Eks Dirkeu AP II Didakwa Terima Suap USD 71.000 dan SGD 96.700

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 08 Januari 2020 | 16:26 WIB
Eks Dirkeu AP II Didakwa Terima Suap USD 71.000 dan SGD 96.700
Eks Dirkeu Angkasa Pura Andra Y Agussalam saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/1/2020). (Suara.com/Welly H).

Suara.com - Eks Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Yastrialsyah Agussalam menerima suap 71 dolar Amerika Serikat dan 96.700 dolar Singapura terkait kasus suap proyek proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propetindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang yang diterima Andra untuk memuluskan PT INTI agar menjadi pelaksana proyek pemasangan BHS.

"Terdakwa melakukan perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Haerudin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

Jaksa juga membeberkan sejumlah pihak yang hadir dalam pembahasan proyek BHS. Mereka adalah Direktur Operasi dan Tekhnik PT AP II, Djoko Muryatmodjo; Vice President Airport Operation Policy, Ruchyana; Vice President Airport Engineering Development, Radityo Purwoko; Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP), Wisnu Raharjo; Executive GM Airport Management Divison, Marzuki Battung; dan Executive GM Manager Airport Construction Division, Agung Sedayu.

Menurutnya, hasi pertemuan menyatakan, proyek BHS akan diserahkan kepada APP.

Djoko pun turut mengusulkan revisi program investasi RKAP berupa pengadaan proyek semi BHS di Terminal III Bandara Soekarno Hatta kepada Andra Agussalam yang saat itu menjabat Dirkeu AP II. Total nilai dari anggaran proyek tersebut mencapai Rp 201 miliar.

Selanjutnya, Andra pun melakukan pertemuan dengan Darman Mapanggara selaku Dirut PT INTI dan PT LEN Industri. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Marzuki Battung. Dalam pertemuan itu, Darman meminta agar proyek-proyek PT AP II dapat dikerjakan oleh PT INTI.

Andra mengaku akan mengawal pekerjaan proyek BHS di tingkat PT AP II dan meminta agar Darman memberitahukan jika ada hambatan dalam pengadaan proyek.

Kemudian, Darman menyuruh rekannya, Andi Taswi Nur agar menyetorkan uang kepada Andra secara bertahap. Penyerahan uang suap itu diduga diserahkan Andi melalui sopir pribadi Andra bernama Endang.

baca juga

"Terdakwa, mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga penerimaan uang secara bertahap yang seluruhnya sebesar USD 71.000 dan SGD 96.700 dari Darman Mappangara yang diserahkan melalui Andi Taswin Nur," kata Jaksa.

Dalam kasus ini, Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kesaksian Eks Dirkeu AP II Andra Y Agussalam di Sidang Suap Proyek BHS

Kesaksian Eks Dirkeu AP II Andra Y Agussalam di Sidang Suap Proyek BHS

News | Senin, 25 November 2019 | 18:50 WIB

Penahanan Eks Dirkeu Angkasa Pura II Andra Agussalam Ditambah Satu Bulan

Penahanan Eks Dirkeu Angkasa Pura II Andra Agussalam Ditambah Satu Bulan

News | Selasa, 29 Oktober 2019 | 19:49 WIB

Dirut PT INTI Diciduk KPK, Manajemen Klaim Operasional Perusahaan Aman

Dirut PT INTI Diciduk KPK, Manajemen Klaim Operasional Perusahaan Aman

Bisnis | Kamis, 03 Oktober 2019 | 11:28 WIB

Susul Dirkeu AP II, Dirut PT INTI jadi Tersangka Baru Proyek HBS

Susul Dirkeu AP II, Dirut PT INTI jadi Tersangka Baru Proyek HBS

News | Rabu, 02 Oktober 2019 | 20:31 WIB

Suap Proyek BHS, Dirut AP II dan Lima Anak Buahnya Diperiksa KPK

Suap Proyek BHS, Dirut AP II dan Lima Anak Buahnya Diperiksa KPK

News | Rabu, 14 Agustus 2019 | 11:20 WIB

Dirkeu AP II Disebut Tak Hanya Terima Suap dari Proyek BHS

Dirkeu AP II Disebut Tak Hanya Terima Suap dari Proyek BHS

News | Jum'at, 02 Agustus 2019 | 05:35 WIB

Resmi Ditahan KPK, Direktur Keuangan Angkasa Pura II Diam dan Tertunduk

Resmi Ditahan KPK, Direktur Keuangan Angkasa Pura II Diam dan Tertunduk

News | Jum'at, 02 Agustus 2019 | 04:20 WIB

Curiga Andra Tak Bermain Sendiri, KPK Buka Peluang Bidik Pejabat Lain AP II

Curiga Andra Tak Bermain Sendiri, KPK Buka Peluang Bidik Pejabat Lain AP II

News | Jum'at, 02 Agustus 2019 | 00:26 WIB

Kronologi Dirkeu AP II Andra Agussalam Muluskan Proyek BHS ke PT INTI

Kronologi Dirkeu AP II Andra Agussalam Muluskan Proyek BHS ke PT INTI

News | Kamis, 01 Agustus 2019 | 23:49 WIB

Terkini

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:23 WIB

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:20 WIB

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:05 WIB

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:44 WIB

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:35 WIB

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:59 WIB

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:54 WIB

Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang

Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:44 WIB

Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami

Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:35 WIB

×