TOK! MK Putuskan Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada Setelah 5 Tahun Bebas

Pebriansyah Ariefana, Muhammad Yasir

Rabu, 11 Desember 2019 | 13:09 WIB
TOK! MK Putuskan Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada Setelah 5 Tahun Bebas
Gedung Mahkamah Konstitusi (Suara.com/ Peter Rotti)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan syarat pencalonan kepala daerah bagi mantan narapidana korupsi pada Pilkada. Putusan tersebut menyatakan narapidana korupsi baru boleh mencalonkan diri setelah lima tahun bebas dari masa tahanan.

Hal itu berdasarkan putusan sidang gugatan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Permohonan Uji materi tersebut diajukanoleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Pasal 7 ayat (2) huruf g itu sebelumnya menjelaskan; tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

"Mengadili, dalam provisi mengabulkan permohonan provisi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Atas putusan tersebut maka terdapat perubahan frasa pada Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Salah satunya, mensyaratkan narapidana korupsi baru boleh mencalonkan diri menjadi kepala daerah setelah lima tahun bebas dari masa tahanan.

(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ikuti PKPU, Nasdem Ogah Larang Mantan Koruptor Daftar Kepala Daerah

Ikuti PKPU, Nasdem Ogah Larang Mantan Koruptor Daftar Kepala Daerah

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 18:10 WIB

Pengesahan UU KPK Dipermasalahkan, DPR Siap Beri Penjelasan di Sidang MK

Pengesahan UU KPK Dipermasalahkan, DPR Siap Beri Penjelasan di Sidang MK

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 16:55 WIB

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Koruptor, Ini Alasannya

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Koruptor, Ini Alasannya

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 15:46 WIB

Mahfud MD: Sudah Ada Aturan Koruptor Bisa Dihukum Mati

Mahfud MD: Sudah Ada Aturan Koruptor Bisa Dihukum Mati

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 14:26 WIB

Terkini

Kronologi Korwil BGN Kayong Utara Viral Hingga Dimutasi ke Papua

Kronologi Korwil BGN Kayong Utara Viral Hingga Dimutasi ke Papua

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:17 WIB

Transformasi BRIvolution Reignite Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan BRI

Transformasi BRIvolution Reignite Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan BRI

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:16 WIB

Kabel Wesel Dipotong! Vandalisme di Stasiun Tanjung Priok Bikin KRL Terlambat

Kabel Wesel Dipotong! Vandalisme di Stasiun Tanjung Priok Bikin KRL Terlambat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:15 WIB

Daihatsu Boyong Mobil Konsep Masa Depan ke GIIAS 2026

Daihatsu Boyong Mobil Konsep Masa Depan ke GIIAS 2026

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:15 WIB

BTS Absen di Grammy Awards 2027, Buntut Kategori Baru Musik Asia?

BTS Absen di Grammy Awards 2027, Buntut Kategori Baru Musik Asia?

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:15 WIB

BRIvolution Reignite Perkuat Daya Saing BRI dan Ekonomi Kerakyatan

BRIvolution Reignite Perkuat Daya Saing BRI dan Ekonomi Kerakyatan

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:12 WIB

Lebih dari 200 Penari dari Berbagai Daerah Ramaikan Lomba Tari Kreasi 2026 di Saloka Theme Park

Lebih dari 200 Penari dari Berbagai Daerah Ramaikan Lomba Tari Kreasi 2026 di Saloka Theme Park

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:07 WIB

Remehkan Timnas Indonesia, Pemain Thailand: Kami Paling Layak Juara Piala AFF 2026!

Remehkan Timnas Indonesia, Pemain Thailand: Kami Paling Layak Juara Piala AFF 2026!

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:06 WIB

GoTo Cetak Laba Beruntun Q2-2026, Fintech Resmi Jadi Mesin Uang Baru

GoTo Cetak Laba Beruntun Q2-2026, Fintech Resmi Jadi Mesin Uang Baru

Tekno | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:04 WIB

KPK Sita Mobil Pajero Sport yang Dipakai Istri Kedua Suhardiman Amby

KPK Sita Mobil Pajero Sport yang Dipakai Istri Kedua Suhardiman Amby

Riau | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02 WIB

×