KPK Bakal Panggil Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap PAW Anggota DPR

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 10 Januari 2020 | 00:23 WIB
KPK Bakal Panggil Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap PAW Anggota DPR
Wakil Ketua KPK periode 2019-2023 Lili Pantauli Siregar. (Suara.com/Welly H).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal terus menelisik kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Wakil Ketua KPK Lili Pantuali Siregar menyebut akan memangil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Salah satunya yang direncanakan diperiksa sebagai saksi adalah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

"Untuk soal manggil pihak-pihak terkait yang disebut, misalnya seperti Pak Hasto, ini kembali ke penyidikan. Tetapi mungkin tidak saja hanya kepada Hasto tetapi mungkin kepada pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pengembangan perkara ini pasti juga ada panggilan-panggilan," ujar Lili di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (9/1/2020).

Selain itu, Lili juga memastikan mendalami sumber uang suap yang diberikan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Sumber dana ini sedang didalami oleh teman-teman di penyidikan. Kemudian ada beberapa misalnya pihak swasta itu kan menjadi sumber aliran juga kan, yang membawa dan mengantarkan," ungkap Lili.

Diketahui, Wahyu ditetapkan tersangka bersama eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina (ATF). Agustiani merupakan orang kepercayaan Wahyu.

Selain Wahyu dan Agustiani, anggota DPR RI dari PDIP, Harun Masiku dan Saeful, staf di PDIP sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya berperan sebagai pemberi suap.

Dalam kasus ini, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Harun dan Saeful sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka, Status Wahyu Setiawan Diberhentikan Sementara Saat Sidang

Jadi Tersangka, Status Wahyu Setiawan Diberhentikan Sementara Saat Sidang

News | Kamis, 09 Januari 2020 | 23:53 WIB

Tepis Kabar Geledah Ruangan Hasto, Wakil Ketua KPK: Mau Buat KPK Line

Tepis Kabar Geledah Ruangan Hasto, Wakil Ketua KPK: Mau Buat KPK Line

News | Kamis, 09 Januari 2020 | 23:40 WIB

Sekjen PDIP Ungkap Alasan Pilih Caleg Harun jadi Dewan Melalui PAW

Sekjen PDIP Ungkap Alasan Pilih Caleg Harun jadi Dewan Melalui PAW

News | Kamis, 09 Januari 2020 | 23:13 WIB

Cuma Terima Rp 200 Juta, Komisioner KPU Terciduk saat Minta Sisa Uang Suap

Cuma Terima Rp 200 Juta, Komisioner KPU Terciduk saat Minta Sisa Uang Suap

News | Kamis, 09 Januari 2020 | 22:22 WIB

KPK Tetapkan Wahyu Setiawan Jadi Tersangka, Ketua KPU Akan Lapor ke Jokowi

KPK Tetapkan Wahyu Setiawan Jadi Tersangka, Ketua KPU Akan Lapor ke Jokowi

News | Kamis, 09 Januari 2020 | 21:47 WIB

Terkini

2 Masalah Besar Ini Jadi Alasan Donald Trump Pilih Damai Sementara dengan Iran

2 Masalah Besar Ini Jadi Alasan Donald Trump Pilih Damai Sementara dengan Iran

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:58 WIB

Perubahan Iklim Memperluas Risiko Kebakaran Hutan: Ribuan Spesies Terancam Punah

Perubahan Iklim Memperluas Risiko Kebakaran Hutan: Ribuan Spesies Terancam Punah

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:55 WIB

Biaya Penerbangan Haji Terancam Naik hingga 51 persen, Pemerintah Pastikan Tak Bebani Jemaah

Biaya Penerbangan Haji Terancam Naik hingga 51 persen, Pemerintah Pastikan Tak Bebani Jemaah

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:54 WIB

Keracunan MBG di Jakarta Timur Berangsur Pulih, Mayoritas Pasien Segera Pulang

Keracunan MBG di Jakarta Timur Berangsur Pulih, Mayoritas Pasien Segera Pulang

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:48 WIB

BPOM Perluas Vaksin Campak untuk Dewasa, Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

BPOM Perluas Vaksin Campak untuk Dewasa, Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:41 WIB

Dalih AI Tak Mempan! JK Resmi Polisikan Rismon Sianipar: Dia Hanya Bantah Pembuatnya, Bukan Isinya!

Dalih AI Tak Mempan! JK Resmi Polisikan Rismon Sianipar: Dia Hanya Bantah Pembuatnya, Bukan Isinya!

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:40 WIB

30 Negara Bersatu Rancang Strategi Pembukaan Selat Hormuz Pasca Gencatan Senjata

30 Negara Bersatu Rancang Strategi Pembukaan Selat Hormuz Pasca Gencatan Senjata

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:36 WIB

KPK Ungkap Ada Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Dibakar

KPK Ungkap Ada Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Dibakar

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:28 WIB

Terungkap! AS Sudah 'Ngemis' Minta Ampun Sejak Hari ke-10 Perang, Kini Tunduk pada 10 Syarat Iran

Terungkap! AS Sudah 'Ngemis' Minta Ampun Sejak Hari ke-10 Perang, Kini Tunduk pada 10 Syarat Iran

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:28 WIB

Unggah Pernyataan Iran di Medsos Pribadi, Donald Trump Diledek Jadi 'Jubir Iran'

Unggah Pernyataan Iran di Medsos Pribadi, Donald Trump Diledek Jadi 'Jubir Iran'

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:22 WIB