Jika Izin IMB Dihapus untuk Investasi, Indonesia Terancam Krisis Lingkungan

Senin, 25 November 2019 | 13:57 WIB
Jika Izin IMB Dihapus untuk Investasi, Indonesia Terancam Krisis Lingkungan
Eksekutif Daerah Walhi Jambi, Rudiansyah saat menggelar jumpa pers soal masalah Karhutla. (Suara.com/Ria Rizki).

Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup indonesia (WALHI) meminta agar pemerintah mengkaji ulang wacana peniadaan izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang ditujukan untuk mempermudah izin investasi. Jika itu tetap diterapkan, Indonesia akan terancam krisis lingkungan.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengemukakan wacana penghapusan IMB dan Amdal dari daftar syarat yang dibutuhkan dalam proses pengurusan izin investasi. Hal itu dilakukan untuk mendukung rencana pemerintah meningkatkan investasi yang masuk ke Indonesia dengan mempermudah persyaratan izin investasi.

"Bagi kami dari organisasi lingkungan itu adalah sebuah proteksi dari upaya penghancuran terhadap lingkungan dan mitigasi dari ancaman krisis lingkungan yang lebih masif," ujar Koordinator Desk Politik WALHI Khalisa Khalid dalam konferensi pers yang diadakan di kantor eksekutif WALHI, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).

Tujuan meningkatkan investasi, ujar Khalisa, seharusnya tidak mengesampingkan syarat-syarat yang ditujukan untuk menjaga lingkungan dan memastikan tempat tinggal masyarakat luas tidak terganggu dengan, misalnya, pembangunan pabrik.

Menurut WALHI, tanpa ditiadakan pun Amdal saat ini belum dimanfaatkan secara maksimal sebagai bentuk kontribusi dalam pengambilan keputusan dan terkadang hanya menjadi syarat administratif.

Seharusnya kenyataan itu mendorong pemerintah untuk melakukan pembenahan birokrasi bukannya menghapus persyaratan untuk kajian lingkungan sebagai salah satu syarat penerbitan izin, menurut Koordinator Kampanye WALHI Edo Rakhman, yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut.

Menurut dia, karena pelaku usaha yang diwajibkan untuk membuat laporan Amdal, yang biasanya dilakukan menggunakan jasa konsultan, tentu pihak konsultan akan berusaha keras memfinalisasi dokumen tersebut meski belum mumpuni.

"Mungkin ini salah satu kelemahan dan ini yang harus kita perbaiki, bukan dihilangkan," ujar Edo. (Antara)

Baca Juga: Polemik Pencabutan IMB GPdI Sedayu Berlanjut, Sitorus Gugat Bupati Bantul

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI