Tagih Utang Rp 70 Juta Lewat Instagram, Wanita di Medan Terancam Dipenjara

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 08 Januari 2020 | 12:12 WIB
Tagih Utang Rp 70 Juta Lewat Instagram, Wanita di Medan Terancam Dipenjara
Febi Nur Amelia saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/1/2020). (Foto via Medanheadlines.com)

Saksi Ahli Bahasa atas nama Agus Bambang Hermanto, menyatakan kalimat yang dibuat Febi telah menghina dan mencemarkan nama baik pemilik akun Instagram @Fitri_Bakhtiar.

Terdakwa Febi lewat penasihat hukumnya menyatakan eksepsi atas dakwaan terhadap kliennya. Penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan akan disampaikan pekan depan.

Dalam perkara imi, terdakwa tidak ditahan. Namun seusai persidangan dia menolak untuk diwawancarai.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI