Polri Upayakan Mediasi, Mahfud MD: Sudarto Tak Ditahan Walau Tersangka

Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 08 Januari 2020 | 15:07 WIB
Polri Upayakan Mediasi, Mahfud MD: Sudarto Tak Ditahan Walau Tersangka
Petugas kepolisian menangkap Sudarto (kiri) yang diduga menebarkan kebencian di media sosial. [Antara/Istimewa]

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa hingga kini tidak ada penahanan yang dilakukan terhadap aktivis lembaga Pusat Studi Aktivitas Pusat (Pusaka) Sudarto (45) meski statusnya sudah menjadi tersangka.

Diketahui Sudarto ditangkap Polda Sumatra Barat menyusul pernyataannya yang membeberkan soal adanya pelarangan ibadah Natal di Kabupaten Dharmasraya pada Desember 2019.

Mahfud mengatakan penetapan Sudarto sebagai tersangka sudah sesuai proses dan alat bukti serta saksi yang ada.

"Bahwa dia jadi tersangka itu iya karena ada yang melaporkan dan yang melaporkan itu sudah didukung oleh tujuh orang saksi, didukung juga oleh ahli bahasa dan ahli IT sudah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka dan bukti-bukti fisiknya sesuai dengan fakta yang di lapangan," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

"Tentang misalnya Facebook-nya dengan apa yang disebut sudah di lapangan itu semua tidak memenuhi syarat untuk tersangka tetapi kita atau Polri itu tidak menahan Sudarto sampai sekarang, statusnya tersangka tidak bisa dihindari, karena itu hukum," kataya.

Mahfud menyampaika, saat ini proses penyelesaian kasus Sudarto lebih diutamakan melalui jalur mediasi. Kepolisian bahkan juga sudah mengupayakan jalur mediasi antara pihak pelapor dengan Sudarto.

"Polri sedang mengupayakan ada mediasi. Sehingga yang akan ditempuh nanti restorative justice ya, bukan formal semata tapi restorative, hukum yang berbasis budaya kita, di mana hukum itu untuk membangun harmoni bukan kegaduhan dan itu sedang diusahakan oleh Polri," kata Mahfud.

Namun belum ada keputusan antara dua pihak apakah kasus Sudarto bakal diselesaikan melalui mediasi. Sehingga saat ini Sudarto masih tetap berstatus tersangka.

"Kami harus fair juga kalau Polri itu tugasnya kan menegakkan hukum kalau syarat-syarat yang dipenuhi tersangka dong bahwa itu bahwa itu nanti tidak dilanjutkan itu kan tergantung pihak-pihak karena ini aduan ada yang mengadu gitu ya," ujar Mahfud.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumatra Barat menangkap Sudarto di rumahnya yang berada di Jalan Veteran, Purus, Rabu kemarin.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, penangkapan dilakukan karena Sudarto sengaja menyebar informasi yang menimbulkan permusuhan baik individu maupun kelompok berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) serta menyebarkan berita bohong dari akun Facebook Sudarto Toto.

Ia mengatakan dari Sudarto pihaknya mengamankan satu unit ponsel pintar dan laptop yang diduga digunakan untuk menyebar berita di media sosial.

Terkait kasus ini, polisi juga sudah menetapkan Sudarto sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 UU 19 2016 tentang ITE. Sudarto juga dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudarto Diciduk karena Ungkap Larangan Natal, Gerindra: Proses Sesuai Hukum

Sudarto Diciduk karena Ungkap Larangan Natal, Gerindra: Proses Sesuai Hukum

News | Rabu, 08 Januari 2020 | 13:47 WIB

Bongkar Natal Dilarang di Dharmasraya, Aktivis Sudarto Belum Ditahan

Bongkar Natal Dilarang di Dharmasraya, Aktivis Sudarto Belum Ditahan

News | Rabu, 08 Januari 2020 | 11:14 WIB

Abu Janda Pertanyakan Penangkapan Sudarto: Dimana Letak Hoaks-nya, Pak?

Abu Janda Pertanyakan Penangkapan Sudarto: Dimana Letak Hoaks-nya, Pak?

News | Rabu, 08 Januari 2020 | 10:11 WIB

Tagar #BebaskanSudarto Ramai di Twitter, Ada Apa?

Tagar #BebaskanSudarto Ramai di Twitter, Ada Apa?

News | Rabu, 08 Januari 2020 | 09:35 WIB

Ungkap Larangan Natal Dharmasraya Ditangkap, Publik Desak #BebaskanSudarto

Ungkap Larangan Natal Dharmasraya Ditangkap, Publik Desak #BebaskanSudarto

News | Rabu, 08 Januari 2020 | 08:36 WIB

Sudarto, Aktivis yang Ungkap Larangan Natal Dharmasraya Masih Diperiksa

Sudarto, Aktivis yang Ungkap Larangan Natal Dharmasraya Masih Diperiksa

News | Selasa, 07 Januari 2020 | 23:22 WIB

Diciduk Polisi saat Makan Siang, Sudarto: Penangkapan Ini Cukup Janggal!

Diciduk Polisi saat Makan Siang, Sudarto: Penangkapan Ini Cukup Janggal!

News | Selasa, 07 Januari 2020 | 18:19 WIB

Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya, Sudarto Ditangkap dan Jadi Tersangka

Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya, Sudarto Ditangkap dan Jadi Tersangka

News | Selasa, 07 Januari 2020 | 16:54 WIB

Sudarto, Aktivis yang Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya Ditangkap Polisi

Sudarto, Aktivis yang Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya Ditangkap Polisi

News | Selasa, 07 Januari 2020 | 16:25 WIB

Viral Surat Penangkapan Aktivis yang Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya

Viral Surat Penangkapan Aktivis yang Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya

News | Selasa, 07 Januari 2020 | 15:41 WIB

Terkini

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:14 WIB

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:09 WIB

Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil

Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:03 WIB