DPR Dukung Upaya Kementan Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian

Fabiola Febrinastri

Jum'at, 17 Januari 2020 | 16:07 WIB
DPR Dukung Upaya Kementan Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian
Mentan, Syahrul Yasin Limpo. (Dok : Kementan)

Suara.com - Upaya Kementerian Pertanian (Kementan) dalam mencegah maraknya alih fungsi lahan pertanian mendapat dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua DPR, Rahmat Gobel minta daerah terlibat dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian.

“Kita akan mendorong daerah untuk memiliki pemikiran yang sama. Pencegahan alih fungsi lahan pertanian, bukan hanya tugas Kementerian Pertanian (Kementan) atau pemerintah pusat saja. Pemerintah kabupaten, kota, atau provinsi harus ikut terlibat. Untuk itu,dibutuhkan komitmen yang sama dalam mewujudkannya,” ungkap Rahmat seusai bertemu Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, di Kantor Pusat Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020) siang.

Menurut Rahmat, meningkatnya laju konversi lahan, karena masyarakat belum melihat bertani sebagai usaha yang menguntungkan. Padahal bila dikelola secara profesional, pertanian bisa menghasilkan keuntungan yang besar.

“Banyak yang menjual lahan pertaniannya, karena menganggap pertanian itu keuntungannya kecil. Sebetulnya keuntungan dari usaha pertanian tidak kalah dengan industri jika dikelola dengan benar,” jelas Rahmat.

Ia menyebutkan, laju konversi lahan pertanian perlu untuk dikendalikan karena lahan merupakan faktor esensial dalam kemajuan pertanian Indonesia. Pertanian, bagi Rahmat, merupakan ujung tombak dan fondasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Negara kita adalah negara besar. Untuk bisa mewujudkan NKRI yang kuat, maka pertanian kita harus menjadi fondasi yang kuat. Bagaimana kita bisa mewujudkan kedaulatan tentunya dimulai dengan ketahanan pangan,” tandasnya.

Sementara, Syahrul menegaskan bahwa pihaknya akan melawan usaha mengalihfungsikan lahan pertanian. Ia minta agar perlawanan pada alih fungsi lahan dilakukan secara sinergi dengan pro-aktifnya peranan pemerintah daerah melakukan pencegahan optimal.

Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam kitab Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Aturan ini mengancam siapa saja yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan.

Pelanggar dalam aturan tersebut akan masuk ranah tindak pidana dengan ancaman kurungan selama 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar.

baca juga

"Ada 267 juta penduduk Indonesiadi tangan kita, yang harus dipenuhi pangannya. Apa yang mereka makan tergantung kerja keras dan yang kita hasilkan. Oleh karena itu, kita tidak boleh main-main karena ini menyangkut harga diri bangsa kita. Persoalan alih fungsi lahan harus kita lawan secara bersama-sama," tegasnya.

Di lain kesempatan, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy menambahkan, konversi lahan ini, khususnya sawah menjadi non-sawah, semakin meningkat pesat yang berpotensi mempengaruhi produksi padi nasional dan mengancam ketahanan pangan nasional. Pemerintah akan memberikan insentif kepada petani yang sawahnya masuk dalam Peta Lahan Sawah Dilindungi (PLSD).

"Perlu dilakukan percepatan penetapan PLSD dan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai program strategis nasional," ujarnya.

Perlindungan sawah terhadap alih fungsi sendiri sebetulnya sudah ada melalui UU No. 41 Tahun 2009 tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan beserta sejumlah PP sebagai produk hukum turunannya. Selain itu, ada UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta PP-nya.

“Hal yang dibutuhkan sekarang adalah konsistensi dan komitmen para pemangku kepentingan, terutama Pemerintah Daerah,” tegas Sarwo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Situbondo Tetapkan Lahan 30 Ribu Hektare untuk Kedaulatan Pangan

Situbondo Tetapkan Lahan 30 Ribu Hektare untuk Kedaulatan Pangan

News | Jum'at, 17 Januari 2020 | 13:51 WIB

Zulkifli Hasan Mangkir dari Panggilan KPK Hari Ini

Zulkifli Hasan Mangkir dari Panggilan KPK Hari Ini

News | Kamis, 16 Januari 2020 | 20:37 WIB

Kementan : Temanggung Contoh Baik Perlindungan Lahan Pertanian

Kementan : Temanggung Contoh Baik Perlindungan Lahan Pertanian

Bisnis | Kamis, 16 Januari 2020 | 11:25 WIB

Kuota Terisi, Petani di Cimahi Bisa Gunakan Kartu Tani

Kuota Terisi, Petani di Cimahi Bisa Gunakan Kartu Tani

Bisnis | Kamis, 16 Januari 2020 | 11:22 WIB

Mentan Tolak Alih Fungsi Lahan, Pengamat : Itu Menyelamatkan Pertanian

Mentan Tolak Alih Fungsi Lahan, Pengamat : Itu Menyelamatkan Pertanian

News | Rabu, 15 Januari 2020 | 11:25 WIB

Intensitas Hujan Tinggi, Pemerintah Minta Petani Ikut Asuransi Usaha Tani

Intensitas Hujan Tinggi, Pemerintah Minta Petani Ikut Asuransi Usaha Tani

News | Rabu, 15 Januari 2020 | 11:19 WIB

Terkini

Kenyamanan Jadi Prioritas Baru dalam Mobilitas Warga Kota

Kenyamanan Jadi Prioritas Baru dalam Mobilitas Warga Kota

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:42 WIB

Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025

Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:35 WIB

Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026

Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:30 WIB

Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan

Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:22 WIB

Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan

Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan

Sumut | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:13 WIB

Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?

Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?

Health | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:13 WIB

Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia

Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia

Entertainment | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:11 WIB

6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius

6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius

Sumut | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:08 WIB

Kisah Foto Ikonik Messi dan Bayi Lamine Yamal, Berujung Duel di Final Piala Dunia 2026

Kisah Foto Ikonik Messi dan Bayi Lamine Yamal, Berujung Duel di Final Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:55 WIB

Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut

Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:49 WIB

×