Tatang melanjutkan, untuk 10 besar profesi PMI yang tercatat selama tahun 2019 adalah penata laksana rumah tangga (PLRT), pengasuh, operator, pekerja perkebunan, teknisi hidrolik, operator alat berat, fisherman, pekerja kontruksi, engineering procurement dan cleaning servise.
Saat ini, BNP2TKI juga tengah mengembangkan skema baru penempatan PMI ke luar negeri yaitu program penempatan langsung (Direct Hiring) sektor formal Taiwan Skema Special Plcement Program To Taiwan (SP2T). Hingga 23 Desember 2019 sebanyak 11 PMI telah ditempatkan melalui program tersebut.
Selain program SP2T, skema baru penempatan PMI ke luar negeri adalah Specified Skill Workers (SSW/Tokutei Ginou) ke Jepang. Tokutei Ginou adalah program baru yang dikeluarkan oleh pemerintah Jepang untuk tenaga kerja asing dari luar negeri. Mereka yang dapat memperoleh visa khusus ini adalah calon pekerja yang memenuhi persyaratan dan berasal ex-Magang, Ex IJPEA (Careworkers) dan masyarakat umum (lulus ujian keterampilan dan JFT-Basic).
Skema baru penempatan lainnya adalah program penempatan melalui One Chanel System (SPSK/Sistem Penempatan Satu Kanal). SPSK adalah sistem penempatan dan pelindungan PMI yang terintegrasi secara online antara pemerintah Indonesia dengan kerajaan Arab Saudi. SPSK juga merupakan pilot project, tidak mencabut moratorium, saat ini hanya untuk Arab Saudi.
Persiapan BP2MI
Sesuai amanat UU No 18/2017, BNP2TKI juga akan berganti nama menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). BP2MI akan disusun berdasarkan kawasan, sehingga pejabat dan staf dapat memahami secara komprehensif mulai dari proses penempatan sampai pelindungan PMI.
Saat ini BNP2TKI bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah mempersiapkan peraturan turunan UU 18 Tahun 2017, yang terdiri dari 3 Peraturan Pemerintah (PP), 2 Peraturan Presiden (Perpres), 5 Peraturan Menteri (Permen) dan 3 Peraturan Kepala Badan (Perkabadan).
Tatang menambahkan, BP2MI nanti akan lebih banyak lagi mencari peluang kerja di luar negeri sehingga dapat menempatkan PMI yang terampil dan profesional. Ini dilakukan agar menurunkan jumlah penempatan PMI yang memiliki kategori low level dan berisiko tinggi, seperti asisten rumah tangga.*
Baca Juga: Penyerahan Penghargaan Logo Baru BNP2TKI Jadi BP2MI