"Sudah ada kesepakatan," ujar Yuswir Arifin.
Senada dengan hal itu, Kesbangpol Kabupaten Sijunjung, Bobby Roespandi menyatakan secara prinsip Pemkab membantah ada larangan beribadah dan Natalan. Pemkab Sijunjung menegaskan berdasarkan hasil rapat, pihaknya berupaya menjaga kerukunan antarumat beragama dan menghindari terjadinya konflik horizontal antarpemeluk agama.
4. Akademisi Sebut larangan perayaan Natal mengintimidasi
Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang Muhammad Taufik menyayangkan larangan perayaan Natal bagi umat Kristiani. Ia menilai, kasus ini menunjukkan jika aturan hukum negara kalah dengan intimidasi dari sekelompok masyarakat.
"Fungsi negara itu kan ada tiga, untuk melindungan hak dasar manusia, untuk memenuhi hak dasar, dan untuk mempromosikan hak dasar manusia," tegas Taufik.
Taufik menuturkan mestinya negara menjamin hak kebebasan beragama warganya dan tidak boleh kalah dari intimidasi sekelompok orang.
5. Komnas HAM minta Gubernur Sumbar bertindak
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendesak Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno untuk bersikap tegas terkait polemik larangan perayaan Natal untuk umat Kristiani.
"Kami minta Gubernur untuk memastikan hak warga dalam beribadah," ungkap Irwan Prayitno.
Baca Juga: Warga Korban Penggusuran Tamansari Bertahan di Masjid, Begini Reaksi Oded
Taufik mengatakan, Komnas HAM juga telah beberapa kali mengirim surat ke kepala daerah Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung untuk berkoordinasi. Ia juga meminta pihak kepolisian setempat menjamin dan melindungi umat Kristiani untuk menjalankan ibadah.