Istana: Presiden Jokowi Tak Akan Melindungi Sekjen PDIP Hasto

Reza Gunadha | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Senin, 13 Januari 2020 | 20:33 WIB
Istana: Presiden Jokowi Tak Akan Melindungi Sekjen PDIP Hasto
Deputi bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin memperkenalkan Fadjroel Rahman sebagai Juru Bicara Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan. [Foto Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden]

Suara.com - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan, Presiden Jokowi tidak bakal melindungi orang-orang yang terlibat suap anggota KPU Wahyu Setiawan, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

"Tidak akan (Jokowi lindungi Hasto), karena negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jadi negara berdiri dan berlaku untuk semua pihak siapapun itu," ujar Fadjroel di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/1/2020).

Untuk diketahui, nama Hasto terseret-seret dalam kasus suap tersebut karena tim penindakan KPK hendak menggeledah ruang kerjanya di DPP PDIP, Jalan Diponegoro. Namun, penggeledahan pada hari Kamis (9/1) pekan lalu itu gagal.

"Pak Presiden Joko Widodo selalu meletakkan politik hukumnya itu berdasarkan peraturan undang-undangan yang ada. Kami menunggu apa yang dikerjakan oleh KPK bahkan juga KPU," ucap dia.

Jokowi, kata Fadjroel, menunggu surat pengunduran diri Wahyu dari KPU. Bahkan Jokowi akan meminta pendapat langsung dari pihak penyelenggara hingga pengawas Pemilu.

Fadjroel menambahkan, Jokowi  juga menyerahkan proses hukum tersebut kepada KPK.

"Jadi kami menyerahkan semua kepada KPK. Jadi apabila terkena pada siapa pun, hukum harus tegak di negara ini. Itu saja," katanya.

KPK telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

Untuk diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pengganti antarwaktu (PAW).

Dalam konstruksi hukumnya, KPK menjelaskan bahwa pada awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan Doni advokat mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

"Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019," ungkap Lili.

Gugatan itu kemudian dikabulkan MA pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dari Anak sampai Besan, Ini Profil 4 Keluarga Jokowi yang Mau Ikut Pilkada

Dari Anak sampai Besan, Ini Profil 4 Keluarga Jokowi yang Mau Ikut Pilkada

News | Senin, 13 Januari 2020 | 17:12 WIB

Susul Gibran dan Bobby, Ipar Jokowi Ikut Maju ke Pilkada Lewat Nasdem

Susul Gibran dan Bobby, Ipar Jokowi Ikut Maju ke Pilkada Lewat Nasdem

News | Senin, 13 Januari 2020 | 15:49 WIB

KPK Tunda Geledah Kantor PDIP, Nikmatnya Menjadi Sekjen PDIP Hasto

KPK Tunda Geledah Kantor PDIP, Nikmatnya Menjadi Sekjen PDIP Hasto

News | Senin, 13 Januari 2020 | 09:49 WIB

UEA Berkomitmen Siap Terlibat Pembangunan Ibu Kota Baru Indonesia

UEA Berkomitmen Siap Terlibat Pembangunan Ibu Kota Baru Indonesia

News | Senin, 13 Januari 2020 | 05:31 WIB

Jokowi Sambangi Natuna, Hikmahanto Sebut Ada Pesan Tersirat buat Masyarakat

Jokowi Sambangi Natuna, Hikmahanto Sebut Ada Pesan Tersirat buat Masyarakat

News | Minggu, 12 Januari 2020 | 14:55 WIB

Jokowi Undang Kaisar Jepang ke Indonesia, Poin Ini yang Akan Dibahas

Jokowi Undang Kaisar Jepang ke Indonesia, Poin Ini yang Akan Dibahas

News | Minggu, 12 Januari 2020 | 12:07 WIB

Terkini

Soroti Doxing dan Persekusi, Prof Ani: Rakyat Belum Bebas dari Rasa Takut

Soroti Doxing dan Persekusi, Prof Ani: Rakyat Belum Bebas dari Rasa Takut

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:51 WIB

Menkeu Mau Pajaki Kapal Selat Malaka, TB Hasanuddin: Bisa Picu Konflik dan Boikot Internasional

Menkeu Mau Pajaki Kapal Selat Malaka, TB Hasanuddin: Bisa Picu Konflik dan Boikot Internasional

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:48 WIB

Geger! 2 PRT di Benhil Nekat Terjun dari Lantai 4, Benarkah Karena Majikan Sadis?

Geger! 2 PRT di Benhil Nekat Terjun dari Lantai 4, Benarkah Karena Majikan Sadis?

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:42 WIB

GKR Hemas Raih KWP Award 2026: Budaya Bukan Cuma Warisan, Tapi Kekuatan Masa Depan

GKR Hemas Raih KWP Award 2026: Budaya Bukan Cuma Warisan, Tapi Kekuatan Masa Depan

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:38 WIB

Kritik Penyangkalan Negara, Guru Besar UI Desak Pengakuan atas Tragedi Pemerkosaan Massal 1998

Kritik Penyangkalan Negara, Guru Besar UI Desak Pengakuan atas Tragedi Pemerkosaan Massal 1998

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:12 WIB

KPK Dinilai Lampaui Kewenangan Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, DPR: Itu Ahistoris

KPK Dinilai Lampaui Kewenangan Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, DPR: Itu Ahistoris

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:12 WIB

Kanker Paru Bukan Lagi Penyakit Perokok: Menagih Hak Konstitusi Atas Terapi Inovatif

Kanker Paru Bukan Lagi Penyakit Perokok: Menagih Hak Konstitusi Atas Terapi Inovatif

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:09 WIB

Burhanuddin Muhtadi Sebut Regenerasi Parpol Gridlock: Bukan Lagi Macet, Tapi Buntu Total

Burhanuddin Muhtadi Sebut Regenerasi Parpol Gridlock: Bukan Lagi Macet, Tapi Buntu Total

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:02 WIB

Deteksi Dini Preeklamsia, Kunci Tekan Stunting dan Selamatkan Ibu Sejak Masa Kehamilan

Deteksi Dini Preeklamsia, Kunci Tekan Stunting dan Selamatkan Ibu Sejak Masa Kehamilan

News | Kamis, 23 April 2026 | 17:46 WIB

Kereta Api Adu Banteng di Denmark, Banyak Korban Luka Hingga Kritis

Kereta Api Adu Banteng di Denmark, Banyak Korban Luka Hingga Kritis

News | Kamis, 23 April 2026 | 17:40 WIB