Sebut Wacana RUU KKR Tidak Relevan, KontraS: Jokowi Harus Terbitkan Perpres

Selasa, 26 November 2019 | 21:13 WIB
Sebut Wacana RUU KKR Tidak Relevan, KontraS: Jokowi Harus Terbitkan Perpres
Presiden Jokowi latihan tinju (YouTube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Prolegnas itu sendiri baru akan disahkan oleh DPR RI pada 18 Desember 2019 mendatang. Sehingga, kata dia, materi terkait penghidupan kembali UU KKR belum bisa dibicarakan lebih mendalam sebelum masuk dalam Prolegnas.

Untuk diketahui, Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi (KKR) telah dibentuk dan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2004. Hanya, dalam perjalanannya UU KKR tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 lantaran dinilai tak sejalan dengan UUD 1945 yang menjunjung tinggi prinsip hukum humaniter dan hukum HAM.

Sedangkan berdasar laman dpr.go.id, rancangan UU KKR itu sendiri sempat masuk Prolegnas 2 Februari 2015. Bahakan, telah memasuki tingkat II dalam hal ini merupakan tahap menunggu pengambilan keputusan RUU menjadi UU oleh Rapat Paripurna atau persetujuan RUU menjadi UU.

Namun, hingga wacana dihidupkan kembali UU KKR ini muncul lagi tidak ada kejelasan dari Badan Legislasi DPR RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI