Reaksi Mahasiswa Indonesia di Inggris Soal Kasus Reyhnard Sinaga

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 08 Januari 2020 | 11:26 WIB
Reaksi Mahasiswa Indonesia di Inggris Soal Kasus Reyhnard Sinaga
Reynhard Sinaga disebut sebagai pelaku pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris

"Sejak KBRI London diberitahu oleh pihak kepolisian Juni 2017 lalu, kita terus mengikuti kasusnya dan memastikan Reynhard Sinaga, mendapat perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di UK," ujarnya.

Reynhard datang ke Inggris dengan visa mahasiswa pada 2007 dan memperoleh dua gelar magister di Manchester dan tengah mengambil gelar doktor dari Universitas Leeds saat ditangkap pada 2017.

Ia dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester atas tindak perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria dalam 159 kasus.
Tindak kejahatan ini dilakukan selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun.

Hakim mengatakan ia harus menjalani 30 tahun hukuman penjara sebelum boleh mengajukan pengampunan.

Menurut BBC London, persidangan berlangsung dalam empat tahap, mulai Juni 2018 dan tiga tahap pada 2019, namun Pengadilan Manchester baru mengizinkan pemberitaan setelah hukuman dijatuhkan untuk sidang tahap tiga dan empat Senin (6/1).

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI