Array

Azyumardi soal PMA Kemenag: Majelis Kaya Mama Dedeh Apa yang Mau Diatur?

Jum'at, 29 November 2019 | 21:50 WIB
Azyumardi soal PMA Kemenag: Majelis Kaya Mama Dedeh Apa yang Mau Diatur?
Cendekiawan muslim Azyumardi Azra. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Cendekiawan Muslim Azyumardi Azra menyinggung peraturan baru tentang majelis taklim yang dikeluarkan Menteri Agama Fachrul Razi. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 dan telah terbit pada 13 November 2019 lalu.

Dia merasa heran dengan aturan dalam PMA yang mengharuskan majelis taklim melapor para penceramah hingga materi ceramah. Seharusnya, kata dia pemerintah tak perlu menerapkan aturan di majelis taklim. 

"Jadi Majelis Taklim itu harus melaporkan penceramahnya siapa, kaya apa ceramahhya, macam-macam lah, ya enggak-enggak. Makanya kadang-kadang saya mikir, negara ini mau apa? Yang enggak perlu diatur-diatur majelis taklim," katanya dalam Seminar Nasional bertajuk Peran Ormas Islam dalam Membangun Strategi Kebudayaan Nasional dalam Muktamar ke 3 Ahlulbait Indonesia di Hotel Arcadia, Mangga Dua, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

"Kalau majelis kaya emak-emak, majelis taklimnya kaya Mama Dedeh gitu apanya yang perlu diatur? saya juga enggak tahu," sambungnya.

Ia menceritakan majelis taklim pada zamannya mendiang Tuti Alawiyah mengajarkan doa, belajar mengaji.

"Dulu kan kalau kita lihat zamannya almarhum Tuti Alawiyah majelis taklim itu ya begitu itu, mengajarkan doa, mengajarkan ngaji. Kalau pun ada keras-keras itu pun satu dua itu pengecualian bukan gejala umum. Tapi yang diambil untuk mengambil ketentuan dari pengecualian bukan dari umum," kata dia.

Karena itu, ia berharap Muktamar ke 3 ormas Ahlulbait Indonesia bisa merekomendasikan kepada pemerintah untuk tidak terlalu bereaksi secara berlebihan.

"Saya kira perlu direkomendasikan misalnya jangan suasana kehidupan keagaman yang sudah bagus di Indonesia ini jangan kemudian terlalu berlebihan reaktif. Misal, karena kita tahulah ekstrimisme dan radikalisme ada, kita enggak bantah itu, tapi jangan terlalu reaktif berlebihan," katanya.

Diketahui, PMA tentang Majelis Taklim terdiri dari enam bab dengan 22 pasal.

Baca Juga: Menag Fachrul Razi Akan Berangkatkan Umrah Korban First Travel yang Miskin

Peraturan tersebut antara lain mengatur tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.

PMA tentang Majelis Taklim juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan.

Pasal 20 di dalam peraturan tersebut mengatur, pendanaan penyelenggaraan majelis taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI