Menkopolhukam Perpanjang Masa Tugas Saber Pungli

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Kamis, 09 Januari 2020 | 16:46 WIB
Menkopolhukam Perpanjang Masa Tugas Saber Pungli
Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui wartawan di kantornya. (Suara.com/Ria Rizki).

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memperpanjang Surat Keputusan Satgas Saber Pungli. Tugas Saber Pungli habis pada 31 Desember 2019 lalu.

Mahfud mengatakan, Saber Pungli merupakan bagian dari unit pemberantasan korupsi. Kewenangannya ada di eksekutif.

"Saber pungli SK-nya sudah habis per 31 Desember dan diperpanjang lagi hingga April 2020. Paling lama sampai April karena kita akan evaluasi dulu kinerjanya dan tata hukumnya," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

"Saber Pungli itu sebagai unit pemberantasan korupsi, tetapi scope-nya ada di eksekutif karena lebih banyak pada tenaga-tenaga administrasi dan kepegawaian itu kan eksekutif. Nah yang pungli-pungli itu ditangkepin oleh saber pungli selama ini," ujar Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini memaparkan bahwa Saber Pungli akan menjadi pengumpan, namun dalam praktiknya, bila ada tindak pidana, kepolisan-lah yang akan turun. Oleh karena itu, kata Mahdi, perlu dilakukan strukturisasi agar semuanya bisa tepat dan sesuai.

"Pertanyaan sering muncul itu kan kalau tindakan pidana itu kan mestinya polisi dan kejaksaan, ini kok bisa ada sipil. Sebenarnya tidak salah karena di dalam praktiknya, kalau terjadi tindak pidana, memang yang turun polisi melalui aparat yang resmi. Saber Pungli itu yang mengumpan saja. Tetapi kita akan memperbaiki lagi strukturisasinya, sehingga nanti secara utuh lebih tepat. Karena dasarnya kan ada dua satu perpres dua keputusan Kemenko, keputusan menko," tuturnya.

"Pokoknya kita akan memperkuat semua lini yang memungkinkan untuk memberantas korupsi secara sungguh-sungguh," kata Mahfud MD. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkopolhukam: 470 Nelayan Daftar untuk Dikirim ke Natuna

Menkopolhukam: 470 Nelayan Daftar untuk Dikirim ke Natuna

News | Rabu, 08 Januari 2020 | 15:56 WIB

Polri Upayakan Mediasi, Mahfud MD: Sudarto Tak Ditahan Walau Tersangka

Polri Upayakan Mediasi, Mahfud MD: Sudarto Tak Ditahan Walau Tersangka

News | Rabu, 08 Januari 2020 | 15:07 WIB

Mahfud MD Serahkan Pada Kemenlu Terkait Evakuasi WNI di Irak dan Iran

Mahfud MD Serahkan Pada Kemenlu Terkait Evakuasi WNI di Irak dan Iran

News | Selasa, 07 Januari 2020 | 19:20 WIB

Bertemu Pimpinan KPK, Mahfud MD: Pejabat Bermain dengan APBN Akam Disikat

Bertemu Pimpinan KPK, Mahfud MD: Pejabat Bermain dengan APBN Akam Disikat

News | Selasa, 07 Januari 2020 | 16:40 WIB

Bahas Omnibus Law Keamanan Laut, Mahfud MD Temukan 24 UU Tumpang Tindih

Bahas Omnibus Law Keamanan Laut, Mahfud MD Temukan 24 UU Tumpang Tindih

News | Selasa, 07 Januari 2020 | 13:33 WIB

Terkini

Duduk Perkara Kasus Chromebook: Kenapa Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara?

Duduk Perkara Kasus Chromebook: Kenapa Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara?

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:00 WIB

Menolak Lupa! 28 Tahun Reformasi, Aliansi Perempuan: Jangan Jadikan Tubuh Kami Sasaran Kekerasan

Menolak Lupa! 28 Tahun Reformasi, Aliansi Perempuan: Jangan Jadikan Tubuh Kami Sasaran Kekerasan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:00 WIB

Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa

Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 05:45 WIB

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 22:05 WIB

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:55 WIB

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:51 WIB

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:47 WIB

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:18 WIB

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:15 WIB

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:04 WIB