Saksi Ahli Bahasa atas nama Agus Bambang Hermanto, menyatakan kalimat yang dibuat Febi telah menghina dan mencemarkan nama baik pemilik akun Instagram @Fitri_Bakhtiar.
Terdakwa Febi lewat penasihat hukumnya menyatakan eksepsi atas dakwaan terhadap kliennya. Penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan akan disampaikan pekan depan.
Dalam perkara imi, terdakwa tidak ditahan. Namun seusai persidangan dia menolak untuk diwawancarai.