Divonis Berzina, Sepasang Kepala Sekolah dan Wakil Dihukum Cambuk di Aceh

Bangun Santoso

Jum'at, 20 Desember 2019 | 08:58 WIB
Divonis Berzina, Sepasang Kepala Sekolah dan Wakil Dihukum Cambuk di Aceh
Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam (kiri) menjalani eksekusi cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Selasa (10/12). [ANTARA FOTO/Ampelsa]

Suara.com - Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis seorang wanita kepala sekolah dan seorang laki-laki yang duduk sebagai wakil kepala sekolah di Kabupaten Aceh Jaya dengan hukuman masing-masing 30 kali cambuk.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Mahkamah Syariah Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (19/12/2019). Keduanya divonis hukuman cambuk karena terbukti melakukan jarimah ikhtilat atau bermesraan tanpa ikatan pernikahan sah.

Kedua terdakwa yakni wanita berinisial AW dan laki-laki berinisial HO hadir di persidangan tanpa didampingi penasihat hukum. Keduanya menjabat sebagai kepala dan wakil kepala di sekolah yang sama di Kabupaten Aceh Jaya.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Alaiddin dan Fakhruddin serta Muthmainah, masing-masing sebagai hakim anggota. Hadir jaksa penuntut umum Maimunah dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa masing-masing 100 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah zina.

Namun, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan terdakwa melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Majelis hakim menyebutkan kedua terdakwa tidak terbukti berzina di kamar hotel. Hal itu dikuatkan dengan keterangan saksi. Empat saksi yang diperiksa mengaku tidak melihat langsung kedua terdakwa berhubungan suami istri.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyebutkan kedua terdakwa bersalah melakukan jarimah ikhtilat atau bermesraan seperti dakwaan subsidair, melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

"Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 30 kali cambuk atau 30 bulan penjara dipotong masa tahanan. Mengembalikan barang bukti berupa baju kaos dan selendang kepada para terdakwa," kata Majelis Hakim.

baca juga

Jaksa penuntut umum Maimunah menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut karena vonis tidak sesuai dengan tuntunan. Sedangkan kedua terdakwa menyatakan menerima. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aceh Tetapkan Tanggal 26 Desember Hari Libur Resmi Bagi Pekerja

Aceh Tetapkan Tanggal 26 Desember Hari Libur Resmi Bagi Pekerja

News | Jum'at, 20 Desember 2019 | 08:31 WIB

TNI dan Polri Musnahkan 52 Hektar Ladang Ganja

TNI dan Polri Musnahkan 52 Hektar Ladang Ganja

Foto | Selasa, 17 Desember 2019 | 18:16 WIB

Coba Melawan, 8 Orang Kurir Sabu Jaringan Aceh Ditembak Polisi

Coba Melawan, 8 Orang Kurir Sabu Jaringan Aceh Ditembak Polisi

Jatim | Kamis, 12 Desember 2019 | 11:30 WIB

Temani Tentara Nyabu di Kamar Hotel, Wanita di Aceh Dihukum Cambuk

Temani Tentara Nyabu di Kamar Hotel, Wanita di Aceh Dihukum Cambuk

Foto | Selasa, 10 Desember 2019 | 16:04 WIB

Tak Becus Cambuk 33 Pelaku Zina, Pejabat Kejari: Tolong Ganti Algojonya!

Tak Becus Cambuk 33 Pelaku Zina, Pejabat Kejari: Tolong Ganti Algojonya!

News | Kamis, 05 Desember 2019 | 21:11 WIB

Gajah Liar Ngamuk di Pedalaman Aceh, Puluhan Rumah Transmigrasi Hancur

Gajah Liar Ngamuk di Pedalaman Aceh, Puluhan Rumah Transmigrasi Hancur

News | Kamis, 05 Desember 2019 | 15:27 WIB

Milad ke-43 Gerakan Aceh Merdeka, Massa Kibarkan Bendera Bulan Bintang

Milad ke-43 Gerakan Aceh Merdeka, Massa Kibarkan Bendera Bulan Bintang

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 20:52 WIB

Terkini

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 21:47 WIB

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

News | Senin, 14 September 2026 | 21:38 WIB

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Health | Senin, 14 September 2026 | 21:35 WIB

Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang

Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:30 WIB

×