Gugatan Praperadilan Kasus Makar Aktivis Papua Surya Anta cs Ditolak!

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 10 Desember 2019 | 18:25 WIB
Gugatan Praperadilan Kasus Makar Aktivis Papua Surya Anta cs Ditolak!
Foto dari polisi soal kondisi Surya Anta Ginting di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (dok. polisi)

Suara.com - Gugatan praperadilan aktivis Papua, Surya Anta dan kawan-kawan terhadap Polda Metro Jaya ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019). Gugatan itu terkait penetapan status tersangka makar.

Sidang itu dipimpin hakim tunggal Agus Widodo. Sementara keenam orang yang mengajukan Praperadilan adalah Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Ariana Elopere. Mereka semua tersangka makar.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima," kata Agus.

Gugatan praperadilan Surya Anta telah bergulir sejak 11 November 2019 dengan sidang perdana menghadirkan para pihak, yakni penggugat dan tergugat. Pada sidang pertama, Polda Metro Jaya selaku tergugat tidak menghadiri persidangan, hingga hakim tunggal Agus Widodo menunda persidangan pada 25 November 2019.

Selanjutnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan serangkaian agenda sidang setelah sidang pertama digelar, yakni mulai dari pembacaan permohonan, mendengarkan jawaban termohon, mendengarkan keterangan saksi ahli hingga pembuktian. Surya Anta dan kawan-kawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/10) terkait penetapan tersangka terhadap keenam orang tersebut oleh Polda Metro Jaya (PMJ).

Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Keenam tersangka, yakni Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Arina Elopere.

Gugatan praperadilan diajukan Surya Anta dan kawan-kawan melalui kuasa hukumnya, Okky Wiratama dan tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Surya Anta mengajukan praperadilan sebelumnya karena telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan makar pada aksi 28 Agustus lalu di Istana Negara.

Surya Anta dan teman-temannya ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 30 dan 31 Agustus 2019.

baca juga

Selain karena penetapan status tersangka yang dinilai tidak sah, alasan lainnya, yakni banyak prosedur lainnya yang juga tidak sah antara lain penggeladahan tidak sah karena tanpa memiliki surat izin dari Pengadilan Negeri setempat, tanpa disaksikan oleh dua saksi, yakni RT dan RW setempat serta penyitaan yang tidak sah.

Sementara itu, Penyidik Polda Metro Jaya, Senin (18/11) telah menyerahkan berkas perkara enam tersangka kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sore Ini, Praperadilan Aktivis Papua Surya Anta cs Diputus

Sore Ini, Praperadilan Aktivis Papua Surya Anta cs Diputus

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 12:53 WIB

Penangkapan Tapol Papua Disebut Tak Sah, Ini Pembelaan Polda Metro

Penangkapan Tapol Papua Disebut Tak Sah, Ini Pembelaan Polda Metro

News | Kamis, 05 Desember 2019 | 01:01 WIB

Saksi Tapol Papua: Polisi Datang, Bilang Kami Orang Hutan Tak Pakai Baju

Saksi Tapol Papua: Polisi Datang, Bilang Kami Orang Hutan Tak Pakai Baju

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 21:00 WIB

Saksi Sebut Polisi Tak Pernah Berikan Surat Penangkapan Surya Anta Cs

Saksi Sebut Polisi Tak Pernah Berikan Surat Penangkapan Surya Anta Cs

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 20:24 WIB

Terkini

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Sport | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:56 WIB

Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional

Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional

DPR | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:54 WIB

1,3 Ton Obat Bius dalam Teh Cina Disita Bea Cukai - TNI dari Kapal Asing di Batam

1,3 Ton Obat Bius dalam Teh Cina Disita Bea Cukai - TNI dari Kapal Asing di Batam

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:46 WIB

Feng Shui Rumah Menghadap ke Arah Selatan, Bawa Hoki dan Bikin Karier Melejit

Feng Shui Rumah Menghadap ke Arah Selatan, Bawa Hoki dan Bikin Karier Melejit

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Harga Alat Medis Empat Kali Lipat, Bisakah Layanan Kesehatan Tetap Murah?

Harga Alat Medis Empat Kali Lipat, Bisakah Layanan Kesehatan Tetap Murah?

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:45 WIB

8 Cara Menghapus File Sampah dan Cache Tersembunyi di HP Android agar Penyimpanan Lega

8 Cara Menghapus File Sampah dan Cache Tersembunyi di HP Android agar Penyimpanan Lega

Tekno | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga

Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga

Jogja | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:32 WIB

×