Nyanyi Lagu Koes Plus, Wakil Ketua KPK Singgung Keberadaan Harun Masiku

Selasa, 21 Januari 2020 | 08:07 WIB
Nyanyi Lagu Koes Plus, Wakil Ketua KPK Singgung Keberadaan Harun Masiku
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) saat memberikan keterangan pers terkait penetapan 10 tersangka kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Bengkalis, Riau. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - KPK menggelar acara seremonial silaturahmi dengan Dewan Pengawas dan awak media pada Senin (20/1/2020). Dalam kegiatan itu, Ketua KPK Firli Bahuri, bahkan menyempatkan diri menjadi 'koki' dadakan dengan memasak nasi goreng.

"Saya senang memasak, dulu di Sumatera di Palembang juga terkenal dengan nasi goreng Kapolda," kata Firli.

Tak hanya memasak nasi goreng, Firli juga menyempatkan diri untuk bernyanyi. Ia mengajak Wakil Ketua KPK Nawawi Pangolango untuk menyanyi bersama membawakan salah satu single dari band legendaris Koes Ploes dengan judul 'Andai Kau Datang'.

Usai bernyanyi bersama, Nawawi Pangolango sempat menyinggung keberadaan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku yang kini menyandang status buron dari kasus dugaan suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Diketahui, usai Wahyu Setiawan diciduk dalam OTT KPK, keberadaan Harun Masiku belum juga ditangkap.

"Tadi ketika, pak Firli masak dan selanjutnya nyanyi-nyanyi, pikirin saya lagi melantur. Pikiran itu lagi berpikir, ke mana Harun Masiku," ucap Nawawi.

Nawawi menyebut diajak bernyanyi oleh Firli membuat suasana hatinya sejenak bisa melupakan keberadaan Harun Masiku.

"Disuruh nyanyi oleh pak Firli terlupakan sejenak Harun," kata Nawawi.

Ia mengatakan, usai acara silaturahmi itu, KPK masih banyak memiliki pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Baca Juga: Kejar Caleg PDIP Harun Masiku, KPK Pertimbangkan Cek CCTV Bandara Soetta

"Masih banyak pekerjaan ke depannya, setelah nyanyi," kata Nawawi sekaligus mengakhiri lagu yang dinyanyikannya.

Untuk diketahui, Harun Masiku hingga kini masih diburu KPK setelah diduga kuat turut menyuap eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam perkara pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR RI tahun 2019-2024.

Selain Harun dan Wahyu, KPK juga telah menetapkan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI