Anak SMK Tanya ke Jokowi: Mengapa Gak Berani Hukum Mati Koruptor?

Senin, 09 Desember 2019 | 12:30 WIB
Anak SMK Tanya ke Jokowi: Mengapa Gak Berani Hukum Mati Koruptor?
Presiden Jokowi saat sesi tanya jawab kepada siswa di acara pentas #PrestasiTanpaKorupsi di SMK Negeri 57 Jakarta. (Suara.com/Ummi HS).

"Agar baik semua, agar pagarnya itu bisa menghilangkan korupsi yang ada di negara kita.Tapi apapun semua butuh proses negara-negara lain juga butuh proses ini bukan barang gampang ditangani tapi yakinklah kita semua pemerintah, KPK terus beruapa mengurani menghilangkan korupsi di negara kita."

Untuk diketahui hukuman mati terhadap pelaku korupsi memang dimungkinkan pasal 2 ayat 2 undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu.

Dalam penjelasan bahwa yang dimaksud keadaan tertentu adalah apabila tindak pidana dilakukan ketika negara berada dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam, mengulang tindak pidana korupsi atau negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI