Jokowi Bakal Terbitkan Perpres KPK, Menkumham Pastikan Bukan Melemahkan

Jum'at, 27 Desember 2019 | 19:43 WIB
Jokowi Bakal Terbitkan Perpres KPK, Menkumham Pastikan Bukan Melemahkan
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly buka suara mengenai rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebut Perpres yang akan diterbitkan itu tidak bermaksud melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Jokowi diketahui akan menerbitkan tiga Perpres. Yasonna menyebut Perpres itu merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Nantinya, setelah Perpres rampung, Yasonna meminta agar masyarakat melihat aturan ini secara utuh.

"Susahnya kan langsung disampaikan bahwa seolah-olah melemahkan, ini kan namanya belum dilihat secara utuh," ujar Yasonna di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan pada Jumat (27/12/2019).

Ia menyebut pembagian untuk tiga Perpres itu sudah jelas. Yakni untuk mengatur soal tata organisasi dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Tentang Dewas karena ada ketentuan tentang Dewas maka kita buat Perpresnya, kemudian mengenai tata organisasinya," jelasnya.

Selain itu Perpres juga akan mengatur soal Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagaimana diketahui, pegawai KPK rencananya akan dijadikan ASN.

"Kemudian ASN-nya karena memang UU mengatakan akan menjadi ASN dalam dua tahun maka kita buat perpresnya," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menerbitkan tiga peraturan presiden (perpres) terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya di antaranya mengatur Dewan Pengawas, susunan organisasi dan status kepegawaian.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Tunjuk 2 Jubir Khusus, Salah Satunya Adalah Jaksa

"Jadi apapun dalam aturan main kita, termasuk perpres yang berkaitan dengan KPK, itu kan ada tiga, satu yang mengatur dewas (dewan pengawas), satu yang mengatur mengenai organisasi karena ini berkaitan dengan UU yang baru, dan satu lagi mengenai perubahan mengenai ASN (Aparatur Sipil Negara)," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat (27/12/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI