Yuli Riswati Dipaksa Pulang Pemerintah Hong Kong, Buruh Migran Murka

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 04 Desember 2019 | 20:04 WIB
Yuli Riswati Dipaksa Pulang Pemerintah Hong Kong, Buruh Migran Murka
Yuli Riswati ialah aktivis dan jurnalis warga yang kerap menuliskan kisah dan isu-isu buruh migran dan sudah 10 tahun tinggal di Hong Kong. (AJI SURABAYA)

Suara.com - Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) turut prihatin dan marah atas perlakuan diskriminatif pemerintah Hong Kong kepada Yuli Riswati hingga memaksa buruh migran tersebut menandatangani persetujuan deportasi ke Indonesia.

JBMI menyebutkan Yuli hanya satu dari sekian buruh migran yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

Koordinator JBMI Sringatin mengatakan Yuli sudah 10 tahun tinggal di Hong Kong dan menjalani profesi sebagai PRT migran. Namun di samping itu, Yuli Riswati adalah PRT migran asal Indonesia yang telah bekerja di Hong Kong lebih dari 10 tahun dan aktif dalam bidang kepenulisan.

Yuli juga aktif menulis dan kerap mengangkat isu-isu yang berkaitan tentang persoalan PRT Migran. Bahkan prestasi menulisnya tersebut dibuktikan dengan peroleh penghargaan dari the Taiwan Literature Award for Migrants.

Namun, cerita kelam pun datang dari Yuli ketika dirinya ditangkap dan disidangkan dengan tuduhan tidak memperpanjang visa kerja atau overstay. Yuli ditangkap pada 23 September lalu.

"Seperti pengakuannya Yuli yang masih bekerja di rumah majikan lupa bahwa dia harus memperpanjang visa kerjanya setelah memperbaharui paspornya," kata Sringatin dalam keterangan tertulisnya di Hong Kong, Rabu (4/12/2019).

Pada tanggal 23 September 2019, Yuli ditangkap dan disidangkan dengan tuduhan tidak memperpanjang visa kerja (overstay). Seperti pengakuannya Yuli yang masih bekerja di rumah majikan lupa bahwa dia harus memperpanjang visa kerjanya setelah memperbaharui paspornya.

Yuli kemudian menjalani proses persidangan di Pengadilan Shatin pada 4 November 2019. Hakim yang bertugas menyatakan Yuli bebas dari tuduhan pelanggaran setelah bukti yang ada tidak memadai untuk hukuman Yuli.

Namun, pihak imigrasi setempat tetap menahan dan mendeportasi Yuli. Alasan Imigrasi melakukan hal tersebut karena Yuli dianggap tidak memiliki visa kerja dan tempat tinggal sehingga mesti keluar dari Hong Kong. Sringatin menjelaskan bahwa pihak majikan Yuli telah menawarkan untuk memudahkan proses visa Yuli.

"Namun tawaran tersebut ditolak oleh imigrasi. Yuli dipaksa menandatangani surat perintah pemulangan (removal order) dan jika menolak maka dia akan ditahan hingga waktu yang tidak terbatas," ujarnya.

Ketika menjalani masa penahanannya tersebut, kondisi kesehatan Yuli kian menurun dan terpaksa menandatangani surat persetujuan pemulangan pada 2 Desember 2019.

"Apa yang dialami Yuli juga dialami banyak PRT Migran lainnya dan bisa saja menimpa kita semua. Hal ini karena Pemerintah Hong Kong sengaja mengikat PRT Migran dengan peraturan-peraturan yang diskriminatif," ujarnya.

Sringatin menyebutkan PRT Migran yang bekerja di Hong Kong diikat dengan visa kerja yang sangat terbatas. Visa PRT Migran tergantung pada majukan yang menandatanganinya. Semisal ada pemutusan kontrak, maka hanya diizinkan tinggal maksimal 14 hari dan setiap tahun diharuskan memperbaharui visa kerja dengan cara keluar dari Hong Kong (Mandatory Exit).

"Banyak PRT Migran yang tidak memahami aturan ini atau kadang lupa yang umum juga terjadi di kalangan orang-orang organisasi," katanya.

Kemudian PRT Migran di Hong Kong dilarang untuk melakukan aktivitas apapun yang tidak tertera dalam kontrak kerja. Apabila ketahuan maka dianggap telah melakukan pelanggaran izin tinggal dan bisa dipersidangkan, dihukum, dideportasi dan di-blacklist.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yuli Riswati, Jurnalis Asal Indonesia yang Dideportasi Pemerintah Hong Kong

Yuli Riswati, Jurnalis Asal Indonesia yang Dideportasi Pemerintah Hong Kong

Video | Rabu, 04 Desember 2019 | 10:53 WIB

Curhatan Jurnalis Yuli Riswati Selama Ditahan 28 Hari

Curhatan Jurnalis Yuli Riswati Selama Ditahan 28 Hari

Jatim | Rabu, 04 Desember 2019 | 08:17 WIB

Jurnalis Dideportasi Pemerintah Hong Kong, Yuli Riswati Bongkar Kejanggalan

Jurnalis Dideportasi Pemerintah Hong Kong, Yuli Riswati Bongkar Kejanggalan

Jatim | Selasa, 03 Desember 2019 | 22:35 WIB

TKW Dideportasi karena Nulis Berita, Harusnya Indonesia Protes

TKW Dideportasi karena Nulis Berita, Harusnya Indonesia Protes

News | Selasa, 03 Desember 2019 | 12:35 WIB

Migrant CARE Sebut Nasib Buruh Migran Sepanjang 2017 Masih Suram

Migrant CARE Sebut Nasib Buruh Migran Sepanjang 2017 Masih Suram

Bisnis | Senin, 18 Desember 2017 | 13:30 WIB

Mau Temui Jokowi, BMI Hong Kong Diperlakukan Kasar Paspampres

Mau Temui Jokowi, BMI Hong Kong Diperlakukan Kasar Paspampres

News | Senin, 01 Mei 2017 | 08:22 WIB

PKS Berdalih Ada Sisi Positif dari Kicauan Fahri Hamzah

PKS Berdalih Ada Sisi Positif dari Kicauan Fahri Hamzah

News | Rabu, 25 Januari 2017 | 13:11 WIB

Dideportasi Malaysia, WNI Ini Minta Perlindungan Kemenlu

Dideportasi Malaysia, WNI Ini Minta Perlindungan Kemenlu

News | Kamis, 13 Oktober 2016 | 03:02 WIB

Malaysia Terus Pulangkan Buruh Migran Ilegal asal Indonesia

Malaysia Terus Pulangkan Buruh Migran Ilegal asal Indonesia

News | Minggu, 11 Januari 2015 | 10:07 WIB

Terkini

Rihan Dibunuh Israel: Berangkat Berseragam Sekolah, Pulang Dibalut Kain Kafan

Rihan Dibunuh Israel: Berangkat Berseragam Sekolah, Pulang Dibalut Kain Kafan

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:46 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI, Habiburokhman Puji Forum Terbuka yang Digelar Mahasiswa

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI, Habiburokhman Puji Forum Terbuka yang Digelar Mahasiswa

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:42 WIB

AS Panik Hadapi Aliansi Intelijen Iran, Blokir Paksa Tanker China di Selat Hormuz

AS Panik Hadapi Aliansi Intelijen Iran, Blokir Paksa Tanker China di Selat Hormuz

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:39 WIB

Prabowo Amankan Pasokan Minyak dan LPG Rusia, Eddy Soeparno: RI Masuk Zona Aman Energi

Prabowo Amankan Pasokan Minyak dan LPG Rusia, Eddy Soeparno: RI Masuk Zona Aman Energi

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:37 WIB

Kenapa Indonesia Nekat Beli Minyak Rusia? Ini Hasil Pertemuan 3 Jam Prabowo-Putin

Kenapa Indonesia Nekat Beli Minyak Rusia? Ini Hasil Pertemuan 3 Jam Prabowo-Putin

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:29 WIB

Krisis Kemanusiaan! Rakyat Lebanon: Tewas Dirudal Israel atau Mati Kelaparan

Krisis Kemanusiaan! Rakyat Lebanon: Tewas Dirudal Israel atau Mati Kelaparan

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:27 WIB

Manuver AS! Coba Dudukan Lebanon dan Israel tapi Berakhir Tanpa Jabat Tangan

Manuver AS! Coba Dudukan Lebanon dan Israel tapi Berakhir Tanpa Jabat Tangan

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:16 WIB

Iran Beberkan Update Negosiasi Damai ke Turki, Soroti Dosa Besar AS-Israel

Iran Beberkan Update Negosiasi Damai ke Turki, Soroti Dosa Besar AS-Israel

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:03 WIB

Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Macron

Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Macron

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:00 WIB

Komnas HAM Papua: 4 Kekerasan Menonjol Terjadi di Awal 2026, 14 Korban Meninggal Dunia

Komnas HAM Papua: 4 Kekerasan Menonjol Terjadi di Awal 2026, 14 Korban Meninggal Dunia

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:54 WIB