Selanjutnya, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan, Naharuddin sebesar Rp 10 juta; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Andri Rizal sebesar Rp 55 juta.
Kemudian, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Lamidi sebesar Rp 13,4 juta; Kepala Badan Kepegawaian dan SDN, Firdaus sebesar Rp23 juta, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah, Reni Yusneli sebesar Rp20 juta; dan Kepala Dinas Pariwisata, Buralimar sebesar Rp 100 juta. Jaksa Asri menyebut bahwa semua gratifikasi yang diterima oleh Nurdin sama sekali tidak pernah dilaporkan ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari sejak penerimaan.
Sehingga Nurdin didakwamelanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP
Nurdin juga sudah didakwa menerima suap mencapai 11 Ribu Dollar Singapura dan Rp 45 Juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.