Penetapan RAPBD Telat, Pemprov DKI Belum Tentu Disanksi Tak Gajian

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 04 Desember 2019 | 16:00 WIB
Penetapan RAPBD Telat, Pemprov DKI Belum Tentu Disanksi Tak Gajian
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jakarta 2020 dengan nilai Rp 87,95 triliun ke DPRD Jakarta. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta telah melewati batas waktu penetapan anggaran tahun 2020, yakni 30 November 2019. Meski telat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Pemprov dan DPRD Jakarta belum tentu dikenakan sanksi.

Dirjenkeu Kemendagri Syarifuddin mengatakan aturan soal batas waktu penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 tercantum dalam pasal 312 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Aturan tersebut berbunyi "DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan".

Berdasarkan aturan itu, Syarifuddin mengatakan Pemprov dan DPRD punya waktu sebelum memasuki tahun anggaran 2020, yakni 31 Desember. Ia menjelaskan, soal batas waktu 30 November itu merupakan tahapan yang juga diatur dalam aturan yang sama.

Berdasarkan tahapan tersebut, Pemprov dan DPRD DKI sudah dikatakan terlambat menetapkan APBD 2020. Namun pihaknya belum bisa memberikan sanksi.

"Belum kena sanksi. Makanya ketika ditanya sudah lampu merah? Ya. Karena aturannya 30 November harusnya selesai. Jadi bicara ketepatan waktu artinya sudah tidak tepat tapi belum kena sanksi," ujar Syafruddin saat dihubungi, Rabu (4/12/2019).

Ia menjelaskan, pihaknya menunggu Raperda Pemerintah Daerah seluruh Indonesia yang sudah ditetapkan itu sampai hari ini, 4 Desember. Jika melewati tanggal itu, maka pihaknya baru akan memberikan peringatan.

"Paling enggak minggu depan kami sudah harus menyurat mengingatkan yang belum. Rencana kita artinya kita sudah tau betul yang akan terlambat," jelasnya.

Pemda DKI sendiri sudah memutuskan akan menggelar rapat paripurna Raperda penetapan APBD 2020 pada 11 Desember. Meski telat, Syarifuddin menyebut Pemda DKI hanya akan diberi peringatan.

baca juga

"Kami pastikan yang kami tegur itu betul-betul sudah terlambat menyetujui 30 November walaupun belum kena sanksi tadi. Tapi secara administrasi seharusnya itu sudah perlu kami ingatkan," tutur Syarifuddin.

Namun jika sampai 1 Januari Pemda DKI tak kunjung menyepakati APBD 2020, maka pihaknya akan mengenakan sanksi tidak gajian selama enam bulan. Jika itu terjadi, maka Kemendagri akan melakukan pengecekan.

"Kecuali sampai 1 Januari belum disetujui bersama itu bisa kena sanksi administrasi. Makanya sekarang kami tinggal tunggu," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Telat Serahkan RAPBD, Kemendagri Ultimatum Anies Lewat Surat

Telat Serahkan RAPBD, Kemendagri Ultimatum Anies Lewat Surat

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 05:35 WIB

Diserahkan ke DPRD, Pemprov DKI Akhirnya Unggah RAPBD 2020 ke Internet

Diserahkan ke DPRD, Pemprov DKI Akhirnya Unggah RAPBD 2020 ke Internet

News | Selasa, 03 Desember 2019 | 23:44 WIB

Ajukan RAPBD 2020 Rp 87,95 Triliun, Anies Harap Program Strategis Diterima

Ajukan RAPBD 2020 Rp 87,95 Triliun, Anies Harap Program Strategis Diterima

News | Selasa, 03 Desember 2019 | 18:36 WIB

Lewat Samawa DP 0 Rupiah, Masyarakat Lebih Mudah Beli Rumah

Lewat Samawa DP 0 Rupiah, Masyarakat Lebih Mudah Beli Rumah

Bisnis | Selasa, 03 Desember 2019 | 15:55 WIB

Terkini

Siap-Siap War! The Script Bakal Konser di Indonesia Arena GBK Tahun 2027, Tiket Mulai Rp650 Ribuan

Siap-Siap War! The Script Bakal Konser di Indonesia Arena GBK Tahun 2027, Tiket Mulai Rp650 Ribuan

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:15 WIB

6 Cara Melakukan Teknik Slugging dengan Moisturizer, Ini Tips dan Manfaatnya

6 Cara Melakukan Teknik Slugging dengan Moisturizer, Ini Tips dan Manfaatnya

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Saatnya Wujudkan Rumah dan Mobil Impian lewat BRI Consumer Expo 2026 Goes to Summarecon Bogor

Saatnya Wujudkan Rumah dan Mobil Impian lewat BRI Consumer Expo 2026 Goes to Summarecon Bogor

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:14 WIB

Puan Buka Masa Sidang DPR 2026-2027, 463 Anggota Hadir dan Kuorum Terpenuhi

Puan Buka Masa Sidang DPR 2026-2027, 463 Anggota Hadir dan Kuorum Terpenuhi

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:13 WIB

CEK FAKTA: Menguji Klaim Prabowo Soal MBG, Stunting 25 Persen dan Realita di Papua

CEK FAKTA: Menguji Klaim Prabowo Soal MBG, Stunting 25 Persen dan Realita di Papua

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:12 WIB

Tangisan Balita Mengungkap Kematian Tragis Seorang Ayah di Jati Agung

Tangisan Balita Mengungkap Kematian Tragis Seorang Ayah di Jati Agung

Lampung | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:11 WIB

Keren! Warga Nguter Sukoharjo Buat Replika Menara Eiffel Setinggi 23 Meter dari Ratusan Bambu

Keren! Warga Nguter Sukoharjo Buat Replika Menara Eiffel Setinggi 23 Meter dari Ratusan Bambu

Surakarta | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:10 WIB

Prabowo Sebut Ojol Kini Dapat 92 Persen dari Jerih Payah Mereka

Prabowo Sebut Ojol Kini Dapat 92 Persen dari Jerih Payah Mereka

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:09 WIB

BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Summarecon Bogor, Tawarkan Promo KPR dan KKB Menarik

BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Summarecon Bogor, Tawarkan Promo KPR dan KKB Menarik

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:09 WIB

Keran Inden Dibuka, Berapa Harga Yamaha R2? Intip Speknya

Keran Inden Dibuka, Berapa Harga Yamaha R2? Intip Speknya

Otomotif | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:08 WIB

×