KPK Sebut Bupati Sidoarjo Saiful llah Terima Suap Dari Empat Proyek

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Rabu, 08 Januari 2020 | 23:18 WIB
KPK Sebut Bupati Sidoarjo Saiful llah Terima Suap Dari Empat Proyek
KPK menggelar konferensi pers pasca OTT Bupati Sidoarjo di Gedung Merah Putih Kuningan pada Rabu (8/1/2020). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan rekonstruksi kasus yang menjerat Bupati Sidoarjo Saiful llah dalam kasus suap pengadaan Proyek Infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.

Selain Saiful llah, KPK menetapkan lima tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Judi Tetrahastoto dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitun Sangadji.

Untuk pihak pemberi suap, Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi sebagai pihak swasta.

Menurut Alex, kasus suap berawal pada tahun 2019, saat Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ketika itu, Ibnu Ghopur mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek di Sidoarjo.

Pada Juli 2019, Ibnu melapor ke Bupati Saiful Ilah bahwa ada proyek yang diinginkan olehnya. Namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga Ibnu tidak bisa mendapatkan proyek tersebut.

"Ibnu meminta kepada Saiful llah untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar," ungkap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (8/1/2019).

Meski begitu, pada bulan Agustus-September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangkan empat proyek.

Proyek tersebut meliputi Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar. Proyek pembangunan Pasar Porong Rp 17,5 miliar. Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar serta Proyek peningkatan Afv. Karang Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp 5,5 miliar.

Menurut Alex, setelah menerima termin pembayaran, Ibnu bersama Totok diduga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak di Pemkab Sidoarjo.

baca juga

"SSA selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp 300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp 200 juta di antaranya diberikan kepada Bupati SFI pada Oktober 2019. Kepada JTE, selaku PPK sebesar Rp 240 juta. Kepada SST, selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp 200 juta pada 3 Januari 2020," kata Alex

Selanjutnya, pada Rabu (7/1/2020) Ibnu diduga menyerahkan fee proyek kepada Saiful sebesar Rp 350 juta dalam tas ransel melalui N, ajudan bupati di rumah dinas Bupati.

Dengan demikian, dalam operasi tangkap tangan kali ini, total uang yang diamankan KPK sebanyak Rp 1.813.300.000. Selanjutnya, KPK akan terus mendalami lebih lanjut terkait barang bukti uang dalam perkara ini.

Lebih lanjut, pihak penerima suap Saiful llah, Sunarti, Judi dan Sangadji disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk pemberi suap, Totok dan Ibnu disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Saiful llah Tersangka dalam Kasus Proyek PUPR

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Saiful llah Tersangka dalam Kasus Proyek PUPR

News | Rabu, 08 Januari 2020 | 22:49 WIB

Tentukan Nasib Bupati Sidoarjo Pasca Kena OTT, PKB Tunggu Putusan KPK

Tentukan Nasib Bupati Sidoarjo Pasca Kena OTT, PKB Tunggu Putusan KPK

News | Rabu, 08 Januari 2020 | 17:13 WIB

Bupati Sidoarjo Ditangkap, Besok Ketua KPK Pidato di Depan Pejabat Jatim

Bupati Sidoarjo Ditangkap, Besok Ketua KPK Pidato di Depan Pejabat Jatim

Jatim | Rabu, 08 Januari 2020 | 15:22 WIB

Terjaring OTT, Bupati Sidoarjo Tiba di KPK Begini Ekspresinya

Terjaring OTT, Bupati Sidoarjo Tiba di KPK Begini Ekspresinya

Foto | Rabu, 08 Januari 2020 | 14:39 WIB

Istana Respons soal OTT Bupati Sidoarjo: Buktikan KPK Masih Kuat

Istana Respons soal OTT Bupati Sidoarjo: Buktikan KPK Masih Kuat

News | Rabu, 08 Januari 2020 | 14:29 WIB

Terkini

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:10 WIB

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes

Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:01 WIB

Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi

Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:53 WIB

MPLS Sekolah Rakyat Digelar Empat Gelombang, Gus Ipul: Tiap Titik harus Aman dan Nyaman

MPLS Sekolah Rakyat Digelar Empat Gelombang, Gus Ipul: Tiap Titik harus Aman dan Nyaman

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:51 WIB

Skandal Rp34,6 T Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bakal Tuntas atau Mandek di Kejagung?

Skandal Rp34,6 T Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bakal Tuntas atau Mandek di Kejagung?

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:47 WIB

Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK

Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:31 WIB

PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global

PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:31 WIB

KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah, Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus

KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah, Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:20 WIB

Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong

Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:15 WIB

×