Yuli Riswati Dipaksa Pulang Pemerintah Hong Kong, Buruh Migran Murka

Rabu, 04 Desember 2019 | 20:04 WIB
Yuli Riswati Dipaksa Pulang Pemerintah Hong Kong, Buruh Migran Murka
Yuli Riswati ialah aktivis dan jurnalis warga yang kerap menuliskan kisah dan isu-isu buruh migran dan sudah 10 tahun tinggal di Hong Kong. (AJI SURABAYA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lalu PRT Migran tidak memiliki hak untuk menjadi penduduk tetap meskipun sudah tinggal selama lebih dari 10 tahun. Padahal berdasarkan Undang-Undang Dasar Hong Kong, orang asing yang telah tinggal selama 7 tahun berturut-turut maka dapat mengajukan untuk menjadi permanent resident atau penduduk tetap.

Berangkat dari pengalaman yang dirasakan Yuli, maka JBMI berharap agar PRT Migran bisa memperhatikan hal-hal yang mesti dipenuhi, seperti:

  1.  Belajarlah tentang peraturan di Hong Kong untuk PRT Migran supaya kita tahu hak dan kewajiban kita.
  2. Cek masa berlaku paspor dan visa kerja dan jangan lupa memperpanjang. Jika melebihi batas, maka segera datangi organisasi yang bisa membantu.
  3. Jika paspor dan kontrak kerja ditahan Agen, segeralah meminta kembali melalui KJRI Hong Kong, kepolisian Hong Kong atau organisasi.
  4. Bergabunglah di organisasi dan aktif mengubah peraturan-peraturan yang merugikan PRT Migran.
  5. Ketika beraktivitas diluar rumah majikan, harap PRT migran memperhatikan batasan-batasan hukum yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI