Bunuh dan Perkosa Jasad Bocah 6 Tahun, Pelajar di Nabire Diciduk Polisi

Bangun Santoso

Kamis, 12 Desember 2019 | 18:57 WIB
Bunuh dan Perkosa Jasad Bocah 6 Tahun, Pelajar di Nabire Diciduk Polisi
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com]

Suara.com - Kepolisian Resor Nabire menangkap HY alias Halim (18), seorang pelajar yang diduga melakukan pembunuhan dan memperkosa Sarah Rumaseb, bocah berusia enam tahun.

Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Dionisius Helan Kamis, mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (11/12) di rumahnya yang berlokasi di Asrama Kodim 1705 di Siriwini, Nabire.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah penyidik menemukan bercak darah di dalam kamar pelaku yang diduga menjadi lokasi pembunuhan korban.

Insiden pembunuhan yang disertai pemerkosaan itu berawal pada Sabtu (7/12), saat korban mendatangi rumah pelaku di Asrama Kodim di Siriwini untuk membeli es jus.

Saat itu pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam rumah, dan setelah korban masuk langsung ditarik ke kamar dan menjatuhkan korban di atas kasur, kata Helan. Namun karena menangis, pelaku menyumbat mulut korban dengan menggunakan bantal guling sehingga korban meronta.

Pelaku kemudian mengambil sangkur yang berada di bawah lemari dan membunuh korban. Setelah mengetahui korban meninggal, kemudian jasadnya dibawa ke belakang rumah pelaku dan membawanya ke rumah kosong, dan meletakkannya di dalam kamar, kemudian jasad korban diperkosa, kata Helan yang dihubungi dari Jayapura.

Mantan Kapolsek Abepura itu mengatakan, seusai memperkosa jasad korban, pelaku memasukkannya ke dalam kardus bekas rokok. Jenazah korban ditemukan Selasa (10/12) ketika saksi Natalia Basalsa (21) membersihkan rumah yang akan ditempati dan mencium bau yang ternyata berasal dari dalam kardus yang berisi jasad bocah perempuan.

Saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Mapolres Nabire dan barang bukti termasuk pisau sangkur yang digunakan untuk membunuh korban sudah diamankan.

Pelaku Halim akan dikenakan Pasal 339 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH pidana lebih subsider Pasal 351 ayat ( 3 ) dan atau Pasal 80 ayat ( 3) UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup, kata AKBP Doin Helan.

baca juga

Sumber: Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri: PDRM Tangkap Tersangka Kasus Tewasnya WNI di Malaysia

Polri: PDRM Tangkap Tersangka Kasus Tewasnya WNI di Malaysia

News | Kamis, 12 Desember 2019 | 18:40 WIB

Pemulung Pembacok Istri di Pamulang Kerap Cekcok dan Dilerai Tetangganya

Pemulung Pembacok Istri di Pamulang Kerap Cekcok dan Dilerai Tetangganya

Banten | Selasa, 10 Desember 2019 | 20:46 WIB

Geram Disebut Letoi di Ranjang, Hermanto Bacok Istri hingga Tewas

Geram Disebut Letoi di Ranjang, Hermanto Bacok Istri hingga Tewas

Banten | Selasa, 10 Desember 2019 | 18:48 WIB

Dalangi Pembunuhan Anak Angkat dan Pelaku Inses, Begini Nasib Yuyu Sekarang

Dalangi Pembunuhan Anak Angkat dan Pelaku Inses, Begini Nasib Yuyu Sekarang

Jabar | Selasa, 10 Desember 2019 | 17:22 WIB

Bunuh Pacar Pakai Cutter, Samsir Tulis Kalimat Mati KW di Indekos Korban

Bunuh Pacar Pakai Cutter, Samsir Tulis Kalimat Mati KW di Indekos Korban

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 16:50 WIB

Curhat Dihamili Ayah Tiri, ABG Ini Malah Diperkosa Lagi Sang Paman

Curhat Dihamili Ayah Tiri, ABG Ini Malah Diperkosa Lagi Sang Paman

Jawa Tengah | Selasa, 10 Desember 2019 | 14:33 WIB

Temukan Fakta Berbeda, Kuasa Hukum Pelaku Mutilasi Minta Keringanan Hukuman

Temukan Fakta Berbeda, Kuasa Hukum Pelaku Mutilasi Minta Keringanan Hukuman

Jawa Tengah | Selasa, 10 Desember 2019 | 13:43 WIB

Terkini

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:19 WIB

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB