Azyumardi soal PMA Kemenag: Majelis Kaya Mama Dedeh Apa yang Mau Diatur?

Agung Sandy Lesmana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Jum'at, 29 November 2019 | 21:50 WIB
Azyumardi soal PMA Kemenag: Majelis Kaya Mama Dedeh Apa yang Mau Diatur?
Cendekiawan muslim Azyumardi Azra. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Cendekiawan Muslim Azyumardi Azra menyinggung peraturan baru tentang majelis taklim yang dikeluarkan Menteri Agama Fachrul Razi. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 dan telah terbit pada 13 November 2019 lalu.

Dia merasa heran dengan aturan dalam PMA yang mengharuskan majelis taklim melapor para penceramah hingga materi ceramah. Seharusnya, kata dia pemerintah tak perlu menerapkan aturan di majelis taklim. 

"Jadi Majelis Taklim itu harus melaporkan penceramahnya siapa, kaya apa ceramahhya, macam-macam lah, ya enggak-enggak. Makanya kadang-kadang saya mikir, negara ini mau apa? Yang enggak perlu diatur-diatur majelis taklim," katanya dalam Seminar Nasional bertajuk Peran Ormas Islam dalam Membangun Strategi Kebudayaan Nasional dalam Muktamar ke 3 Ahlulbait Indonesia di Hotel Arcadia, Mangga Dua, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

"Kalau majelis kaya emak-emak, majelis taklimnya kaya Mama Dedeh gitu apanya yang perlu diatur? saya juga enggak tahu," sambungnya.

Ia menceritakan majelis taklim pada zamannya mendiang Tuti Alawiyah mengajarkan doa, belajar mengaji.

"Dulu kan kalau kita lihat zamannya almarhum Tuti Alawiyah majelis taklim itu ya begitu itu, mengajarkan doa, mengajarkan ngaji. Kalau pun ada keras-keras itu pun satu dua itu pengecualian bukan gejala umum. Tapi yang diambil untuk mengambil ketentuan dari pengecualian bukan dari umum," kata dia.

Karena itu, ia berharap Muktamar ke 3 ormas Ahlulbait Indonesia bisa merekomendasikan kepada pemerintah untuk tidak terlalu bereaksi secara berlebihan.

"Saya kira perlu direkomendasikan misalnya jangan suasana kehidupan keagaman yang sudah bagus di Indonesia ini jangan kemudian terlalu berlebihan reaktif. Misal, karena kita tahulah ekstrimisme dan radikalisme ada, kita enggak bantah itu, tapi jangan terlalu reaktif berlebihan," katanya.

Diketahui, PMA tentang Majelis Taklim terdiri dari enam bab dengan 22 pasal.

Peraturan tersebut antara lain mengatur tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.

PMA tentang Majelis Taklim juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan.

Pasal 20 di dalam peraturan tersebut mengatur, pendanaan penyelenggaraan majelis taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menag Terbitkan PMA soal Majelis Taklim: Tujuannya Positif Sekali

Menag Terbitkan PMA soal Majelis Taklim: Tujuannya Positif Sekali

News | Jum'at, 29 November 2019 | 20:24 WIB

Menag Fachrul Razi Akan Berangkatkan Umrah Korban First Travel yang Miskin

Menag Fachrul Razi Akan Berangkatkan Umrah Korban First Travel yang Miskin

News | Kamis, 28 November 2019 | 18:34 WIB

Disoal Mendagri Tito, Menag Fachrul: AD/ART FPI Beda dengan HTI

Disoal Mendagri Tito, Menag Fachrul: AD/ART FPI Beda dengan HTI

News | Kamis, 28 November 2019 | 17:13 WIB

Izin FPI Diperpanjang, Masyarakat Kecewa Hingga Heboh Tagar #JokowiTakutFPI

Izin FPI Diperpanjang, Masyarakat Kecewa Hingga Heboh Tagar #JokowiTakutFPI

News | Kamis, 28 November 2019 | 09:24 WIB

Izin FPI Diperpanjang, Gus Sahal Sindir Telak Menag

Izin FPI Diperpanjang, Gus Sahal Sindir Telak Menag

News | Kamis, 28 November 2019 | 08:14 WIB

Mahfud MD soal Reuni 212: Kami Izinkan Asal Tertib dan Tak Picu Keributan!

Mahfud MD soal Reuni 212: Kami Izinkan Asal Tertib dan Tak Picu Keributan!

News | Rabu, 27 November 2019 | 16:00 WIB

Kemenag Siapkan Program Sertifikasi Da'i

Kemenag Siapkan Program Sertifikasi Da'i

News | Jum'at, 22 November 2019 | 11:13 WIB

UAS Haramkan Catur, Menag Fachrul: Jangan Ditanggapi, Malu Diketawain Orang

UAS Haramkan Catur, Menag Fachrul: Jangan Ditanggapi, Malu Diketawain Orang

News | Jum'at, 22 November 2019 | 09:09 WIB

Polemik Kasus First Travel, Menteri Fachrul Janjikan Bertemu Para Korban

Polemik Kasus First Travel, Menteri Fachrul Janjikan Bertemu Para Korban

Jatim | Kamis, 21 November 2019 | 17:46 WIB

Menteri Fachrul Razi Sebut 'Sakit', Orang yang Tak Hormati Indonesia Raya

Menteri Fachrul Razi Sebut 'Sakit', Orang yang Tak Hormati Indonesia Raya

Jatim | Kamis, 21 November 2019 | 14:38 WIB

Terkini

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:26 WIB

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:25 WIB

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:21 WIB

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:20 WIB

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:15 WIB

Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York

Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:00 WIB

Anggota Polresta Yogyakarta Meninggal Dunia saat Bertugas Lebaran, Diduga Akibat Kelelahan

Anggota Polresta Yogyakarta Meninggal Dunia saat Bertugas Lebaran, Diduga Akibat Kelelahan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:52 WIB

Targetkan 675 Ribu Pengunjung, Kawasan Malioboro Masih Dipadati Ribuan Wisatawan pada H+4 Lebaran

Targetkan 675 Ribu Pengunjung, Kawasan Malioboro Masih Dipadati Ribuan Wisatawan pada H+4 Lebaran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:46 WIB

Viral Pria Joget di Dapur MBG, BGN Langsung Suspend Satu SPPG dan Beri Peringatan Keras

Viral Pria Joget di Dapur MBG, BGN Langsung Suspend Satu SPPG dan Beri Peringatan Keras

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:31 WIB