Korupsi Berjamaah 4 Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Tetapkan 10 Tersangka

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 17 Januari 2020 | 21:31 WIB
Korupsi Berjamaah 4 Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Tetapkan 10 Tersangka
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) saat memberikan keterangan pers terkait penetapan 10 tersangka kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Bengkalis, Riau. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka dalam kasus korupsi terkait empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat (17/1/2020).

"Kami meningkatkan status penyidikan terhadap empat pelaksanaan proyek, setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana korupsi baik di dalam proses penganggaran maupun pelaksanaannya, menetapkan 10 tersangka," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kesepuluh tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), M Nasir; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Tirtha Adhi Kazmi; dan 8 orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

Firli menyebut bahwa ada empat proyek jalan yang dilaksanakan pada tahun 2013 sampai 2015 di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp 2,5 triliun.

Namun, empat dari enam proyek jalan itu terindikasi korupsi. Keempatnya adalah proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Menurut Firli, empat proyek itu tidak sesuai spesifikasi dan pekerjaan yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.

"Pihak-pihak yang diduga terlibat adalah pejabat proyek, kontrakto atau rekanan serta pihak lain yang diduga turut serta dalam proses penganggaran maupun dalam pelaksanaan proyek," katanya.

Kerugian masing-masing proyek itu mencapai nilai miliaran rupiah. Untuk proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, tersangka yang dijerat KPK adalah M. Nasir, Handoko Setiono, dan Melia Boentaran.

"Kerugian keuangan negara terkait korupsi dalam proyek ini ditaksir mencapai sekitar Rp 156 miliar," kata Firli.

Kemudian, proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 126 miliar. Kemudian, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri yang diperkirakan merugikan negara senilai Rp 152 miliar.

Sedangkan terkait proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri dengan nilai kerugian Rp 41 miliar.

"Hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar total Rp 475 miliar," kata Firli.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, 10 tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Firli menyebut akan terus mengusut dan mengembangkan kasus korupsi ini. Penanganan perkara ini, katanya sebagai bagian dari upaya KPK untuk mewujudkan pelaksanaan barang dan jasa yang bersih, transparan dan akuntabel.

"Praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa khususnya proyek pembangunan di Kabupaten Bengkalis kami pandang dapat mengganggu upaya pemerintah yang meletakkan pelaksanaan proyek yang bebas dari korupsi sebagai prioritas," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua KPK Yakin Tersangka Kasus Suap Harun Masiku akan Kembali ke Indonesia

Ketua KPK Yakin Tersangka Kasus Suap Harun Masiku akan Kembali ke Indonesia

News | Jum'at, 17 Januari 2020 | 21:24 WIB

Ungkap Kasus Suap Komisioner KPU, KPK Kejar Caleg PDIP yang Kini Buron

Ungkap Kasus Suap Komisioner KPU, KPK Kejar Caleg PDIP yang Kini Buron

News | Senin, 13 Januari 2020 | 11:45 WIB

Sudah Dua Kali OTT, KPK Era Firli Bahuri Dinilai Justru Makin Lemah

Sudah Dua Kali OTT, KPK Era Firli Bahuri Dinilai Justru Makin Lemah

News | Sabtu, 11 Januari 2020 | 20:42 WIB

Ketua KPK Peringatkan Kepala Daerah Jangan Coba-coba Korupsi

Ketua KPK Peringatkan Kepala Daerah Jangan Coba-coba Korupsi

Jatim | Kamis, 09 Januari 2020 | 19:00 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri: Saya Tidak Happy Ada Kepala Daerah Terjaring OTT

Ketua KPK Firli Bahuri: Saya Tidak Happy Ada Kepala Daerah Terjaring OTT

News | Kamis, 09 Januari 2020 | 13:31 WIB

OTT KPK 2 Hari Berturut-turut, Kini Jerat Komisioner KPU

OTT KPK 2 Hari Berturut-turut, Kini Jerat Komisioner KPU

News | Rabu, 08 Januari 2020 | 18:08 WIB

Bupati Sidoarjo Ditangkap, Besok Ketua KPK Pidato di Depan Pejabat Jatim

Bupati Sidoarjo Ditangkap, Besok Ketua KPK Pidato di Depan Pejabat Jatim

Jatim | Rabu, 08 Januari 2020 | 15:22 WIB

Ketua KPK Temui Jaksa Agung dalam Pertemuan Tertutup, Bahas Apa?

Ketua KPK Temui Jaksa Agung dalam Pertemuan Tertutup, Bahas Apa?

News | Rabu, 08 Januari 2020 | 10:32 WIB

Terjaring OTT KPK, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah: Halo-halo, Ada Apa?

Terjaring OTT KPK, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah: Halo-halo, Ada Apa?

News | Rabu, 08 Januari 2020 | 07:32 WIB

OTT KPK, Belasan Orang Diciduk Termasuk Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

OTT KPK, Belasan Orang Diciduk Termasuk Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

News | Rabu, 08 Januari 2020 | 05:51 WIB

Terkini

Pemerintah Diminta Transparan, Kerja Sama Pertahanan RI-AS Untungnya Apa?

Pemerintah Diminta Transparan, Kerja Sama Pertahanan RI-AS Untungnya Apa?

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:35 WIB

Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK

Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:30 WIB

Hasto PDIP: Kritik ke Jokowi Dulu Ternyata Benar, Prabowo Jangan Antikritik

Hasto PDIP: Kritik ke Jokowi Dulu Ternyata Benar, Prabowo Jangan Antikritik

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:25 WIB

BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan

BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:07 WIB

Bantah Ramal Indonesia Bakal Chaos, JK: Itu Said Didu, Bukan Saya

Bantah Ramal Indonesia Bakal Chaos, JK: Itu Said Didu, Bukan Saya

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:35 WIB

Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan

Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:31 WIB

Selat Hormuz Ditutup Lagi, Trump Sentil Iran, Mojtaba Khamenei Balas Menohok

Selat Hormuz Ditutup Lagi, Trump Sentil Iran, Mojtaba Khamenei Balas Menohok

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:27 WIB

Megawati Ungkap Bahaya Pangkalan Militer Asing, Serukan Dasa Sila Bandung

Megawati Ungkap Bahaya Pangkalan Militer Asing, Serukan Dasa Sila Bandung

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:19 WIB

PBB Dinilai Tak Relevan, Megawati Desak Reformasi Total: Hapus Veto, Pakai Pancasila

PBB Dinilai Tak Relevan, Megawati Desak Reformasi Total: Hapus Veto, Pakai Pancasila

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:07 WIB

Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana

Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana

News | Minggu, 19 April 2026 | 08:04 WIB