Ini Rincian Gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Pebriansyah Ariefana | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 04 Desember 2019 | 15:10 WIB
Ini Rincian Gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Nurdin Basirun dan tunggangan keren. (Instagram/@nurdin757)

Suara.com - Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun didakwa turut menerima sejumlah gratifikasi dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, dengan nilai mencapai Rp 4,2 Miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).

Menurut Jaksa Asri Irwan bahwa Nurdin menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha maupun Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau. Di mana, gratifikasi tersebut diterima Nurdin untuk mempermudah dalam penerbitan izin Pemanfaatan Ruang Laut, Izin Lokasi Reklamasi, Izin Pelaksanaan Reklamasi.

"Penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Gubernur Kepulauan Riau dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Terdakwa selaku kepala daerah untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi," kata Jaksa Asri di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).

Jaksa Asri menyebut gratifikasi tersebut diterima Nurdin dalam rentan waktu tahun 2016 sampai 2019, melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, dan ajudannya Juniarto.

Adapun dalam rincian penerimaan gratifikasi Nurdin yakni, pengusaha bernama Hartono alias Akau sebesar Rp 120 juta untuk memuluskan izin prinsip pemanfaatan laut PT. Tri Tunas Sinar Benua pada 2018. Kemudian penerimaan uang sebesar Rp 20 juta dari PT Bintan Hotels, untuk izin prinsip pemanfaatan laut pada November 2019.

Selanjutnya, PT. Labun Buana Asri sebesar Rp 20 juta, untuk izin prinsip pada Desember 2018, dan PT Damai Eco Wisata sebesar Rp 50 juta atas izin prinsip pada Desember 2018. Kemudian, PT. Barelang Elektrindo sebesar Rp 70 juta, untuk penerbitan izin prinsip pada April 2019.

PT Marcopolo Shipyard sebesar Rp 70 juta, atas penerbitan izin prinsip April 2019, PT Adventure Glamping sebesar Rp70 juta, untuk izin prinsip pada Juni 2019. Penerimaan uang sebesar Rp 140 juta dari perwakilan perusahaan yang mengurus izin pemanfaatan laut.

Selain itu, Nurdin juga menerima uang Rp 250 juta dari pengusaha bernama Johannes Kenedy Aritonang, untuk mendapatkan proyek pengembangan Kawasan Gold Coast Karimun di bawah bendera PR Jaya Annurya Karimun.

Selanjutnya penerimaan gratifikasi dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau rinciannya yakni, penerimaan dari Kepala Biro Umum Kepulauan Riau, Martin Luther Maromon sebesar Rp 1,4 miliar.

"Uang itu diberikan untuk keperluan Nurdin, baik ibadah umrah, maupun keperluan hari raya," ujar Jaksa Irwan

Selanjutnya, dari Kepala Dinas ESDM Pemprov Kepulauan Riau sebesar Rp 10 juta, untuk memenuhi kebutuhan hari raya dan penerimaan Rp 1 miliar dari Kepala Dinas PUPR Pemprov Kepri, Abu Bakar atas commitment fee sejumlah proyek pada tahun 2017.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yerri Suparna memberikan sebesar Rp 170 juta, atas pesetujuan tapak di Dinas Lingkungan 2018, Sekretaris Daerah Pemprov Kepri, TS Arif Fadillah sebesar Rp 32 juta, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Zulhendri sebesar Rp 43 juta.

Kemudian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Ahmad Nizar sebesar Rp 4,6 juta, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tagir Napitupulu sebesar Rp 10 juta, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil, Sardison sebesar Rp 9 juta.

Kepala Dinas Kesehatan Tjetjep sebesar Rp 144 juta, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Maifrizon sebesar Rp 59 juta, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu, Azman Taufik sebesar Rp 20 juta; Kepala Dinas Pendidikan, Aripin sebesar Rp 60 juta.

Kepala Biro Organisasi Korpri, Any Lindawati sebesar Rp 2,5 juta; Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Aris Fhariandi sebesar Rp 18 juta; Kepala Biro Layanan Pengadaan, Misbardi sebesar Rp 3 juta; Kepala Biro Kesejahteraan, Tarmidi sebesar Rp 10 juta dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Nilwan sebesar Rp 110 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selain Gratifikasi, Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Puluhan Juta

Selain Gratifikasi, Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Puluhan Juta

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 14:32 WIB

Gubernur Kepri Nurdin Basirun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 4,2 Miliar

Gubernur Kepri Nurdin Basirun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 4,2 Miliar

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 14:00 WIB

Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Pulau Reklamasi 11 Ribu Dolar Singapura

Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Pulau Reklamasi 11 Ribu Dolar Singapura

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 12:52 WIB

Terkini

Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas

Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:17 WIB

Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya

Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:04 WIB

KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa

KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:01 WIB

Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat

Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:01 WIB

Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel

Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:00 WIB

UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran

UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:39 WIB

Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya

Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:28 WIB

Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM

Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22 WIB

Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa

Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:16 WIB

Banjir Ciliwung Terjang Kebon Pala, Warga Desak Normalisasi Dipercepat

Banjir Ciliwung Terjang Kebon Pala, Warga Desak Normalisasi Dipercepat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:01 WIB