Wakil Ketua KPK: Hukuman Mati untuk Koruptor itu Cerita Lama

Reza Gunadha | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 10 Desember 2019 | 21:39 WIB
Wakil Ketua KPK: Hukuman Mati untuk Koruptor itu Cerita Lama
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menegaskan, rencana penerapan hukuman mati bagi koruptor merupakan cerita lama.

"Ya sebenarnya itu cerita lama ya, yang selalu ada di Pasal 2. Tetapi di Pasal 2 itu kan dengan keadaan tertentu, yaitu kerugian negara, perekonomian negara yang sedang chaos dan kemudian pengulangan gitu," kata Saut di gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Adapun Pasal 2 yang dimaksud tersebut adalah Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Pada Pasal 2 ayat 1 itu tertulis, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."

Sementara Pasal 2 ayat 2 tertulis, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".

Dalam penjelasannya tertera yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi koruptor, apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai UU yang berlaku.

Misalnya pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

"Jadi, kalau mau sebenarnya saya tidak terlalu tertarik bahas itu. Saya malah lebih tertarik bagaimana caranya kalau ada supir truk menyogok supir forklift di pelabuhan juga 'diambil'. Itu kan bukan kewenangan KPK? Iya, makanya undang-undang KPK-nya diganti dengan yang lebih baik, kemudian undang-undang tipikor-nya diganti," ujar Saut.

Menurut dia, bukan soal besar kecilnya uang yang dikorupsi maupun penerapan hukuman mati, namun bagaimana penegak hukum itu bisa membawa koruptor ke pengadilan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Korupsi tidak besar kecil, tidak soal bunuh membunuh atau hukuman mati tetapi bagaimana kita bisa membawa setiap orang yang bertanggungjawab besar atau kecil ke depan pengadilan. Makanya saya bilang, jangan terlalu main di retorika-retorika, main lah yang membuat Indonesia lebih sustain berubah secara substantif," tuturnya.

Ia mencontohkan negara-negara yang mempunyai skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tinggi sudah mulai mengajarkan untuk pencegahan korupsi sejak dini.

"Jadi, saya tidak terlalu tertarik kalau bicara hukuman mati, denda sekian karena kalau dari sisi pencegahan negara-negara besar mulai mendidik rakyat, yang di atas persepsi korupsi 85 itu mereka mulai bahkan mendidik anaknya kalau ketemu dompet cari alamatnya antar ke rumahnya. sesederhana itu," kata Saut.

Untuk diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi seusai acara Pentas #PrestasiTanpaKorupsi di SMK 57 Jakarta mengatakan bahwa terbuka kemungkinan penerapan hukuman mati bagi korupsi bila masyarakat menghendakinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pimpinan KPK: Ada Enggak Kemajuan Penanganan Kasus Novel?

Pimpinan KPK: Ada Enggak Kemajuan Penanganan Kasus Novel?

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 21:24 WIB

Rocky Gerung Sebut Jokowi Baik Jadi Vlogger, Buruk sebagai Presiden

Rocky Gerung Sebut Jokowi Baik Jadi Vlogger, Buruk sebagai Presiden

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 21:23 WIB

Sebut Pelanggaran HAM Tak Ada di Era Jokowi, Mahfud MD: Kalau Dulu Banyak

Sebut Pelanggaran HAM Tak Ada di Era Jokowi, Mahfud MD: Kalau Dulu Banyak

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 21:03 WIB

Mainkan Lagu Phil Collins, Saut Berharap Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Mainkan Lagu Phil Collins, Saut Berharap Jokowi Terbitkan Perppu KPK

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 20:53 WIB

Maknai Lagu Phil Collins, Saut Berharap Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Maknai Lagu Phil Collins, Saut Berharap Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Video | Selasa, 10 Desember 2019 | 20:38 WIB

Anggota Dewas KPK Baik, Mahfud MD: Nanti Akan Jadi Kejutan

Anggota Dewas KPK Baik, Mahfud MD: Nanti Akan Jadi Kejutan

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 20:19 WIB

Terkini

Respons Arahan Presiden, BGN Segera Operasikan 900 SPPG untuk Jangkau Daerah Terpencil

Respons Arahan Presiden, BGN Segera Operasikan 900 SPPG untuk Jangkau Daerah Terpencil

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:30 WIB

Tentara Angkatan Laut Bunuh Istri Sendiri, Mayatnya Disimpan di Kulkas

Tentara Angkatan Laut Bunuh Istri Sendiri, Mayatnya Disimpan di Kulkas

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:28 WIB

Harga Plastik Melejit, Zulhas Dorong Transisi ke Kemasan Ramah Lingkungan

Harga Plastik Melejit, Zulhas Dorong Transisi ke Kemasan Ramah Lingkungan

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:28 WIB

Iran Sebut Blokade AS di Selat Hormuz Bisa Ganggu Gencatan Senjata

Iran Sebut Blokade AS di Selat Hormuz Bisa Ganggu Gencatan Senjata

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:24 WIB

Cari Sensasi Berujung Jeruji: 3 'Bang Jago' Tawuran di Taman Sari Diciduk, Satu Pelaku Positif Sabu!

Cari Sensasi Berujung Jeruji: 3 'Bang Jago' Tawuran di Taman Sari Diciduk, Satu Pelaku Positif Sabu!

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:23 WIB

Anak Joe Biden: Founding Father Pasti Malu AS Punya Presiden seperti Donald Trump

Anak Joe Biden: Founding Father Pasti Malu AS Punya Presiden seperti Donald Trump

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:20 WIB

Pramono Anung Klarifikasi Jual Nama Halte ke Parpol: Cuma Bercanda

Pramono Anung Klarifikasi Jual Nama Halte ke Parpol: Cuma Bercanda

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:19 WIB

Bukan Hanya Hutan, Blue Carbon Jadi Kunci Baru Redam Krisis Iklim: Seberapa Efektif?

Bukan Hanya Hutan, Blue Carbon Jadi Kunci Baru Redam Krisis Iklim: Seberapa Efektif?

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:15 WIB

Senat AS Menolak Lagi! Upaya Rem Kewenangan Perang Donald Trump ke Iran Kandas

Senat AS Menolak Lagi! Upaya Rem Kewenangan Perang Donald Trump ke Iran Kandas

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:10 WIB

Napi Korupsi Ngopi di Kendari Viral, Ini 7 Fakta Supriadi Eks Syahbandar Kolaka

Napi Korupsi Ngopi di Kendari Viral, Ini 7 Fakta Supriadi Eks Syahbandar Kolaka

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:08 WIB