Penetapan RAPBD Telat, Pemprov DKI Belum Tentu Disanksi Tak Gajian

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 04 Desember 2019 | 16:00 WIB
Penetapan RAPBD Telat, Pemprov DKI Belum Tentu Disanksi Tak Gajian
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jakarta 2020 dengan nilai Rp 87,95 triliun ke DPRD Jakarta. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta telah melewati batas waktu penetapan anggaran tahun 2020, yakni 30 November 2019. Meski telat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Pemprov dan DPRD Jakarta belum tentu dikenakan sanksi.

Dirjenkeu Kemendagri Syarifuddin mengatakan aturan soal batas waktu penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 tercantum dalam pasal 312 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Aturan tersebut berbunyi "DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan".

Berdasarkan aturan itu, Syarifuddin mengatakan Pemprov dan DPRD punya waktu sebelum memasuki tahun anggaran 2020, yakni 31 Desember. Ia menjelaskan, soal batas waktu 30 November itu merupakan tahapan yang juga diatur dalam aturan yang sama.

Berdasarkan tahapan tersebut, Pemprov dan DPRD DKI sudah dikatakan terlambat menetapkan APBD 2020. Namun pihaknya belum bisa memberikan sanksi.

"Belum kena sanksi. Makanya ketika ditanya sudah lampu merah? Ya. Karena aturannya 30 November harusnya selesai. Jadi bicara ketepatan waktu artinya sudah tidak tepat tapi belum kena sanksi," ujar Syafruddin saat dihubungi, Rabu (4/12/2019).

Ia menjelaskan, pihaknya menunggu Raperda Pemerintah Daerah seluruh Indonesia yang sudah ditetapkan itu sampai hari ini, 4 Desember. Jika melewati tanggal itu, maka pihaknya baru akan memberikan peringatan.

"Paling enggak minggu depan kami sudah harus menyurat mengingatkan yang belum. Rencana kita artinya kita sudah tau betul yang akan terlambat," jelasnya.

Pemda DKI sendiri sudah memutuskan akan menggelar rapat paripurna Raperda penetapan APBD 2020 pada 11 Desember. Meski telat, Syarifuddin menyebut Pemda DKI hanya akan diberi peringatan.

baca juga

"Kami pastikan yang kami tegur itu betul-betul sudah terlambat menyetujui 30 November walaupun belum kena sanksi tadi. Tapi secara administrasi seharusnya itu sudah perlu kami ingatkan," tutur Syarifuddin.

Namun jika sampai 1 Januari Pemda DKI tak kunjung menyepakati APBD 2020, maka pihaknya akan mengenakan sanksi tidak gajian selama enam bulan. Jika itu terjadi, maka Kemendagri akan melakukan pengecekan.

"Kecuali sampai 1 Januari belum disetujui bersama itu bisa kena sanksi administrasi. Makanya sekarang kami tinggal tunggu," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Telat Serahkan RAPBD, Kemendagri Ultimatum Anies Lewat Surat

Telat Serahkan RAPBD, Kemendagri Ultimatum Anies Lewat Surat

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 05:35 WIB

Diserahkan ke DPRD, Pemprov DKI Akhirnya Unggah RAPBD 2020 ke Internet

Diserahkan ke DPRD, Pemprov DKI Akhirnya Unggah RAPBD 2020 ke Internet

News | Selasa, 03 Desember 2019 | 23:44 WIB

Ajukan RAPBD 2020 Rp 87,95 Triliun, Anies Harap Program Strategis Diterima

Ajukan RAPBD 2020 Rp 87,95 Triliun, Anies Harap Program Strategis Diterima

News | Selasa, 03 Desember 2019 | 18:36 WIB

Lewat Samawa DP 0 Rupiah, Masyarakat Lebih Mudah Beli Rumah

Lewat Samawa DP 0 Rupiah, Masyarakat Lebih Mudah Beli Rumah

Bisnis | Selasa, 03 Desember 2019 | 15:55 WIB

Terkini

Pakar UGM: Sanksi Pidana Ketenagakerjaan Harus Jadi Jalan Terakhir

Pakar UGM: Sanksi Pidana Ketenagakerjaan Harus Jadi Jalan Terakhir

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:45 WIB

5 Running Shoes Terbaik untuk 10K, Mana yang Cocok Buat Kamu?

5 Running Shoes Terbaik untuk 10K, Mana yang Cocok Buat Kamu?

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Arti Telinga Berdenging Sebelah Kiri Berdasarkan Jam Menurut Primbon, Ini Tafsirnya

Arti Telinga Berdenging Sebelah Kiri Berdasarkan Jam Menurut Primbon, Ini Tafsirnya

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Diusulkan Presiden, Komjen Suyudi Ario Seto Mulus Lolos Fit and Proper Test Kapolri

Diusulkan Presiden, Komjen Suyudi Ario Seto Mulus Lolos Fit and Proper Test Kapolri

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:44 WIB

Sempat Ada Transaksi Misterius, DANA Protection Kembalikan Limit Kartu Kredit Warganet

Sempat Ada Transaksi Misterius, DANA Protection Kembalikan Limit Kartu Kredit Warganet

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:44 WIB

Jelang Uji Calon Kapolri, Listyo Masih Dampingi Prabowo dan Ngobrol dengan Gibran di Lubang Buaya

Jelang Uji Calon Kapolri, Listyo Masih Dampingi Prabowo dan Ngobrol dengan Gibran di Lubang Buaya

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:41 WIB

Bedak Tabur Emina Bisa Samarkan Pori-Pori? Intip Klaim dan Review Pembeli

Bedak Tabur Emina Bisa Samarkan Pori-Pori? Intip Klaim dan Review Pembeli

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:39 WIB

John Herdman Kasih Sinyal Rombak Pemain Hadapi Bangladesh, Singgung Jumlah Gol di Liga

John Herdman Kasih Sinyal Rombak Pemain Hadapi Bangladesh, Singgung Jumlah Gol di Liga

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:39 WIB

Uang Belanja Jebol, Harga Cabai Rawit Merah Masih di Atas Rp100 Ribu

Uang Belanja Jebol, Harga Cabai Rawit Merah Masih di Atas Rp100 Ribu

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:38 WIB

Bahas 100 Hari Pertama di DPR, Calon Kapolri Suyudi: Ini Fase Membuktikan Arah, Bukan Pamer Program

Bahas 100 Hari Pertama di DPR, Calon Kapolri Suyudi: Ini Fase Membuktikan Arah, Bukan Pamer Program

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:38 WIB

×