Array

Jafar Shodiq Hina Ma'ruf Amin, Rabithah Alawiyah: Dia Tidak Bergelar Habib

Kamis, 05 Desember 2019 | 22:09 WIB
Jafar Shodiq Hina Ma'ruf Amin, Rabithah Alawiyah: Dia Tidak Bergelar Habib
Jafar Sodhiq, pengkhotbah yang menjadi tersangka penghinaan terhadap Wakil Presiden Ma'ruf Amin, sesudah ditangkap polisi. [dokumentasi]

Suara.com - Ketua Umum Rabithah Alawiyah, Habib Zen Bin Smith menyayangkan penggunaan gelar habib yang disematkan terhadap tersangka penghinaan terhadap Wakil Presiden Maruf Amin, yakin Jafar Sodhiq. Habib Zen menegaskan Jafar bukanlah seorang habib.

Pimpinan wadah resmi para habib se-Indonesia itu menjelaskan, habib adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh masyarakat kepada seseorang keturuhan Nabi Muhammad SAW yang punya kapasitas keilmuan dan ahlak yang tinggi.

"Dia (Jafar) kurang ahlak dan dalam ceramahnya tidak berdasarkan keilmuan. Ini bukan habib tapi sayyed yang perlu pendidikan ahlaq," kata Habib Zen lewat keterengan resmi yang diterima Suara.com, Kamis (5/12/2019).

Habib Zen justru menilai tindakan Jafar terhadap Maruf Amin merupakan pelecehan atas ajaran leluhurnya, yakni Rasulullah. Sebab, ucapan yang dilontarkan Jafar bukanlah cermin seorang pendakwah yang punya ahlak dan ilmu.

"Seorang dai tidak dibolehkan mencaci atau melakukan ujaran kebencian. Hal ini jauh dari tuntunan Rasulullah," ujarnya.

Untuk itu, Habib Zen mendukung agar kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Jafar diproses secara hukum. Penegakkan hukum itu pun dinilainya penting sebagai pembelajaran bagi yang lain.

"Kami mendukung penegakan hukum dijalankan dengan konsisten dan konsekuen, tanpa mengenyampingkan hak-hak warga negara. Ini agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berujar di muka publik demi ketertiban dan kenyamanan hidup bersama," tangannya.

Untuk diketahui, Jafar Sodhiq telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden Maruf Amin.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim siber Mabes Polri menangkap dan memeriksa Jafar sejak Kamis (5/12/2019) dini hari tadi.

Baca Juga: Serahkan Kasus Habib Jafar ke Polisi, Mahfud MD: Saya Gak Tahu Kasusnya

Hal itu disampaikan Wakil Kabareskrim Mabes Polri Irjen Polisi Antam Novambar.

"Benar (sudah jadi tersangka),” kata Antam saat dikonfirmasi.

Dalam perkara tersebut, Antam menjelaskan Jafar dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP, dan/atau Pasal 104 dan/atau Pasal 107 KUHP, dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI