Heboh Coast Guard China Masuk Perairan Natuna, Ini Penjelasan Guru Besar UI

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 06 Januari 2020 | 06:49 WIB
Heboh Coast Guard China Masuk Perairan Natuna, Ini Penjelasan Guru Besar UI
Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Oleh karenanya situasi di Natuna Utara bukanlah situasi akan 'perang' karena ada pelanggaran atas kedaulatan Indonesia.

Kalaupun ada pelibatan kapal-kapal dan personil TNI-AL, maka pelibatan tersebut dalam rangka penegakan hukum.

Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU TNI maka TNI-AL selain bertugas untuk menegakkan kedaulatan, diberi tugas untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional.

Adapun yang dimaksud wilayah laut yurisdiksi nasional salah satunya adalah ZEE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI