Oleh karenanya situasi di Natuna Utara bukanlah situasi akan 'perang' karena ada pelanggaran atas kedaulatan Indonesia.
Kalaupun ada pelibatan kapal-kapal dan personil TNI-AL, maka pelibatan tersebut dalam rangka penegakan hukum.
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU TNI maka TNI-AL selain bertugas untuk menegakkan kedaulatan, diberi tugas untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional.
Adapun yang dimaksud wilayah laut yurisdiksi nasional salah satunya adalah ZEE.