Suara.com - Sosok Reynhrad Sinaga mendadak jadi bulan-bulan khalayak setelah tindakan pemerkosaan massal yang ia lakukan terungkap.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang menempuh studi S3 di Inggris tersebut dijatuhi hukum pidana seumur hidup atas dakwaan 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria.
Kasus yang menyeret Reynhard seketika menyita perhatian dunia. Selengkapnya, berikut perjalanan kasus Reynhard.
1. Terungkap pada 2017
Reynhard Sinaga tinggal di Inggris untuk melanjutkan studinya sejak 2007. Ia tinggal di sebuah flat berantakan di kota Manchester.
Dikutip dari BBC, Selasa (7/1/2020), kasus Reynhard terbongkar usai seorang korbannya melapor ke pihak Kepolisian Manchester pada 2 Juni 2017 pukul 05.51 pagi. Menurut keterangan korban, Reynhard berusaha memperkosanya setelah menawarkan minuman khusus yang membuatnya tertidur.
Korban yang sadar sempat memukul pelaku lalu menghubungi polisi. Mendapat laporan tersebut, polisi menuju apartemen Raynhard dan menemukan bukti rekaman tindakan perkosaan di ponsel pelaku.
Polisi pun langsung menangkap Reynhard dengan dakwaan perkosaan pada 3 Juni 2017.
2. Jalani empat kali persidangan
Perkara kasus tindakan perkosaan massal yang dilakukan oleh Reynhard Sinaga dilakukan dalam empat tahap mulai Juni 2018 dan tiga tahap pada 2019.
Baca Juga: Reynhard Sinaga Coreng Nama Universitas Indonesia, UI: Kami Prihatin
Namun Pengadilan Manchester baru mengizinkan pemberitaan setelaha hukuman di jatuhkan untuk sidang tahap tiga dan empat pada Senin. Pelalu didakwa melakukan pemerkosaan dan penyerangan seksual terhadap korban selama rentang waktu 2,5 tahun, mulai dari 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2019.
Dalam persidangan juga dibeberkan fakta yakni Reynhard terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali. Kendati begitu, pelaku mengaku tindakan yang dilakukan atas dasar suka sama suka.
3. Dijatuhi hukuman pidana 30 tahun
Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (6/1), Hakim Suzanne Goddard yang memimpin jalannya persidangan menggambarkan Reynhard Sinaga sebagai 'predator seksual setan' yang tidak menunjukkan penyesalan.
Hakim memutuskan Reynhard harus menjalani minimal 30 tahun masa hukumannya sebelum boleh mengajukan pengampunan. Sementara itu, pelaku tampak tidak bereaksi dengan putusan hakim.
Senada dengan hal itu, pihak KBRI di London sudah menangani kasus Reynhard hingga akhir putusan.