Soal Hukuman Mati Koruptor, Wakil Ketua KPK: Jangan Terjebak Retorika

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Minggu, 15 Desember 2019 | 11:54 WIB
Soal Hukuman Mati Koruptor, Wakil Ketua KPK: Jangan Terjebak Retorika
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang usai mengikuti sebuah diskusi, Minggu (15/12/2019). (Suara.com/Arga)

Suara.com - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai, wacana hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi hanyalah sebatas retorika. Sebab, hukuman maksimal terhadap koruptor itu hanyalah sesuatu yang sifatnya menarik perhatian, bahkan gimmick.

"Saya mengatakan kalau kita hanya bicara bagaimana kita menghukum, terus menghukum maksimal, kita masih terjebak retorika. Hal-hal yang sifatnya menarik mata, menarik perhatian, gimmick," kata Saut di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2019).

Dalam hal ini, Saut lebih menyoroti faktor terjadinya korupsi. Sebab, ihwal hukuman mati terhadap pelaku korupsi kekinian sudah tidak dibahas lagi di sejumlah negara.

"Kalau bicara hukuman maksimal, negara lain yang lebih substain indeks persepsi korupsinya, dia tidak bahas hukuman mati lagi. Tapi bicara soal sederhana, misalnya supir truk nyogok supir forklift di pelabuhan itu bisa kena," katanya.

Merujuk pada Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Saut menyebut kalau wacana itu adalah pengulangan.

Untuk menjawab apakah hukuman mati bagi koruptor kontekstual untuk diterapkan, maka ia mengajak agar segenap pihak tak terjebak dalam retotika.

"Jadi kalau mau menjawab pertanyaan itu, kita harus menjawab seperti apa kita menyelesaikan secara komprehensif, suistain jangan terlalu terjebak di retorika saja. Karena ini kan sudah ada dan diatur," Saut menjelaskan.

Ia juga menyebut, KPK selaku lembaga antirasuah tidak menggunakan cara-cara kekerasan dalam memberantas korupsi. Adapun jika hendak menjerat dengan Pasal 2, syarat-syarat di dalamnya harus diperhatikan.

"KPK juga memberantas korupsi gak boleh dengan dendam, benci, rasa tidak suka, sebel dan seterusnya. Kalau Pasal 2 itu dikenakan kita juga harus lihat syaratnya itu," lanjut Saut.

Pada Pasal 2 ayat 1 itu tertulis, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengakui belum ada penerapan hukuman mati untuk para koruptor yang diatur dalam UU Tipikor. Namun, Jokowi menyebut, hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku korupsi terhadap anggaran penanggulangan bencana alam.

"Tapi sampai sekarang belum ada, tapi di luar bencana belum ada, yang sudah ada saja belum pernah diputuskan hukuman mati. UU ada belum tentu diberi ancaman hukuman mati, di luar itu UU-nya belum ada," ujar Jokowi saat sesi tanya jawab dengan para siswa di acara pentas #PrestasiTanpaKorupsi di SMK Negeri 57 Jakarta, Taman Margasatwa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019)

Hal itu disampaikan Jokowi menanggapi pertanyaan yang disampaikan Harli Hermansyah, siswa SMK 57. Harli menanyakan kepada Jokowi, kenapa pemerintah tidak terlalu tegas memberikan hukuman mati kepada koruptor.

Jokowi pun mengatakan bahwa di UU memang ada hukuman mati kepada koruptor terkait bencana alam.

"Iya kalau di undang undang-nya memang ada ada yang korupsi dihukum mati itu akan dilakukan," jawab Jokowi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ogah Keliru Pilih Dewas KPK, Ini yang Dikhawatirkan Jokowi

Ogah Keliru Pilih Dewas KPK, Ini yang Dikhawatirkan Jokowi

News | Jum'at, 13 Desember 2019 | 21:36 WIB

Gubernur Jatim Khofifah Usul KPK Tambah Tim Awasi Pemda

Gubernur Jatim Khofifah Usul KPK Tambah Tim Awasi Pemda

Jatim | Jum'at, 13 Desember 2019 | 20:53 WIB

Nama 2 Mahasiswa Tewas Saat Demo di DPRD Sulteng akan Diabadikan di KPK

Nama 2 Mahasiswa Tewas Saat Demo di DPRD Sulteng akan Diabadikan di KPK

News | Kamis, 12 Desember 2019 | 18:32 WIB

Pengalihan Status Pegawai KPK Jadi ASN Tunggu Pelantikan Pimpinan Baru

Pengalihan Status Pegawai KPK Jadi ASN Tunggu Pelantikan Pimpinan Baru

News | Kamis, 12 Desember 2019 | 14:23 WIB

ICW Tolak Semua Konsep Dewan Pengawas KPK, Ini Tiga Alasannya

ICW Tolak Semua Konsep Dewan Pengawas KPK, Ini Tiga Alasannya

News | Kamis, 12 Desember 2019 | 13:59 WIB

Jadi Tersangka Korupsi Sejak 2016, KPK Panggil Mantan Rektor Unair

Jadi Tersangka Korupsi Sejak 2016, KPK Panggil Mantan Rektor Unair

News | Kamis, 12 Desember 2019 | 12:02 WIB

BPRD Sisir Parkir Mall Jakarta: Tujuh Unit Mobil Mewah Tunggak Pajak

BPRD Sisir Parkir Mall Jakarta: Tujuh Unit Mobil Mewah Tunggak Pajak

Otomotif | Kamis, 12 Desember 2019 | 10:10 WIB

Sindir Pentas Menteri, Rocky Gerung: Mestinya Jokowi Pakai Rompi Oranye

Sindir Pentas Menteri, Rocky Gerung: Mestinya Jokowi Pakai Rompi Oranye

News | Kamis, 12 Desember 2019 | 09:13 WIB

Terkini

Bukan Hantu atau Begal! Pocong Bikin Resah Warga Ciputat Tiap Malam Ternyata Pengamen

Bukan Hantu atau Begal! Pocong Bikin Resah Warga Ciputat Tiap Malam Ternyata Pengamen

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:36 WIB

Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal di Tempat Berpotensi Jadi Pembunuhan di Luar Hukum

Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal di Tempat Berpotensi Jadi Pembunuhan di Luar Hukum

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:30 WIB

Prabowo Target 100 GW PLTS dalam Tiga Tahun: Seberapa Siap Indonesia Mewujudkannya?

Prabowo Target 100 GW PLTS dalam Tiga Tahun: Seberapa Siap Indonesia Mewujudkannya?

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:30 WIB

Ravio Patra Bongkar Temuan 34 CCTV di Sidang Praperadilan Andrie Yunus

Ravio Patra Bongkar Temuan 34 CCTV di Sidang Praperadilan Andrie Yunus

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:28 WIB

Pemerintah Indonesia - Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Pemerintah Indonesia - Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:28 WIB

Kacau Balau di Jam Sibuk! Jalur Senen Tersumbat KA Anjlok, KRL Cikarang Kena Imbas

Kacau Balau di Jam Sibuk! Jalur Senen Tersumbat KA Anjlok, KRL Cikarang Kena Imbas

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:22 WIB

Bau Amis 'Lokalisir' Kasus Andrie Yunus, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Ambil Alih

Bau Amis 'Lokalisir' Kasus Andrie Yunus, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Ambil Alih

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:22 WIB

Setelah 28 Tahun Reformasi, Guru Besar UI Nilai Keadilan Masih Jauh dari Harapan

Setelah 28 Tahun Reformasi, Guru Besar UI Nilai Keadilan Masih Jauh dari Harapan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:20 WIB

7 Dosen Terseret Kasus Pelecehan di UPN Veteran Yogyakarta, 13 Mahasiswa Jadi Korban

7 Dosen Terseret Kasus Pelecehan di UPN Veteran Yogyakarta, 13 Mahasiswa Jadi Korban

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:12 WIB

Presiden Korsel Kecam Israel usai Warganya Ditahan, Ancam Balas Dendam ke Netanyahu

Presiden Korsel Kecam Israel usai Warganya Ditahan, Ancam Balas Dendam ke Netanyahu

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:09 WIB