- KPK memeriksa tujuh pejabat Kabupaten Cilacap pada 15 April 2026 terkait dugaan pemerasan oleh Bupati Syamsul Auliya Rachman.
- Pemeriksaan tersebut mendalami peran tersangka dalam upaya pengumpulan dana THR Forkopimda sebesar Rp750 juta dari lingkungan Pemkab.
- Kasus bermula dari OTT pada 13 Maret 2026 yang menetapkan Bupati dan Sekretaris Daerah Cilacap sebagai tersangka korupsi.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dugaan pemerasan terkait permintaan tunjangan hari raya (THR) untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap. Pada 15 April 2026, lembaga antirasuah memeriksa tujuh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap sebagai saksi.
Para saksi yang diperiksa terdiri dari empat kepala dinas, dua kepala badan, serta Direktur RSUD Majenang. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran dan pengetahuan mereka dalam perkara yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman.
"Seluruh saksi hadir, dan didalami dugaan pemerasan oleh Bupati," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Adapun pejabat yang diperiksa yakni Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Cilacap Farid Riyanto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap Hamzah Syafroedin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Cilacap Heru Kurniawan, serta Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Cilacap Oktriviyanto Subekti.
Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Cilacap Imam Jauhari, Kepala Badan Pendapatan Daerah Cilacap Luhur Satrio, dan Direktur RSUD Majenang Eva Kordiana Surojo.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Syamsul Auliya bersama 26 orang lainnya dan menyita uang tunai dalam rupiah.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap untuk tahun anggaran 2025–2026.
Dalam konstruksi perkara KPK, Syamsul diduga menargetkan pungutan sebesar Rp750 juta. Dari jumlah itu, Rp515 juta disebut akan dialokasikan untuk THR Forkopimda Kabupaten Cilacap, sedangkan sisanya diduga untuk kepentingan pribadi. Namun, sebelum terjaring OTT, uang yang telah terkumpul baru mencapai Rp610 juta.