganan radikalisme dalam rangka penguatan wawasan kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara atau ASN dan pembuatan portal aduanasn.id menjadi sorotan oleh kalangan DPR.

Anggota DPR RI Komisi II Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra menilai SKB tersebut dapat mengekang kebebasan berpendapat para ASN karena dalam salah satu pasalnya mengatur ASN dalam memberikan pendapat di media sosial. Sodiq khawatir adanya SKB itu malah membuat kemunduran pada reformasi dan balik ke zaman orde baru.

“Ya benar sekali ya, saya jadi teringat pegawai negeri zaman orde baru. Nanti jangan-jangan, nanti pemilu pun dilaksanakan di kantornya. Sekarang sudah ada gejala begitu padahal kita bersemangat reformasi itu adalah menuju alam demokrasi yang lebih hebat, kebebasan berpendapat, kebebasan menentukan sikap, kebebasan memilih sikap politik, ini sesuatu yang harus kita waspadai,” ujar Sodik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Menurutnya, SKB itu juga berpotensi bertolak belakang dengan reformasi birokrasi yang selama ini digemborkan pemerintah. Apalagi aturan yang sampai masuk ke ranah probadi seperti media sosial para ASN, dinilai Sodiq sudah termasuk tindakan represif.

Daripada melakukan pendekatan aturan tersebut kepada ASN. Sodik berharap pemerintah bisa menggunakan pendekatan lainnya dalam rangka penanganan paham radikalisme, yakni dengan penguatan intelijen dan aparat keamanan. Sodik khawatir, pengekangan terhadap ASN malah bakal menjadi bumerang bagi pemerintah.

“Ya ini yang kita khawatirkan, ASN sekarang itu sudah makin pintar ya kan mereka makin sadar akan haknya. Dengan perlakuan yang tidak pas dengan perlakuan yang tidak pas maka kita khawatirkan yang terjadi sebaliknya, bukan mereka makin loyal, bukan mereka makin sesuai harapan pemerintah, justru mereka memendam sesuatu. Akibatnya apa? Produktivitas yang kita harapkan tidak terjadi,” ujar dia.

Untuk diketahui, sejumlah Kementerian dan Badan melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Aparatur Sipil Negara(ASN) di Hotel Grand Sahid, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019). Dalam kesempatan ini juga diluncurkan portal aduan ASN.

Adapun yang menandatangi SKB ialah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Mendagri, Menkumham, Menag, Mendikbud, Menkominfo, Kepala BIN, Kepala BNPT, Kepala BKN, Kepala BPIP, dan Komisi ASN.

Nantinya masyarakat dapar melaporkan ASN yang diduga melanggar. Berikut poin-poin aturan untuk ASN yang bisa diadukan melalui portal aduanasn.id:

1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan.

3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1) dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya).

4. Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

5. Menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.

6. Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Tuding Menag, Menkopolhukam dan Mendagri Tak Kompak Artikan Radikalisme

DPR Tuding Menag, Menkopolhukam dan Mendagri Tak Kompak Artikan Radikalisme

News | Sabtu, 23 November 2019 | 15:48 WIB

Menteri Fachrul Razi Sebut 'Sakit', Orang yang Tak Hormati Indonesia Raya

Menteri Fachrul Razi Sebut 'Sakit', Orang yang Tak Hormati Indonesia Raya

Jatim | Kamis, 21 November 2019 | 14:38 WIB

Isu 3 Persen Anggota TNI Terpapar Radikalisme, BNPT: Bisa Tanya ke Mabes

Isu 3 Persen Anggota TNI Terpapar Radikalisme, BNPT: Bisa Tanya ke Mabes

News | Kamis, 21 November 2019 | 13:10 WIB

Jadi Komando, Ini Cara Wapres Ma'ruf Berantas Terorisme dan Radikalisme

Jadi Komando, Ini Cara Wapres Ma'ruf Berantas Terorisme dan Radikalisme

News | Rabu, 20 November 2019 | 19:05 WIB

Dosen UIN Jogja Usul Tinjau Ulang Buku Agama: Revisi yang Mengarah Radikal

Dosen UIN Jogja Usul Tinjau Ulang Buku Agama: Revisi yang Mengarah Radikal

Jogja | Selasa, 19 November 2019 | 14:16 WIB

Pegawai BUMN Terpapar Radikalisme, Ketua BNPT: Polisi Saja Ada Kok

Pegawai BUMN Terpapar Radikalisme, Ketua BNPT: Polisi Saja Ada Kok

News | Senin, 18 November 2019 | 18:29 WIB

Fadli Zon ke Presiden Jokowi: Berhenti Eksploitasi Isu Radikalisme

Fadli Zon ke Presiden Jokowi: Berhenti Eksploitasi Isu Radikalisme

News | Senin, 18 November 2019 | 12:42 WIB

Isu Buku Ajaran Radikalisme Diangkat, Polisi: Pemberitaan Itu Buat Gaduh

Isu Buku Ajaran Radikalisme Diangkat, Polisi: Pemberitaan Itu Buat Gaduh

Jatim | Sabtu, 16 November 2019 | 12:03 WIB

Soal Kasus Teror Bom di Medan, Maruf Minta RT/RW Ikut Tangkal Radikalisme

Soal Kasus Teror Bom di Medan, Maruf Minta RT/RW Ikut Tangkal Radikalisme

Video | Jum'at, 15 November 2019 | 19:36 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB