Bermodal Korek Api, Karyawan BUMN Ini Bakar Satu Hektare Lahan di Riau

Agung Sandy Lesmana

Senin, 20 Januari 2020 | 15:11 WIB
Bermodal Korek Api, Karyawan BUMN Ini Bakar Satu Hektare Lahan di Riau
Terduga pembakar lahan di Kabupaten Siak berikut barang buktinya. (ANTARA/HO-Polres Siak)

Suara.com - Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Siak, Riau membongkar kasus pembakaran lahan seluas satu hektare di Dusun Suka Maju, Kampung Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi meringkus seorang karyawan BUMN berinisial PS (53) yang menjadi pelakunya.

"Pelaku PS (53), Karyawan Badan Usaha Milik Negara, alamat di Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun," kata Kepala Urusan Hubungan Masyarakat Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga di Siak, Senin (20/1/2020).

Kebakaran lahan tersebut terjadi pada Selasa (14/1) lalu dan tidak terdeteksi satelit ataupun aplikasi Lancang Kuning. Akan tetapi berdasarkan pantauan dan patroli ditemukan adanya kebakaran dan dilakukan pemadaman.

Saat ini situasi api sudah padam dan sedang dilakukan pendinginan pada lahan mineral dan gambut tersebut. Hal tersebut dilakukan oleh personel Kepolisian Sektor Koto Gasib, perusahaan, dan masyarakat setempat.

Awal kebakaran terjadi ketika pelaku yang juga pemilik lahan ini membakar tunggul dan ranting kering dengan disulutkan menggunakan korek api. Bahan mudah terbakar itu berada di pinggir lahan sawit miliknya.

Kemudian setelah beberapa menit api semakin menyebar dan membesar hingga membakar lahan kurang lebih satu hektare. Selanjutnya Bhabinkamtibmas Kuala Gasib beserta Masyarakat Peduli Api Kuala Gasib mendatangi lokasi kebakaran lahan berdasarkan pantauan menara api PT Kimia Tirta Utama Astra.

Setelah tim mendatangi lokasi kebakaran, dijumpai seorang yang diduga pemilik lahan yang terbakar tersebut yakni pelaku PS.

"Terduga pelaku diamankan dan diinterogasi lalu dibawa ke Polres Siak untuk proses lanjutan," ujar Dedek.

Atas perbuatannya, PS terancam dijerat pasal berlapis.

baca juga

Yakni Pasal 56 ayat 1 yang bunyinya: "Setiap pelaku perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar. Kemudian Pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10.000.000.000."

Dikenai juga Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Juga Pasal 187 ke (1) KUH-Pidana, "Barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tepergok Bawa Istri Orang ke Hotel, Sukarno Dibakar Hidup-hidup Sang Suami

Tepergok Bawa Istri Orang ke Hotel, Sukarno Dibakar Hidup-hidup Sang Suami

News | Senin, 09 Desember 2019 | 15:01 WIB

Bayar Gaji Karyawan, Erick Thohir Ingatkan Tujuh BUMN Tak Gunakan PMN

Bayar Gaji Karyawan, Erick Thohir Ingatkan Tujuh BUMN Tak Gunakan PMN

Bisnis | Senin, 02 Desember 2019 | 21:10 WIB

Pegawai BUMN Terpapar Radikalisme, Ketua BNPT: Polisi Saja Ada Kok

Pegawai BUMN Terpapar Radikalisme, Ketua BNPT: Polisi Saja Ada Kok

News | Senin, 18 November 2019 | 18:29 WIB

Dibuntuti sampai Rumah, Mobil Ferry Irawan Dibakar Lelaki Pecatan TNI

Dibuntuti sampai Rumah, Mobil Ferry Irawan Dibakar Lelaki Pecatan TNI

Jatim | Jum'at, 30 Agustus 2019 | 15:13 WIB

Ma'ruf Amin: Dewan Pengawas Syariah Itu Bukan Karyawan BUMN

Ma'ruf Amin: Dewan Pengawas Syariah Itu Bukan Karyawan BUMN

News | Selasa, 11 Juni 2019 | 17:20 WIB

Polisi Menduga Tengkorak yang Dibakar Warga Asal Sidoarjo

Polisi Menduga Tengkorak yang Dibakar Warga Asal Sidoarjo

Jatim | Senin, 03 Juni 2019 | 18:56 WIB

Nama Habib Masuk Buruan Polisi, Ini 21 Buronan Pembakar Polsek Tambelangan

Nama Habib Masuk Buruan Polisi, Ini 21 Buronan Pembakar Polsek Tambelangan

Jatim | Senin, 03 Juni 2019 | 14:02 WIB

Ikut Bakar Polsek, Polda Ultimatum Habib dan Kiai Menyerah Setelah Lebaran

Ikut Bakar Polsek, Polda Ultimatum Habib dan Kiai Menyerah Setelah Lebaran

Jatim | Senin, 03 Juni 2019 | 12:28 WIB

Pembakar Polsek Tambelangan Sembunyi di Ponpes, Kapolda Jatim Ogah Sweeping

Pembakar Polsek Tambelangan Sembunyi di Ponpes, Kapolda Jatim Ogah Sweeping

Jatim | Jum'at, 31 Mei 2019 | 15:06 WIB

TKN Bantah Ada Pengerahan Massa di HUT BUMN ke Kampanye Jokowi di GBK

TKN Bantah Ada Pengerahan Massa di HUT BUMN ke Kampanye Jokowi di GBK

News | Selasa, 09 April 2019 | 19:06 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×