- Praktisi hukum Febri Diansyah mengkritik Pasal 2 UU Tipikor karena normanya terlalu abstrak dan berpotensi disalahgunakan.
- Kritik ini disampaikan dalam diskusi publik Iwakum di Jakarta pada Jumat 20 Februari 2026, menyoroti ketidakjelasan ranah bisnis dan korupsi.
- Pasal yang ambigu dapat menciptakan ketidakpastian hukum, mengganggu sektor bisnis, dan berpotensi mengkriminalisasi praktik bisnis sah.
Suara.com - Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti implementasi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam pandangannya, pasal tersebut memiliki kerentanan besar untuk disalahgunakan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Febri Diansyah mengatakan, Pasal 2 Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) berpotensi menjadi pasal karet. Sebab, ada ketidakjelasan antara ranah hukum bisnis dan ranah hukum tindak pidana korupsi.
Persoalan ini muncul karena adanya ambiguitas dalam memisahkan tindakan yang murni merupakan keputusan bisnis dengan tindakan yang masuk dalam kategori pidana rasuah.
Kritik ini disampaikan dalam sebuah diskusi publik yang diselenggarakan oleh Iwakum di Jakarta pada Jumat (20/2/2026).
Febri menekankan bahwa norma yang terkandung dalam pasal tersebut masih terlalu luas dan sulit untuk didefinisikan secara konkret dalam praktik di lapangan.
“Poin utamanya adalah banyak persoalan yang terjadi saat ini, ketidakjelasan antara batas ranah hukum bisnis dengan ranah hukum tindak pidana korupsi, salah satunya disebabkan oleh normanya bersifat abstrak di Pasal 2 dan potensial diterapkan secara karet,” ksts Febri, dalam diskusi publik Iwakum, di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Menurut Febri, ketidakjelasan norma ini membawa dampak serius bagi iklim hukum di Indonesia. Ketidakpastian hukum yang dihasilkan dari pasal yang bersifat abstrak dapat mengganggu profesionalisme di berbagai sektor, terutama bagi mereka yang bersinggungan dengan proyek-proyek negara atau kerja sama pemerintah dan swasta.
Febri mengatakan, hal ini sangat berbahaya untuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Sebab, tujuan pemberantasan korupsi itu kan sebenarnya agar orang-orang yang melakukan korupsi itu bisa diproses, menyelamatkan kerugian keuangan negara, dan melindungi masyarakat.
Lebih lanjut, Febri menekankan bahwa esensi dari UU Tipikor seharusnya adalah untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, bukan justru menciptakan ketakutan bagi para pelaku usaha yang menjalankan prosedur secara benar.
Baca Juga: Febri Diansyah: Dialog Publik soal Fakta Sidang Bukan Obstruction of Justice
Ia mengingatkan agar semangat pemberantasan korupsi tetap berada pada koridor yang tepat.
“Itu kan sebenarnya tujuan pemberantasan korupsi,” jelasnya.
Saat ini, kekhawatiran muncul apabila aparat penegak hukum tidak memiliki parameter yang jelas dalam menggunakan pasal-pasal tertentu.
Jika subjektivitas lebih dominan daripada objektivitas hukum, maka integritas lembaga penegak hukum bisa dipertanyakan oleh publik.
Jika aparat penegak hukum menyalahgunakan kekuasaannya menggunakan pasal yang bersifat abstrak dan karet, maka proses penegakan hukumnya akan melenceng dari tujuan pemberantasan korupsi itu sendiri.
Hal itu dapat memicu terjadinya praktik kriminalisasi yang menyasar individu tanpa dasar hukum yang kuat.
“Jadi tujuan pemberantasan korupsinya untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara dan melindungi masyarakat, penggunaan pasal secara serampangan, secara karet, itu justru bisa mengkriminalisasi,” katanya.
Febri memberikan penekanan khusus pada istilah kriminalisasi. Ia melihat ada risiko di mana individu yang sedang menjalankan proses bisnis secara profesional justru ditarik ke dalam pusaran kasus hukum pidana korupsi karena interpretasi pasal yang terlalu elastis.
“Saya gunakan bahasa 'mengkriminalisasi' ya mengkriminalisasi orang-orang yang secara bisnis dia berkontribusi dalam sebuah proses bisnis,” imbuhnya.
Dalam penjelasannya, Febri berpendapat bahwa setiap sengketa atau permasalahan yang muncul dalam lingkup bisnis seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum bisnis yang berlaku, seperti hukum perdata atau administrasi, bukan langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Artinya, kata Febri, jika persoalan bisnis seharus diselesaikan secara bisnis bukan ditarik ke tindak pidana korupsi. Hal ini menjadi tantangan besar bagi penegak hukum untuk lebih jeli dalam melihat niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) dalam setiap kasus yang ditangani.
“Pertanyaannya, lalu apa sih yang membedakan? Apa yang harus diperhatikan untuk memilah antara aspek persoalan dalam bisnis ini dengan aspek tindak pidana korupsi,” tandasnya.