Kasus Siswa SMA ZA, Jaksa Agung: Begal Tak Niat Perkosa Pacar Dia

Reza Gunadha | Novian Ardiansyah | Suara.com

Senin, 20 Januari 2020 | 13:37 WIB
Kasus Siswa SMA ZA, Jaksa Agung: Begal Tak Niat Perkosa Pacar Dia
ZA, pelajar pembunuh begal. (BeritaJatim)

Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pernyataan kontroversial terkait perkara siswa SMA berinisial ZA yang terancam penjara seumur hidup karena membunuh begal yang hendak memerkosa pacarnya.

Saat rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (20/1/2020), Burhanuddin menegaskan tidak ada niatan begal memerkosa kekasih ZA.

Selain itu, kata dia, pisau yang digunakan untuk menikam begal tersebut sebelumnya sudah dibawa oleh ZA, sehingga masuk kategori pembunuhan berencana.

"Untuk perkara begal anak-anak di Malang dan kalau nanti berkasnya secara penuh, sebenarnya tidak ada keinginan dari begal itu untuk memperkosa. Kemudian si anak-anak ini sudah membawa senjata tajam dan itu yang digunakan, walaupun untuk membela diri. Itu membela diri dalam keadaan tidak terpaksa penuh," kata Burhanuddin.

Burhanuddin menepis pernyataan ZA yang mengakui menikam begal untuk membela diri dan kekasihnya.

"Dia (ZA) membela diri, memang tidak dalam daya paksa yang penuh, karena dia sudah membawa senjata tajam dan mohon maaf kami tidak melakukan penahanan kepada anak itu. Hari Selasa (21/1) besok ada sidang tuntutan, kami juga akan kembalikan kepada orang tua,” kata dia.

Untuk diketahui, sidang perdana pelajar bunuh begal di Kabupaten Malang Jawa Timur berinisial ZA (17) digelar tertutup di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Selasa (14/1/2020).

Dalam sidang yang diketuai Hakim Nunik Defiary tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kristriawan.

JPU mendakwa ZA dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 KUHP (3) dan UU daruat pasal 2 (1). Atas dakwaan tersebut, ZA terancam hukuman seumur hidup.

Kuasa Hukum ZA, Bakti Riza Hidayat mengatakan, pasal yang didakwakan kepada ZA patut dikritisi. Sebab, selain tidak runtut, dakwaan tersebut terkesan tidak jelas.

“Kenapa tidak jelas? Salah satu contoh ZA dituduh melakukan pembunuhan berencana. Tapi, ZA berboncengan dengan teman perempuannya lalu dicegat begal,” kata Bakti kepada awak media seusai persidangan.

Pihaknya juga menuding jaksa kurang bisa mengurai secara jelas sebab -akibat proses pembelaan diri ZA yang berujung meninggalnya pelaku begal.

“Padahal dia (ZA) melakukan itu karena unsur paksaan atau overmacht. Saat itu dia sudah menyerahkan harta bendanya. Tapi si perampok meminta lebih (dengan meminta keperawanan teman wanitanya)," sambung dia.

Berkaca pada fakta tersebut, masih kata Bakti, seharusnya ZA hanya didakwa pasal 49 dan 50 KUHP, yakni ada satu tindak pidana yang tidak dipidana.

"Ketika dia berusaha mempertahankan harkat dan martabatnya. Itulah yang kami ingin sampaikan,” jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Adian Sakit Hati atas Pernyataan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi

Adian Sakit Hati atas Pernyataan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi

News | Minggu, 19 Januari 2020 | 18:17 WIB

Omongan Jaksa Agung soal Semanggi 1 dan 2, Putri Gus Dur: Tunggu Presiden

Omongan Jaksa Agung soal Semanggi 1 dan 2, Putri Gus Dur: Tunggu Presiden

News | Sabtu, 18 Januari 2020 | 00:10 WIB

Kontroversi Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi, Gusdurian: Ikut Komnas HAM

Kontroversi Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi, Gusdurian: Ikut Komnas HAM

News | Jum'at, 17 Januari 2020 | 22:56 WIB

Kontroversi Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi, Mahfud MD: Nanti Saya Tanya

Kontroversi Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi, Mahfud MD: Nanti Saya Tanya

News | Jum'at, 17 Januari 2020 | 20:35 WIB

Amnesty Internasional: Ucapan Jaksa Agung Bukti Kemunduran Perlindungan HAM

Amnesty Internasional: Ucapan Jaksa Agung Bukti Kemunduran Perlindungan HAM

News | Jum'at, 17 Januari 2020 | 18:51 WIB

Pernyataan Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi Dikecam Amnesty Internasional

Pernyataan Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi Dikecam Amnesty Internasional

News | Jum'at, 17 Januari 2020 | 18:48 WIB

Ogah Gubris, Istana Lempar Ucapan Kontroversi Jaksa Agung ke Mahfud MD

Ogah Gubris, Istana Lempar Ucapan Kontroversi Jaksa Agung ke Mahfud MD

News | Jum'at, 17 Januari 2020 | 13:35 WIB

Terkini

Periksa Sekda Madiun Dkk, KPK Telusuri Pemberian Fee Proyek ke Wali Kota Maidi

Periksa Sekda Madiun Dkk, KPK Telusuri Pemberian Fee Proyek ke Wali Kota Maidi

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:19 WIB

Tragedi Kereta di Bekasi, Legislator Gerindra Desak Pemerintah Cabut Izin Taksi Green SM

Tragedi Kereta di Bekasi, Legislator Gerindra Desak Pemerintah Cabut Izin Taksi Green SM

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:16 WIB

DPR Kritik Usulan Menteri PPPA Soal Pemindahan Gerbong Wanita KRL: Perbaiki Sistem!

DPR Kritik Usulan Menteri PPPA Soal Pemindahan Gerbong Wanita KRL: Perbaiki Sistem!

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:11 WIB

Iran di Ambang Kronis, Kemiskinan dan Pengangguran Mendarah Daging

Iran di Ambang Kronis, Kemiskinan dan Pengangguran Mendarah Daging

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:07 WIB

Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini

Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:06 WIB

Soal Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah ke Tengah, Anggota DPR: Jangan Sekadar Pindahkan Kerentanan

Soal Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah ke Tengah, Anggota DPR: Jangan Sekadar Pindahkan Kerentanan

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:52 WIB

Ukraina Tuduh Israel Bantu Perdagangan Gandum Curian Rusia

Ukraina Tuduh Israel Bantu Perdagangan Gandum Curian Rusia

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:36 WIB

Potret Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Potret Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:35 WIB

Kapan KRL Bekasi-Cikarang Kembali Normal? KAI Beri Bocoran Jadwal Operasional

Kapan KRL Bekasi-Cikarang Kembali Normal? KAI Beri Bocoran Jadwal Operasional

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:29 WIB

Iran Tetapkan Aturan Pelayaran di Selat Hormuz Usai Konflik dengan AS

Iran Tetapkan Aturan Pelayaran di Selat Hormuz Usai Konflik dengan AS

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:27 WIB