Penetapan RAPBD Telat, Pemprov DKI Belum Tentu Disanksi Tak Gajian

Rabu, 04 Desember 2019 | 16:00 WIB
Penetapan RAPBD Telat, Pemprov DKI Belum Tentu Disanksi Tak Gajian
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jakarta 2020 dengan nilai Rp 87,95 triliun ke DPRD Jakarta. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta telah melewati batas waktu penetapan anggaran tahun 2020, yakni 30 November 2019. Meski telat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Pemprov dan DPRD Jakarta belum tentu dikenakan sanksi.

Dirjenkeu Kemendagri Syarifuddin mengatakan aturan soal batas waktu penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 tercantum dalam pasal 312 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Aturan tersebut berbunyi "DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan".

Berdasarkan aturan itu, Syarifuddin mengatakan Pemprov dan DPRD punya waktu sebelum memasuki tahun anggaran 2020, yakni 31 Desember. Ia menjelaskan, soal batas waktu 30 November itu merupakan tahapan yang juga diatur dalam aturan yang sama.

Berdasarkan tahapan tersebut, Pemprov dan DPRD DKI sudah dikatakan terlambat menetapkan APBD 2020. Namun pihaknya belum bisa memberikan sanksi.

"Belum kena sanksi. Makanya ketika ditanya sudah lampu merah? Ya. Karena aturannya 30 November harusnya selesai. Jadi bicara ketepatan waktu artinya sudah tidak tepat tapi belum kena sanksi," ujar Syafruddin saat dihubungi, Rabu (4/12/2019).

Ia menjelaskan, pihaknya menunggu Raperda Pemerintah Daerah seluruh Indonesia yang sudah ditetapkan itu sampai hari ini, 4 Desember. Jika melewati tanggal itu, maka pihaknya baru akan memberikan peringatan.

"Paling enggak minggu depan kami sudah harus menyurat mengingatkan yang belum. Rencana kita artinya kita sudah tau betul yang akan terlambat," jelasnya.

Pemda DKI sendiri sudah memutuskan akan menggelar rapat paripurna Raperda penetapan APBD 2020 pada 11 Desember. Meski telat, Syarifuddin menyebut Pemda DKI hanya akan diberi peringatan.

Baca Juga: PDIP: Sudah Pasti Anies Manfaatkan Reuni 212 untuk Pilpres 2024

"Kami pastikan yang kami tegur itu betul-betul sudah terlambat menyetujui 30 November walaupun belum kena sanksi tadi. Tapi secara administrasi seharusnya itu sudah perlu kami ingatkan," tutur Syarifuddin.

Namun jika sampai 1 Januari Pemda DKI tak kunjung menyepakati APBD 2020, maka pihaknya akan mengenakan sanksi tidak gajian selama enam bulan. Jika itu terjadi, maka Kemendagri akan melakukan pengecekan.

"Kecuali sampai 1 Januari belum disetujui bersama itu bisa kena sanksi administrasi. Makanya sekarang kami tinggal tunggu," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI