Polisi: Baharudin Pegang Bokong Mahasiswi saat Ingin Jenguk Anak di RS

Dwi Bowo Raharjo | Stephanus Aranditio | Suara.com

Selasa, 21 Januari 2020 | 16:30 WIB
Polisi: Baharudin Pegang Bokong Mahasiswi saat Ingin Jenguk Anak di RS
Polisi bekuk pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Gang Mulia, RT 08/08, Jalan Otista Raya, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur. Pelaku bernama Baharudin dan berusia 27 tahun. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Pelaku pelecehan seksual bernama Baharudin (26) mengklaim baru satu kali melakukan aksi begal bokong. Aksi pertama itu dilakukannya di Gang Mulia, RT 08/08, Jalan Otista Raya, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (17/1/2020) pagi.

Hal itu diungkapkan oleh Baharudin saat ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Timur.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan (Baharudin) memgakui baru satu kali melakukan," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi di Polres Jaktim, Selasa (21/1/2020).

Arie mengatakan pelaku mengaku tindakannya itu dilakukan spontan, sebelumnya ia tidak berpernah berpikiran untuk melakukan aksi pelecehan seksual di jalanan.

"Menurut keterangan yang bersangkutan itu spontanitas, karena melihat perempuan yang membuat hasrat seksualnya naik, dan dia coba mencari peluang mencari kesempatan. sehingga begitu sendirian dia lakukan, meremas bagian belakang," terangnya.

Lebih mirisnya lagi, Baharudin mengaku dirinya melintasi gang Mulia karena sedang berangkat untuk menemani anaknya yang tengah berada di rumah sakit dengan meminjam motor milik temannya.

"Tersangka ini meminjam kendaraan bermotor kepada saudara CS untuk menjenguk anaknya di rumah sakit, pada saat melintas dia melihat seorang perempuan timbul hasrat seksualnya (meremas bokong korban)," ucap Arie.

Motor yang diguakan pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Gang Mulia, RT 08/08, Jalan Otista Raya, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur. (Suara.com/Tyo)
Motor yang diguakan pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Gang Mulia, RT 08/08, Jalan Otista Raya, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur. (Suara.com/Tyo)

Dalam barang bukti Kartu Tanda Penduduk yang ditunjukkan, pelaku bernama Baharudin kelahiran Jakarta 9 Mei 1992 (26 tahun) dan beralamat di Jalan H Baping, RT10/RW07 Susukan, Ciracas, Jakarta Timur.

Selain KTP, polisi juga menyita sebuah jaket merah, helm putih merah, dan motor Honda Scoopy berserta STNK-nya dengan nomor polisi B 3813 POB yang digunakan Baharudin dalam melakukan aksinya.

Atas perbuatan cabulnya, Baharudin dijerat pasal 218 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begal Bokong Mahasiswi, Pelakunya Pria 27 Tahun dan Sudah Nikah

Begal Bokong Mahasiswi, Pelakunya Pria 27 Tahun dan Sudah Nikah

News | Selasa, 21 Januari 2020 | 16:06 WIB

Baharudin Pilih Remas Pantat Mahasiswi Ketimbang Jenguk Anak di Rumah Sakit

Baharudin Pilih Remas Pantat Mahasiswi Ketimbang Jenguk Anak di Rumah Sakit

News | Selasa, 21 Januari 2020 | 16:06 WIB

Pelaku Pencabulan di Jalan Mulia Otista Cari Target Sambil Minum Kopi

Pelaku Pencabulan di Jalan Mulia Otista Cari Target Sambil Minum Kopi

News | Selasa, 21 Januari 2020 | 14:18 WIB

Geger Pantat Mahasiswi Diremas, Kisah Kelam Gang Mulia Jadi Lokasi Kriminil

Geger Pantat Mahasiswi Diremas, Kisah Kelam Gang Mulia Jadi Lokasi Kriminil

News | Selasa, 21 Januari 2020 | 13:46 WIB

Terkini

Setop Pembangunan Top-Down! Saatnya Suara Perempuan Akar Rumput Masuk Kebijakan Nasional

Setop Pembangunan Top-Down! Saatnya Suara Perempuan Akar Rumput Masuk Kebijakan Nasional

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 13:03 WIB

Ditodong Pistol dan Dipaksa Lepas Hijab Hercules, Kuasa Hukum Anak Ahmad Bahar: Ini Mengerikan!

Ditodong Pistol dan Dipaksa Lepas Hijab Hercules, Kuasa Hukum Anak Ahmad Bahar: Ini Mengerikan!

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 12:46 WIB

Identitas Pelaku Penembakan di Gedung Putih, Pernah Mengaku Anak Tuhan

Identitas Pelaku Penembakan di Gedung Putih, Pernah Mengaku Anak Tuhan

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 12:07 WIB

Catat! Ini 10 Negara yang Berisiko Terkena Wabah Ebola Setelah Lonjakan Kasus di Kongo

Catat! Ini 10 Negara yang Berisiko Terkena Wabah Ebola Setelah Lonjakan Kasus di Kongo

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:59 WIB

Amerika Ingin Damai tapi Trump Konsisten Ledek Iran: Cuitannya Bikin Heran

Amerika Ingin Damai tapi Trump Konsisten Ledek Iran: Cuitannya Bikin Heran

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:40 WIB

Antisipasi El Nino, BMKG Pasang Alat Pancing Hujan di Sejumlah Gedung Tinggi Jakarta

Antisipasi El Nino, BMKG Pasang Alat Pancing Hujan di Sejumlah Gedung Tinggi Jakarta

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:00 WIB

Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun

Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 10:26 WIB

Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat

Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 10:10 WIB

Detik-Detik Mencekam Saat Jurnalis ABC Terjebak Penembakan Gedung Putih

Detik-Detik Mencekam Saat Jurnalis ABC Terjebak Penembakan Gedung Putih

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 09:22 WIB

Dilaporkan Kasus Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Hercules Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara!

Dilaporkan Kasus Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Hercules Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara!

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 09:19 WIB