Bunuh dan Perkosa Jasad Bocah 6 Tahun, Pelajar di Nabire Diciduk Polisi

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 12 Desember 2019 | 18:57 WIB
Bunuh dan Perkosa Jasad Bocah 6 Tahun, Pelajar di Nabire Diciduk Polisi
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com]

Suara.com - Kepolisian Resor Nabire menangkap HY alias Halim (18), seorang pelajar yang diduga melakukan pembunuhan dan memperkosa Sarah Rumaseb, bocah berusia enam tahun.

Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Dionisius Helan Kamis, mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (11/12) di rumahnya yang berlokasi di Asrama Kodim 1705 di Siriwini, Nabire.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah penyidik menemukan bercak darah di dalam kamar pelaku yang diduga menjadi lokasi pembunuhan korban.

Insiden pembunuhan yang disertai pemerkosaan itu berawal pada Sabtu (7/12), saat korban mendatangi rumah pelaku di Asrama Kodim di Siriwini untuk membeli es jus.

Saat itu pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam rumah, dan setelah korban masuk langsung ditarik ke kamar dan menjatuhkan korban di atas kasur, kata Helan. Namun karena menangis, pelaku menyumbat mulut korban dengan menggunakan bantal guling sehingga korban meronta.

Pelaku kemudian mengambil sangkur yang berada di bawah lemari dan membunuh korban. Setelah mengetahui korban meninggal, kemudian jasadnya dibawa ke belakang rumah pelaku dan membawanya ke rumah kosong, dan meletakkannya di dalam kamar, kemudian jasad korban diperkosa, kata Helan yang dihubungi dari Jayapura.

Mantan Kapolsek Abepura itu mengatakan, seusai memperkosa jasad korban, pelaku memasukkannya ke dalam kardus bekas rokok. Jenazah korban ditemukan Selasa (10/12) ketika saksi Natalia Basalsa (21) membersihkan rumah yang akan ditempati dan mencium bau yang ternyata berasal dari dalam kardus yang berisi jasad bocah perempuan.

Saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Mapolres Nabire dan barang bukti termasuk pisau sangkur yang digunakan untuk membunuh korban sudah diamankan.

Pelaku Halim akan dikenakan Pasal 339 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH pidana lebih subsider Pasal 351 ayat ( 3 ) dan atau Pasal 80 ayat ( 3) UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup, kata AKBP Doin Helan.

Sumber: Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri: PDRM Tangkap Tersangka Kasus Tewasnya WNI di Malaysia

Polri: PDRM Tangkap Tersangka Kasus Tewasnya WNI di Malaysia

News | Kamis, 12 Desember 2019 | 18:40 WIB

Pemulung Pembacok Istri di Pamulang Kerap Cekcok dan Dilerai Tetangganya

Pemulung Pembacok Istri di Pamulang Kerap Cekcok dan Dilerai Tetangganya

Banten | Selasa, 10 Desember 2019 | 20:46 WIB

Geram Disebut Letoi di Ranjang, Hermanto Bacok Istri hingga Tewas

Geram Disebut Letoi di Ranjang, Hermanto Bacok Istri hingga Tewas

Banten | Selasa, 10 Desember 2019 | 18:48 WIB

Dalangi Pembunuhan Anak Angkat dan Pelaku Inses, Begini Nasib Yuyu Sekarang

Dalangi Pembunuhan Anak Angkat dan Pelaku Inses, Begini Nasib Yuyu Sekarang

Jabar | Selasa, 10 Desember 2019 | 17:22 WIB

Bunuh Pacar Pakai Cutter, Samsir Tulis Kalimat Mati KW di Indekos Korban

Bunuh Pacar Pakai Cutter, Samsir Tulis Kalimat Mati KW di Indekos Korban

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 16:50 WIB

Curhat Dihamili Ayah Tiri, ABG Ini Malah Diperkosa Lagi Sang Paman

Curhat Dihamili Ayah Tiri, ABG Ini Malah Diperkosa Lagi Sang Paman

Jawa Tengah | Selasa, 10 Desember 2019 | 14:33 WIB

Temukan Fakta Berbeda, Kuasa Hukum Pelaku Mutilasi Minta Keringanan Hukuman

Temukan Fakta Berbeda, Kuasa Hukum Pelaku Mutilasi Minta Keringanan Hukuman

Jawa Tengah | Selasa, 10 Desember 2019 | 13:43 WIB

Terkini

Mau Penghasilan Pencari Ikan Meningkat, Prabowo Targetkan 1.386 Ribu Kampung Nelayan Tahun Ini

Mau Penghasilan Pencari Ikan Meningkat, Prabowo Targetkan 1.386 Ribu Kampung Nelayan Tahun Ini

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:23 WIB

Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti

Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:28 WIB

Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan

Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:18 WIB

ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga

ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08 WIB

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:20 WIB

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:14 WIB

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:52 WIB

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:02 WIB

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45 WIB

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:39 WIB