Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko buka suara terkait pernyataan pimpinan KPK yang menyebut revisi Undang-Undang KPK menyebabkan Indonesia tak patuh dengan Konvensi PBB Antikorupsi atau disebut United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Moeldoko mengatakan pemerintah hingga saat ini masih melihat perkembangan terkait adanya gugatan uji materi atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK hasil revisi. Gugatan tersebut kekinian masih berjalan di Mahkamah Konstitusi.
"Saya pikir kita liat perkembangannya lah. Upaya judisial review kan masih berjalan. Jadi kita lihat perkembannngannya," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Laode M. Syarif menyatakan revisi Undang-Undang KPK menyebabkan Indonesia tak patuh dengan Konvensi PBB Antikorupsi atau disebut United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
KPK disebut menjadi tak independen denngan adanya dewan pengawas yang ditunjuk Presiden Jokowi.
Syarif menyatakan bahwa sebelumnya Indonesia telah meratifikasi UNCAC. Sebagai konsekuensi hukum dari ratifikasi UNCAC, kata dia, Indonesia harus mengikuti prinsip-prinsip dan norma-norma yang di dalam UNCAC.
"Apa yang telah dipesankan UNCAC yang telah kita ratifikasi itu? Satu, lembaga antikorupsi harus independen. Alhamdulillah, dahulu KPK kita itu independen, 'kan sudah "comply" (patuh) sekarang kita ubah menjadi tidak independen. Berarti kita tidak "comply" lagi dengan UNCAC," tutur dia di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Pada tahun 2012, kata dia, sekitar 80 negara berkumpul di Jakarta melahirkan "Jakarta Principles for Anti-Corruption Agencies dan disebut bahwa KPK dijadikan salah satu model dalam pembentarasan korupsi.
"Di situ juga dikatakan KPK salah satu model bahwa KPK itu juga harus permanen, itu menurut UNCAC yang kita ratifikasi. Habis itu juga harus independen dari segi keuangan, sumber daya manusia," ungkap dia.
Baca Juga: Jokowi Sebut 1.670 BUMDes Belum Berikan Kontribusi Pada Pendapatan Desa
Syarif kemudian menyebut dengan adanya revisi UU KPK, lembaga ini tidak menjunjung tinggi sebagai pihak yang meratifikasi UNCAC.
"Pertanyaannya, apakah Indonesia telah "comply"? Menjunjung tinggi sebagai pihak yang meratifikasi UNCAC? Dengan perubahan UU KPK itu makin jauh dari panggang," ujar Syarif.