Terjegal Aturan Zaman Ahok, Kontraktor Revitalisasi Monas Sewa Alamat Lain

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Selasa, 21 Januari 2020 | 16:53 WIB
Terjegal Aturan Zaman Ahok, Kontraktor Revitalisasi Monas Sewa Alamat Lain
Alamat Kantor Kontraktor Revitalisasi Monas yang berada di kawasan Ciracas Jakarta Timur. [Suara.com/Fakhri Fuadi]

Suara.com - Perusahaan pemenang tender revitalisasi Monumen Nasional (Monas), Bahana Prima Nusantara diketahui menyewa alamat kantor lain. Tujuannya, untuk mendapatkan perizinan sebagai perusahaan kontraktor.

Perusahaan itu memakai alamat tempat usaha percetakan dan penyewaan perkantoran milik Cahaya33 yang terletak di Jalan Nusa Indah Nomor 33, RT 01, RW 07, Ciracas Jakarta Timur.

Manajemen Cahaya33, Sri Sudarti mengatakan pada tahun 2014, pihaknya awalnya mendapatkan tawaran dari salah satu perusahaan di Jakarta yang terganjal aturan yang diterbitkan saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. 

Sebab, aturan ini mengatur soal zonasi wilayah Jakarta yang menentukan lokasi mana saja yang diperbolehkan untuk menjadi lokasi bisnis.

Aturan tersebut adalah Peraturan Daerah nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi yang salah satunya mengatur tentang pelarangan pebisnis beroperasi di luar zona industri. 

Di antaranya terdiri dari zona jalur hijau, zona pemerintahan nasional, zona pemerintahan daerah, zona perkantoran, perdagangan dan jasa, serta zona perumahan kampung.

Adanya aturan ini, kata Sri, membuat banyak perusahaan yang sudah terlanjur menempati kantor tak sesuai zonasi. Akhirnya, ketimbang memilih pindah kantor, mereka hanya memindahkan alamatnya.

"Sesuai dengan dulu itu semenjak (aturan era) pak Ahok itu kan harus ada zona perkantoran, tidak bisa mendirikan perusahaan dan perizinannya tidak dikeluarkan," ujar Sri di kantor Cahaya33, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (21/1/2020).

Cahaya33, kata Sri, memiliki perizinan perkantoran. Karena itu banyak perusahaan seperti PT Buana yang memerlukan izin perkantoran menyewa alamatnya.

"Kebetulan kami zonanya abu-abu kalau enggak salah itu untuk perkantoran. Kebetulan kami punya IMB dan perizinan lainnya untuk perkantoran dan pergudangan," katanya.

Karena hanya menyewa alamat, para penyewa tak perlu datang ke Cahaya33 setiap hari. Mereka disebut Sri bisa tetap bekerja kantor aslinya meski izinnya bukan perkantoran.

Nantinya segala urusan seperti surat menyurat, survei perusahaan, hingga penawaran dari pihak lain akan diterima Sri karena alamat yang diketahui berada di Jalan Nusa Indah 3 ini. Namun karena bukan urusan Sri dan rekannya, penyewa akan tetap meladeninya dengan datang ke Cahaya33.

"Kecuali kalau ada kunjungan, misalnya ada proyek kan tahunya alamatnya di sini. Disurvei, ya di sini memang ada (alamat penyewa). Nanti ada ruang meetingnya di atas atau di samping," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perusahaan Pemenang Proyek Revitalisasi Monas Ternyata Numpang Alamat

Perusahaan Pemenang Proyek Revitalisasi Monas Ternyata Numpang Alamat

News | Selasa, 21 Januari 2020 | 14:42 WIB

Viral Kantor Kontraktor Revitalisasi Monas di Gang Kampung, Ini Jawabannya

Viral Kantor Kontraktor Revitalisasi Monas di Gang Kampung, Ini Jawabannya

News | Selasa, 21 Januari 2020 | 11:35 WIB

Telusuri Perusahaan Penataan Monas, Justin PSI: Kurang Meyakinkan

Telusuri Perusahaan Penataan Monas, Justin PSI: Kurang Meyakinkan

News | Selasa, 21 Januari 2020 | 08:35 WIB

Selatan Monas Gundul, DPRD: Pohon Bukan Dipindahkan Malah Ditebang

Selatan Monas Gundul, DPRD: Pohon Bukan Dipindahkan Malah Ditebang

News | Senin, 20 Januari 2020 | 20:47 WIB

Tak Lagi Ada Lahan Parkir, Warga Harus Naik Umum Jika Masuk ke Monas

Tak Lagi Ada Lahan Parkir, Warga Harus Naik Umum Jika Masuk ke Monas

News | Senin, 20 Januari 2020 | 14:44 WIB

Bangun Stasiun, 92 Pohon di Barat Daya Monas Ditebang, MRT: Kami Ganti 920

Bangun Stasiun, 92 Pohon di Barat Daya Monas Ditebang, MRT: Kami Ganti 920

News | Senin, 20 Januari 2020 | 13:54 WIB

190 Pohon Ditebang untuk Revitalisasi Monas, Warga Jakarta: Kasihan Dong

190 Pohon Ditebang untuk Revitalisasi Monas, Warga Jakarta: Kasihan Dong

News | Senin, 20 Januari 2020 | 11:25 WIB

190 Pohon Digunduli Anak Buah Anies, Monas Jadi Tampak Gersang

190 Pohon Digunduli Anak Buah Anies, Monas Jadi Tampak Gersang

News | Senin, 20 Januari 2020 | 10:18 WIB

Tebang 190 Pohon Revitalisasi Monas, Ferdinand: Gubernurnya Gagal Fokus

Tebang 190 Pohon Revitalisasi Monas, Ferdinand: Gubernurnya Gagal Fokus

News | Minggu, 19 Januari 2020 | 11:00 WIB

Revitalisasi Monas Tebang 190 Pohon, Pemprov DKI: Nanti Ditanam Lagi

Revitalisasi Monas Tebang 190 Pohon, Pemprov DKI: Nanti Ditanam Lagi

News | Jum'at, 17 Januari 2020 | 19:42 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB