Febri Diansyah Kritik Pasal 2 UU Tipikor: Jadi Pasal Karet yang Berisiko Kriminalisasi Pebisnis

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Jum'at, 20 Februari 2026 | 21:15 WIB
Febri Diansyah Kritik Pasal 2 UU Tipikor: Jadi Pasal Karet yang Berisiko Kriminalisasi Pebisnis
Praktisi hukum Febri Diansyah. (Suara.com/Faqih)
  • Praktisi hukum Febri Diansyah mengkritik Pasal 2 UU Tipikor karena normanya terlalu abstrak dan berpotensi disalahgunakan.
  • Kritik ini disampaikan dalam diskusi publik Iwakum di Jakarta pada Jumat 20 Februari 2026, menyoroti ketidakjelasan ranah bisnis dan korupsi.
  • Pasal yang ambigu dapat menciptakan ketidakpastian hukum, mengganggu sektor bisnis, dan berpotensi mengkriminalisasi praktik bisnis sah.

Suara.com - Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti implementasi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam pandangannya, pasal tersebut memiliki kerentanan besar untuk disalahgunakan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Febri Diansyah mengatakan, Pasal 2 Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) berpotensi menjadi pasal karet. Sebab, ada ketidakjelasan antara ranah hukum bisnis dan ranah hukum tindak pidana korupsi.

Persoalan ini muncul karena adanya ambiguitas dalam memisahkan tindakan yang murni merupakan keputusan bisnis dengan tindakan yang masuk dalam kategori pidana rasuah.

Kritik ini disampaikan dalam sebuah diskusi publik yang diselenggarakan oleh Iwakum di Jakarta pada Jumat (20/2/2026).

Febri menekankan bahwa norma yang terkandung dalam pasal tersebut masih terlalu luas dan sulit untuk didefinisikan secara konkret dalam praktik di lapangan.

“Poin utamanya adalah banyak persoalan yang terjadi saat ini, ketidakjelasan antara batas ranah hukum bisnis dengan ranah hukum tindak pidana korupsi, salah satunya disebabkan oleh normanya bersifat abstrak di Pasal 2 dan potensial diterapkan secara karet,” ksts Febri, dalam diskusi publik Iwakum, di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Menurut Febri, ketidakjelasan norma ini membawa dampak serius bagi iklim hukum di Indonesia. Ketidakpastian hukum yang dihasilkan dari pasal yang bersifat abstrak dapat mengganggu profesionalisme di berbagai sektor, terutama bagi mereka yang bersinggungan dengan proyek-proyek negara atau kerja sama pemerintah dan swasta.

Febri mengatakan, hal ini sangat berbahaya untuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Sebab, tujuan pemberantasan korupsi itu kan sebenarnya agar orang-orang yang melakukan korupsi itu bisa diproses, menyelamatkan kerugian keuangan negara, dan melindungi masyarakat.

Lebih lanjut, Febri menekankan bahwa esensi dari UU Tipikor seharusnya adalah untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, bukan justru menciptakan ketakutan bagi para pelaku usaha yang menjalankan prosedur secara benar.

Ia mengingatkan agar semangat pemberantasan korupsi tetap berada pada koridor yang tepat.

“Itu kan sebenarnya tujuan pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Saat ini, kekhawatiran muncul apabila aparat penegak hukum tidak memiliki parameter yang jelas dalam menggunakan pasal-pasal tertentu.

Jika subjektivitas lebih dominan daripada objektivitas hukum, maka integritas lembaga penegak hukum bisa dipertanyakan oleh publik.

Jika aparat penegak hukum menyalahgunakan kekuasaannya menggunakan pasal yang bersifat abstrak dan karet, maka proses penegakan hukumnya akan melenceng dari tujuan pemberantasan korupsi itu sendiri.

Hal itu dapat memicu terjadinya praktik kriminalisasi yang menyasar individu tanpa dasar hukum yang kuat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Febri Diansyah: Dialog Publik soal Fakta Sidang Bukan Obstruction of Justice

Febri Diansyah: Dialog Publik soal Fakta Sidang Bukan Obstruction of Justice

News | Senin, 02 Februari 2026 | 11:52 WIB

Mahasiswa vs Pemerintah di MK: Siapa yang Akan Menang dalam Uji Materi KUHP Nasional?

Mahasiswa vs Pemerintah di MK: Siapa yang Akan Menang dalam Uji Materi KUHP Nasional?

News | Senin, 19 Januari 2026 | 18:58 WIB

Beda Omzet dan Profit, Mana yang Lebih Penting? Wajib Diketahui Pebisnis Pemula

Beda Omzet dan Profit, Mana yang Lebih Penting? Wajib Diketahui Pebisnis Pemula

Bisnis | Minggu, 07 Desember 2025 | 15:01 WIB

Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'

Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'

News | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 21:56 WIB

18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi

18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi

News | Minggu, 12 Oktober 2025 | 15:57 WIB

Ketua KPK Usul Pasal Gratifikasi Dihapuskan dari UU Korupsi, Begini Alasannya

Ketua KPK Usul Pasal Gratifikasi Dihapuskan dari UU Korupsi, Begini Alasannya

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 14:31 WIB

Babak Baru Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Febri Diansyah Tantang KPK Bidik 'Ikan Kakap'

Babak Baru Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Febri Diansyah Tantang KPK Bidik 'Ikan Kakap'

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 12:50 WIB

Terkini

Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak

Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak

News | Senin, 06 April 2026 | 23:45 WIB

Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'

Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'

News | Senin, 06 April 2026 | 22:56 WIB

Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah

Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah

News | Senin, 06 April 2026 | 22:47 WIB

Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur

Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur

News | Senin, 06 April 2026 | 22:17 WIB

Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India

Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India

News | Senin, 06 April 2026 | 21:58 WIB

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!

News | Senin, 06 April 2026 | 21:02 WIB

Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang

Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang

News | Senin, 06 April 2026 | 20:53 WIB

Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!

Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!

News | Senin, 06 April 2026 | 20:48 WIB

Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara

Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara

News | Senin, 06 April 2026 | 20:25 WIB

Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!

Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!

News | Senin, 06 April 2026 | 20:22 WIB