Pengadilan Putuskan Ganti Rugi Rp 420 Juta Bagi Wartawan Korban Perkosaan

Bangun Santoso

Kamis, 19 Desember 2019 | 15:24 WIB
Pengadilan Putuskan Ganti Rugi Rp 420 Juta Bagi Wartawan Korban Perkosaan
Wartawan korban perkosaan di Jepang, Shiori Ito saat berbicara dalam sebuah konferensi pers di Tokyo pada 18 Desember, 2019. (Foto: CHARLY TRIBALLEAU / AFP)

Suara.com - Sebuah pengadilan di Tokyo, Rabu (18/12), memerintahkan pemberian ganti rugi bagi seorang wartawan lepas (freelance) dalam kasus perkosaan yang menarik perhatian banyak kalangan.

Keputusan itu dianggap terobosan dan disambut oleh aktivis-aktivis persamaan hak asasi. Namun hal itu juga menunjukkan besarnya hambatan sosial dan hukum di negara di mana korban serangan seksual masih kerap mendapat stigma.

Pengadilan Distrik Tokyo memerintahkan Noriyuki Yamaguchi, mantan wartawan di stasiun televisi TBS yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan Perdana Menteri Shinzo Abe dan politisi-politisi konservatif lainnya, untuk membayar 3,3 juta yen atau sekitar Rp 420 juta kepada wartawan lepas Shiori Ito. Ito mengajukan gugatan perdata terhadap Yamaguchi karena menderita sakit fisik dan psikologis akibat serangan seksual yang dialaminya.

Ito, yang telah menjadi ikon gerakan #MeTOo di Jepang – yang bergerak sangat lambat – mengajukan gugatan perdata pada 2017 setelah jaksa penuntut memutuskan untuk tidak mengajukan tuntutan terhadap Yamaguchi. Ito menuntut ganti rugi 11 juta yen atau sekitar Rp 1,4 miliar. Dia juga berupaya mencari tahu mengapa jaksa menolak mengajukan gugatan kriminal.

Dalam beberapa artikel dan pernyataan di media sosial, Yamaguchi menyangkal melakukan kesalahan dan mengatakan bahwa hubungan seksual yang dilakukan adalah atas dasar suka sama suka. Ia mengajukan gugatan balik tahun ini, menuntut Ito membayar 130 juta yen atau Rp 16,6 miliar karena dinilai telah merusak reputasinya dengan menuduhnya melakukan perkosaan.

Pengadilan memutuskan bahwa tindakan Yamaguchi bukan hubungan seksual suka sama suka tetapi serangan, dan menolak semua klaimnya.

Dalam konferensi pers, Yamaguchi mengatakan berencana mengajukan banding atas putusan pengadilan distrik itu. Ditambahkannya, putusan itu sepihak dan menguatkan argumen Ito tanpa mengkaji lebih dalam rincian dan fakta sesungguhnya.

“Saya tidak pernah melakukan sesuatu yang melanggar hukum,” ujar Yamaguchi. “Sangat tidak adil bahwa putusan itu hanya menerima bantahan Ito, meskipun klaim itu tidak benar.”

Ito dan para pendukungnya mengatakan mereka berharap kemenangannya akan meningkatkan kesadaran dalam masyarakat bahwa korban seksual sedianya tidak merasa terintimidasi dan terisolasi.

Hakim Akihiro Suzuki mengatakan upaya Ito mencari kebenaran dalam kasus ini, penanganannya, dan promosi kesadaran tentang masalah sosial dan hukum seputar kekerasan seksual, didasarkan pada niat untuk melayani kepentingan publik dan bukan merupakan fitnah terhadap terdakwa.

Sumber: VOA Indonesia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lagi Enak Tidur, Janda Cantik di Jambi Diperkosa ABG Tetangga Sendiri

Lagi Enak Tidur, Janda Cantik di Jambi Diperkosa ABG Tetangga Sendiri

News | Kamis, 19 Desember 2019 | 10:29 WIB

Dari BAB hingga Pinjam Uang, Modus Perampok Perkosa Gadis Kenalan di Medsos

Dari BAB hingga Pinjam Uang, Modus Perampok Perkosa Gadis Kenalan di Medsos

Banten | Jum'at, 13 Desember 2019 | 20:48 WIB

Bunuh dan Perkosa Jasad Bocah 6 Tahun, Pelajar di Nabire Diciduk Polisi

Bunuh dan Perkosa Jasad Bocah 6 Tahun, Pelajar di Nabire Diciduk Polisi

News | Kamis, 12 Desember 2019 | 18:57 WIB

Curhat Dihamili Ayah Tiri, ABG Ini Malah Diperkosa Lagi Sang Paman

Curhat Dihamili Ayah Tiri, ABG Ini Malah Diperkosa Lagi Sang Paman

Jawa Tengah | Selasa, 10 Desember 2019 | 14:33 WIB

Pria 65 Tahun Tega Perkosa Anak Tiri Berkali-kali di Lampung

Pria 65 Tahun Tega Perkosa Anak Tiri Berkali-kali di Lampung

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 06:47 WIB

Miris, Perempuan Korban Pemerkosaan Tewas Dibakar Saat akan Jalani Sidang

Miris, Perempuan Korban Pemerkosaan Tewas Dibakar Saat akan Jalani Sidang

News | Minggu, 08 Desember 2019 | 07:53 WIB

Adiknya Mendadak Mengurung Diri, Ternyata karena Kerap Diperkosa Sang Ayah

Adiknya Mendadak Mengurung Diri, Ternyata karena Kerap Diperkosa Sang Ayah

News | Sabtu, 07 Desember 2019 | 05:00 WIB

Polisi Tembak Mati 4 Pemerkosa Dokter Hewan di India

Polisi Tembak Mati 4 Pemerkosa Dokter Hewan di India

News | Jum'at, 06 Desember 2019 | 15:28 WIB

Gadis Korban Perkosaan Dibakar Hidup-hidup saat Menuju Persidangan

Gadis Korban Perkosaan Dibakar Hidup-hidup saat Menuju Persidangan

News | Jum'at, 06 Desember 2019 | 14:40 WIB

Terkini

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:34 WIB